https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/issue/feedIndonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory2025-01-30T09:09:40+00:00Anwar Hafidzi Anwar.hafidzi@uin-antasari.ac.idOpen Journal Systems<h2> </h2> <table cellspacing="0" cellpadding="0"> <tbody align="top"> <tr> <td>Journal Title</td> <td>: Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory</td> </tr> <tr> <td>E-ISSN</td> <td> <div>:<a href="https://issn.brin.go.id/terbit/detail/20231027210992318"> 3031-0458</a> (310458/II.7.4/SK.ISSN/12/2023)</div> </td> </tr> <tr> <td>DOI Prefix</td> <td>: </td> </tr> <tr> <td>Editor in Chief</td> <td> <div>: Laheva Lahea (Scopus ID: 57215653628) </div> </td> </tr> <tr> <td>E-mail</td> <td>: journalsharia@gmail.com</td> </tr> <tr> <td>Publisher</td> <td> <p>: University of Finance, Ukraine and Al-Amin Institute. <br /><br /></p> </td> </tr> <tr> <td>Frequency</td> <td>: 4 issues per year (Mar, June, Sept, December)</td> </tr> <tr> <td valign="top">Citation Analysis</td> <td> <div>: Sinta | Google Scholar |Citedness in Scopus | DOAJ | <a href="https://journals.indexcopernicus.com/search/journal/issue?issueId=all&journalId=130802">Index Copernicus</a> </div> <div> </div> </td> </tr> </tbody> </table> <p> </p> <table width="709"> <tbody> <tr> <td width="519"> <p>The "Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory" is a scholarly journal that focuses on advancing the understanding and exploration of Islamic jurisprudence and legal theory within the context of Indonesia. The journal serves as a platform for researchers, academics, and practitioners to contribute to the development and dissemination of knowledge in the field of Islamic law and its theoretical foundations.</p> <p>The "International Journal of Islamic Jurisprudence, Economic, and Legal Theory" is 4 issues per year (Mar, June, Sept, December). This publication schedule provides researchers and academics with the opportunity to submit their contributions according to the journal's publishing cycle.</p> <p>The journal publishes original research articles, theoretical papers, critical reviews, and comparative studies that address various aspects of Islamic jurisprudence and legal theory, with a specific emphasis on the Indonesia context. It covers a wide range of topics, including Islamic legal principles and methodology, contemporary issues in Islamic jurisprudence, comparative legal analysis, legal theory and jurisprudential debates, legal reform and development, and interdisciplinary perspectives.</p> <p>By providing a comprehensive understanding of Islamic jurisprudence and legal theory, the journal aims to contribute to academic discourse, inform policy discussions, and promote the application of Islamic legal principles in the Indonesia legal system. It welcomes rigorous and scholarly contributions that enhance knowledge, foster critical thinking, and advance the understanding and application of Islamic law within the Indonesia context.</p> <p><a href="https://journals.indexcopernicus.com/search/journal/issue?issueId=all&journalId=130802"><img src="https://shariajournal.com/public/site/images/admin/logo.png" alt="" width="626" height="144" /></a></p> </td> </tr> </tbody> </table>https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/848Dampak Kenaikan Pajak PPN 12% Terhadap Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat dari Perspektif Pacasila2025-01-08T10:04:51+00:00Johana Jenni VieraJnyoan@gmail.comAirel Hamu Lee Hunguhamulee14@gmail.comAisah Putri Ariefaisahputriarief2264@gmail.comAdinda Nurul Syahraniadindadindadin09@gamil.comFarahdinny Siswajanthy, S.H., M.Hfarahdinny@unpak.ac.id<table width="0"> <tbody> <tr> <td width="613"> <p><strong>Abstract</strong></p> <p><em>The increase in the Value Added Tax (VAT) rate to 12% is a policy implemented by the government to boost state revenue. However, this policy has far-reaching implications for societal welfare. From the perspective of Pancasila, the policy must be evaluated by considering the values of social justice, humanity, unity, deliberation, and faith in God Almighty. This article aims to analyze the impact of the VAT hike on societal welfare and how this policy aligns with Pancasila's principles. The research method includes a literature review and secondary data analysis. The findings indicate that while the VAT increase has the potential to enhance state revenue, it may burden low-income groups if not accompanied by adequate compensatory policies. From the Pancasila perspective, this policy should emphasize the principles of social justice, civilized humanity, national unity, consensus-building, and transparency, reflecting faith in God Almighty.