Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap Frozen Food Eceran Tanpa Label
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1903Keywords:
Tanggung Jawab Pelaku Usaha, Frozen Food, Label Pangan, Perlindungan Konsumen, Kerusakan MutuAbstract
Peredaran frozen food eceran tanpa label yang mengalami kerusakan mutu masih sering ditemukan dalam praktik perdagangan, khususnya pada pasar tradisional dan usaha kecil. Kondisi tersebut berpotensi merugikan konsumen karena produk yang diperdagangkan tidak memberikan informasi yang jelas mengenai tanggal kedaluwarsa, komposisi, izin edar, serta cara penyimpanan produk. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum terhadap peredaran frozen food eceran tanpa label yang mengalami kerusakan mutu serta tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang dianalisis secara yuridis kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai keamanan pangan dan kewajiban pencantuman label telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, serta Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan. Pelaku usaha yang menjual frozen food eceran tanpa label dan mengalami kerusakan mutu dapat dimintai pertanggungjawaban karena telah melanggar hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai produk yang diperdagangkan. Bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen dilakukan melalui perlindungan preventif dan represif, seperti pengawasan pemerintah, edukasi kepada pelaku usaha dan konsumen, pemberian ganti rugi, penyelesaian sengketa konsumen, serta penerapan sanksi administratif dan pidana. Dengan demikian, diperlukan pengawasan yang lebih optimal serta peningkatan kepatuhan pelaku usaha untuk menjamin perlindungan hukum dan keamanan konsumen dalam peredaran produk frozen food di Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