</em></p> <p><em>Keywords : Value Added Tax, Pancasila, Societal Welfare, Public Policy</em></p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Jurnal Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% merupakan salah satu kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Namun, kebijakan ini memiliki implikasi luas terhadap kesejahteraan masyarakat. Dari perspektif Pancasila, kebijakan ini harus dievaluasi dengan mempertimbangkan nilai-nilai keadilan sosial, kemanusiaan, persatuan, musyawarah, dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Jurnal ini bertujuan untuk menganalisis dampak kenaikan PPN terhadap kesejahteraan masyarakat dan bagaimana kebijakan ini dapat sejalan dengan nilai-nilai Pancasila. Metode penelitian yang digunakan adalah kajian literatur dan analisis data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kenaikan PPN memiliki potensi untuk meningkatkan pendapatan negara, namun juga dapat memberatkan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah jika tidak diimbangi dengan kebijakan kompensasi yang memadai. Dari perspektif Pancasila, kebijakan ini harus menekankan prinsip keadilan sosial, kemanusiaan yang beradab, persatuan bangsa, musyawarah mufakat, dan transparansi yang mencerminkan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.</p> <p><strong>Kata Kunci</strong> : Pajak Pertambahan Nilai, Pancasila, Kesejahteraan Masyarakat, Kebijakan Publik</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/853Regulation Of The Minister Of Trade No. 51/M-Dag/Per/7/2015 Concerning The Prohibition Of Importing Used Clothing: An Effort To Protect The Local Industry Or Hinder Consumer Choice? 2025-01-12T09:28:51+00:00Norhaifa norhaifa.nha15@gmail.comNida Fitrianinidafitriani200@gmail.comAyu Natasyayunatasya02@gmail.comAnwar HafidziAnwar.hafidzi@uinantasari.ac.idAhmad Muhajirahmad.muhajir@uin-antasari.ac.id<p><em>This research examines Minister of Trade Regulation no. 51/M-DAG/PER/7/2015 concerning the Prohibition of Imports of Used Clothing in the context of protecting local industry and its impact on consumer choices in Indonesia. The research uses normative juridical methods with a literature study approach through analysis of various literary sources, statutory regulations and related scientific studies. The research results show that this regulation has a complex impact. On the one hand, this policy aims to protect the domestic textile industry and public health, supported by the findings of the Ministry of Trade which found dangerous microbial contents in imported used clothing. On the other hand, this ban has a significant impact on micro traders and lower middle class consumers who rely on used clothing as an affordable alternative. Challenges to policy implementation include difficulties in monitoring in the field and the continued prevalence of illegal import practices. The research recommends the need for a more balanced approach between protecting domestic industry and meeting.</em></p>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/855Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Berdasarkan Undang- Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia2025-01-12T10:09:50+00:00Jubaidahjubaidahfirli753@gmail.comMuhammad Rahman Firdausmrf1553@gmail.comMuhammad Gunawan Bahranaragantas123@gmail.comMufti Wardanijubaidahfirli753@gmail.comAnwar HafidziAnwar.hafidzi@uin.antasari.ac.id<p>Penelitian ini mengkaji Kebijakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam konteks Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun PKWT bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, penerapannya sering kali tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Banyak perusahaan mengabaikan batas waktu maksimal dan hak-hak pekerja, seperti upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Selain itu, kendala seperti pengakhiran perjanjian secara sepihak, sanksi ganti rugi, serta kebingungan mengenai hierarki peraturan menjadi masalah utama dalam implementasi PKWT. Penelitian ini menyoroti perlunya perbaikan dalam penegakan hukum untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan dalam hubungan kerja..</p>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/861Problematika Hukum Pemberian Bantuan Sosial Pada Masa Pemilu2025-01-12T11:32:19+00:00Akhmad Zuhad Haekalakhmadzuhadhaekal@gmail.comBawaihiBawaichang@gmail.comMey Atren Nursasimeyatrin21@gmail.comDr. H. Jalaludidin, M. Humjalal.albanjary@gmail.comAnwar HafidziAnwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id<p>Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji adanya ketidak patuhan hukum dan pelanggaran hukum oleh para calon pemimpin daerah yang berkontestasi disaat pemilihan umum serta penegakan hukum yang kurang menjerat terhadap para calon pemimpin daerah yang nakal dengan melakukan aksi suap dalam bentuk bantuan sosial disaat masa sebelum dan disaat masa kampanye. Kondisi ini membuat dari demokrasi yang ada dinegara secara perlahan akan bermasalah dan terganggu karena suara dari masyarakat bisa dibeli dengan ditukar bantuan sosial ataupun hal lainnya yang bersifat ekonomis, pemberian bantuan sosial dikategorikan masuk sebagai politik uang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 tentang pemilihan umum atas dari landasan hukum yang ada ini menjadi dilema dan membuat dari eskalasi skeptis dari penulis terhadap Lembaga pengawas dan pelaksana pemilihan serta penegak hukum dalam menyelesaikan dari permasalahan pembagian bantuan sosial dalam pemilu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu berdasarkan dari fakta dan data serta juga dari studi kasus yang ada dilapangan,hasil yang didapat ialah efektifitas dari aturan mengenai larangan pemberian bantuan sosial yang masuk kategori politik uang disaat pemilu, kedua peran daripada Lembaga-lembaga penegak keadilan saat pemilihan umum dalam memastikan pemilu berjalan tanpa adanya aksi suap berupa pemberian bantuan sosial. Agar pesta demokrasi dari negara tercinta kita tidak tercoreng dari pada namanya politik uang maka perlu banyak keinginan dan usaha agar bisa berubah menjadi lebih baik kedepannya dan tidak selalu terjerat diputaran setan yang sama disaat masa-masa pemilihan umum maka dari problematika ini harus diselesaikan dan dipecahkan dalam masa sesingkat-singkatnya</p>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/860Pengaruh Globalisasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Negara Berkembang: Analisis Dampak Investasi Asing Langsung (FDI), Ekspor, dan Perdagangan Bebas Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Negara-Negara Berkembang2025-01-12T11:29:25+00:00Fadhil Fadhluraman Putra Ismail puradhil@gmail.comRayner A Panjaitan rayner.2003.rr@gmail.com, Vriyan Holten Marpaungmarpaungmarpaungholten@gmail.comBenny Kenjiroh M kenjirohbenny@gmail.comFarahdinny Siswajanthy, S.H., M.Hfarahdinny@unpak.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p><em>This study analyzes the impact of globalization on economic growth in developing countries with a focus on the impact of foreign direct investment (FDI), exports, and free trade. Globalization has opened up opportunities for developing countries to integrate into international markets, attract foreign investment, increase exports, and expand market access. FDI brings benefits in the form of capital, technology, and expertise that help increase productivity and create jobs. Increasing exports contribute directly to economic growth by increasing foreign exchange and strengthening the trade balance. On the other hand, free trade opens up access for local products to the global market, although it also brings competitive challenges for domestic industries. This study finds that, although globalization can accelerate economic growth, dependence on foreign investment and international trade can make developing countries vulnerable to global fluctuations. In addition, economic inequality and sustainability issues are challenges that need to be managed so that the benefits of globalization can be felt more evenly by all levels of society.</em></p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/866Menelaah Hukum Mengazankan Anak Yang Baru Lahir Dan Mengazankan Mayyit Yang Hendak Di Kubur2025-01-16T11:32:00+00:00Aditya Nugrahaadityanugraha1015@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>raktik mengumandangkan adzan pada bayi yang baru lahir dan jenazah yang hendak dikuburkan merupakan fenomena menarik dalam tradisi Masyarakat Islam. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam terhadap hukum kedua praktik tersebut berdasarkan sumber-sumber hukum Islam yang <em>autentik</em>, seperti Al-Qur'an, hadis, dan ijma’ ulama. Hukum mengadzani bayi yang baru lahir telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa praktik ini sunnah berdasarkan hadis yang menyebutkan Rasulullah SAW mengadzani Hasan bin Ali ketika baru lahir. Namun, terdapat pula ulama yang meragukan kesahihan hadis tersebut dan berpendapat bahwa praktik ini tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat. Sementara itu, hukum mengadzani jenazah didasarkan pada analogi dengan mengadzani bayi yang baru lahir. Namun, analogi ini tidak sepenuhnya tepat karena terdapat perbedaan signifikan antara kondisi bayi yang baru lahir dan jenazah. Beberapa ulama berpendapat bahwa mengadzani jenazah tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat dan cenderung lebih bersifat bid’ah. Penelitian ini akan menganalisis lebih lanjut mengenai dalil-dalil yang mendukung dan menolak kedua praktik tersebut. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas pandangan para ulama dari berbagai mazhab mengenai hukum kedua praktik ini. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum mengadzani bayi yang baru lahir dan mengadzani jenazah. Selanjutnya, penelitian ini juga akan membahas bagaimana pandangan ulama fiqh terhadap kedua praktik ini. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini akan menjadi fokus analisis dalam penelitian ini. Apakah ada nilai-nilai pendidikan yang terkandung di dalamnya? Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai makna dan signifikansi kedua praktik tersebut dalam konteks ajaran Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/867Pengobatan Tradisisonal Bapidara Kepercayaan Leluhur Masyarakat Banjar2025-01-16T12:01:44+00:00Bulqis Rahayubulqisrahayu199@gamil.com<p>Budaya tradisional adalah sebuah kekayaan yang membentuk komponen penting dari identitas suatu masyarakat, khususnya bagi masyarakat adat Banjar. Salah satunya adalah Bapidara yang digunakan untuk mengobati penyakit kapidaraan. Bapidara adalah salah satu cara pengobatan tradisional yang dilakukan dengan menggunakan media syarat seperti daun sirih, kunyit dan kapur sirih. Dengan pengobatan ini, masyarakat percaya bahwa pengobatan Bapidara dapat menyembuhkan penyakit demam pada anak dan berbagai penyakit lain yang dipercayai penyebabnya adalah non medis atau bisa disebut juga pengaruh gaib , Tradisi Bapidara ini merujuk pada pengobatan masyarakat Dayak Meratus, yang telah di pengaruhi oleh agama islam . Artikel ini mengkaji pandangan seorang ustadz dari pondok pesantren terkait tradisi ini, Melalui metode wawancara, penulis ingin mengaitkan antara tradisi Bapidara ini dengan pandangan agama apakah saling berlawanan atau bisa diterima. Hasil penelitian ini bahwa hukum pengobatan tradisional ini diperbolehkan karena pada dasarnya tidak melanggar syariat agama perbagai jenis pengobatan yang berasal dari bahan-bahan, jika berasaskan kepada sesuatu yang benar adalah suatu pengobatan yang diizinkan dalam Islam. Artinya, jika kaidah atau jenis perobatan tersebut boleh menyembuhkan maka ia dibolehkan oleh Islam tanpa melihat asal-usul dari mana perobatan tersebut. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi s.a.w. yang bersabda berikut ini “Berobatlah wahai hamba-hamba Allah, sesungguhnya Allah tidak meletakkan sebuah penyakit, melainkan Ia telah meletakkan untuknya sebuah obat, kecuali satu penyakit, yaitu penyakit tua” (Riwayat Ahmad, Abu Daud, al-Tirmizi dan Ibn Majah)</p>2025-01-17T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/869Di Balik Jeruji: Menggali Realitas Kekerasan Seksual terhadap Tahanan Wanita oleh Aparat Penegak Hukum ( kepolisian )2025-01-16T13:04:53+00:00Airel Hamu Lee HungguLeehamu14@gmail.comAdinda Nurul SyahraniLeehamu14@gmail.comAsmak Ul Hosnahasmak.hosnah@unpak.ac.id<table width="0"> <tbody> <tr> <td width="613"> <p><strong>Abstract</strong></p> <p><em>Sexual violence by police officers against female detainees is not only a violation of the law, but also a serious threat to the integrity and security of the individual, although it is expressly regulated in Article 285 of the Criminal Code. integrity and security of the individual, although it is expressly regulated in Article 285 of the Criminal Code regulating the act with the threat of severe punishment. Ironically, the practice often face obstacles in effective law enforcement, resulting in painful injustices. painful injustice. In this journal, an analysis of the legal and social aspects of such sexual violence with a focus on evaluation of the implementation of the code of ethics, as stipulated in the National Police Chief Regulation Chief of Police Regulation No. 14/2011 on the Professional Code of Ethics of the Indonesian National Police, in the field. Indonesia, in the field. This review also considers the social and social and psychological impact of the crime as well as efforts to ensure victims receive proper legal and psychological legal and psychological assistance, thus this journal seeks to make a significant contribution to improving justice and seeks to make a significant contribution in improving justice and safety of individuals while expanding public awareness of the importance of of legal protection for victims of sexual violence where victims of sexual violence will continue to carry the remembrance of the horrific event for the rest of their lives.</em></p> <p><strong><em>Keywords</em></strong><em>: Sexual Violence, Police Code of Ethics Implementation, Social and Psychological Impacts </em></p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Kekerasan seksual oleh oknum polisi terhadap tahanan wanita bukan hanya merupakan pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius terhadap integritas dan keamanan individu, meskipun diatur secara tegas dalam Pasal 285 KUHP mengatur tentang tindakan dengan ancaman hukuman yang berat. Ironisnya, praktiknya sering kali menghadapi hambatan dalam penegakan hukum yang efektif, menghasilkan ketidakadilan yang menyakitkan. Dalam jurnal ini, dilakukan analisis terhadap aspek hukum dan sosial dari kekerasan seksual tersebut dengan fokus pada evaluasi implementasi kode etik, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia, di lapangan. Tinjauan ini juga mempertimbangkan dampak sosial dan psikologis dari tindak pidana tersebut serta upaya untuk memastikan korban mendapatkan bantuan hukum dan psikologis yang layak, sehingga jurnal ini berupaya memberikan kontribusi signifikan dalam meningkatkan keadilan dan keselamatan individu sambil memperluas kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual diama korban kekerasan seksual akan terus membawa kenangan mengenai peristiwa buruk itu selama hidupnya.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Kekerasan Seksual, Implementasi Kode Etik Polisi, Dampak Sosial dan Psikologis</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-15T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/868Analisis Hukum Tradisi Mabbolo Kuburu’ Pasca Pernikahan Pada Masyarakat Bugis2025-01-16T12:31:11+00:00Muhammad RidhaiYounjoon223@gmail.comM. Fahmi Al Amruzifahmialamruji61@gmail.com<p>Tradisi mabbolo kuburu’ merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Bugis yang menziarahi makam leluhur setelah acara pernikahan. Tradisi ini memiliki nilai sakral sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan untuk mengingat kematian. Prosesi mabbolo kuburu’ diwarnai unsur-unsur Islami seperti berwudu, mengucapkan salam, membaca doa, dan membaca ayat-ayat pendek dari Al-Qur’an. Pelaksanaan tradisi ini mengalami perubahan, dari praktik yang sebelumnya tidak sesuai syariat seperti membawa sesajen, menjadi lebih Islami sesuai ajaran agama. Berdasarkan wawancara dengan Ustadz Abdul Latif, tradisi ini dinilai boleh dilakukan selama tidak melanggar syariat Islam, bahkan dapat bernilai sunnah jika di dalamnya terkandung amalan yang dianjurkan. Sebaliknya, jika ada unsur yang bertentangan dengan syariat, tradisi ini menjadi terlarang. Dalil-dalil dari hadis Nabi dan kaidah fikih menunjukkan bahwa ziarah kubur dianjurkan dalam Islam, asalkan mengikuti ketentuan syariat.</p>2025-01-17T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/870Analisis Hukum Islam Terhadap Kepercayaan Masyarakat Banjar Kepada Perilaku Menabrak-Nabrakkan Kendaraan Ke Pohon Pisang Apabila Menabrak Kucing2025-01-17T15:12:10+00:00Akhmad Dzika Pratama adzikamantuil@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Kepercayaan masyarakat Banjar terkait tradisi menabrak kendaraan ke pohon pisang setelah menabrak kucing adalah sebuah bentuk ritual yang diyakini dapat menghindarkan pelaku dari musibah atau kesialan. Tradisi ini muncul sebagai respons terhadap rasa takut dan kecemasan yang timbul setelah insiden menabrak kucing, yang dianggap membawa nasib buruk. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip syariat Islam, dengan menggunakan metode empiris dan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama dan penyuluh agama serta sumber-sumber tertulis terkait adat dan ajaran Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tradisi ini dapat dianggap sebagai ekspresi budaya masyarakat Banjar, para tokoh agama menyatakan bahwa praktik ini tidak bertentangan dengan Islam, asalkan tidak diyakini dapat memberikan perlindungan atau mengubah takdir. Hal yang terpenting adalah menjaga keyakinan bahwa segala sesuatu terjadi dengan izin Allah SWT. Dengan demikian, meskipun tradisi ini dapat dilakukan sebagai bagian dari adat, umat Islam harus tetap meyakini bahwa perlindungan sejati hanya datang dari Allah SWT.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/873Analisis Tradisi Dzikir Nasyid Sekumpul Martapura 2025-01-18T10:26:36+00:00Alifullah Iqbaliqbalif441@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Dzikir nasyid merupakan salah satu bentuk tradisi keagamaan yang berkembang di Kalimantan Selatan, khususnya di Sekumpul, Martapura. Tradisi ini menggabungkan lantunan dzikir dengan nyanyian berirama yang khas, dan telah menjadi identitas spiritual masyarakat setempat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejarah, makna, dan fungsi dzikir nasyid dalam konteks religius dan budaya di Sekumpul, serta kontribusinya dalam memperkuat spiritualitas umat Islam.Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data berupa wawancara mendalam. Penelitian ini juga menganalisis bagaimana unsur-unsur lokal dan sufistik membentuk karakter dzikir nasyid di wilayah ini. Hasil yang diharapkan dari penelitian ini mencakup pemahaman yang lebih komprehensif tentang peran dzikir nasyid sebagai media dakwah, bentuk ekspresi spiritual, dan identitas budaya masyarakat Banjar. Penelitian ini juga diharapkan memberikan wawasan tentang bagaimana dzikir nasyid dapat beradaptasi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai-nilai spiritualnya.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/874Analisis Tradisi Brobosan Keranda Jenazah Dalam Perspektif Hukum Islam2025-01-18T11:45:43+00:00Almejiem Aditya Wijayajiemwijaya04@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi <em>brobosan</em> merupakan bagian dari upacara adat kematian masyarakat Jawa yang melibatkan keluarga almarhum berjalan di bawah keranda jenazah sebagai bentuk penghormatan terakhir. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi tersebut dari perspektif hukum Islam menggunakan pendekatan kaidah <em>al-'adah muhakkamah</em>. Data diperoleh melalui wawancara dengan Ustaz Abror Masrawi, seorang pengajar di Pondok Pesantren Darul Ilmi, yang menyatakan bahwa tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat selama tidak mengandung unsur kesyirikan atau dianggap wajib. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi <em>brobosan</em> dapat diterima dalam Islam sebagai bentuk pelestarian adat, selama pelaksanaannya tidak menyimpang dari nilai-nilai tauhid dan syariat. Tradisi ini memiliki nilai sosial yang relevan dengan tujuan syariat, yaitu menjaga harmoni dan hubungan sosial dalam masyarakat. Dengan demikian, tradisi <em>brobosan</em> mencerminkan bagaimana adat dan agama dapat berjalan selaras, sekaligus menjadi bentuk kearifan lokal yang patut dijaga.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/876Analisis Hukum Tentang Tradisi Batatamba Atau Pengobatan Tradisional Di Masyarakat Banjar2025-01-18T11:59:10+00:00Aulia Jannatiauliajannati013@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi merupakan bagian dari warisan budaya dari generasi ke generasi dan memiliki peran penting dalam identitas masyarakat tertentu. Dalam masyarakat Banjar, praktik penyembuhan tradisional yang dikenal sebagai "Batatamba" merupakan contoh warisan budaya yang mempunyai keunikan tersendiri dan diwariskan secara turun temurun. Ritual batatamba yang dilakukan untuk mengobati berbagai penyakit fisik maupun psikis ini, melibatkan penggunaan bahan/barang, ramuan herbal dan pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemaknaan masyarakat Banjar terhadap ritual Batatamba, serta mengkaji kedudukan hukumnya dalam ajaran Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif, dengan teknik wawancara sebagai data primer dan tinjauan Pustaka sebagai data sekunder. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa tradisi Batatamba diyakini tidak hanya mampu mengatasi penyakit fisik tetapi juga masalah psikologis dan spiritual. Penelitian ini juga mengungkapkan bahwa Batatamba tetap menjadi praktik penting dengan menekankan perlunya pemahaman yang mendalam terhadap praktik penyembuhan tradisional.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/878Analisis Hukum Tentang Pembagian Harta Warisan Secara Rata Menurut Masyarakat Banjar2025-01-18T12:06:24+00:00Aulianaaulianawahyudi@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Artikel ini membahas mengenai pembagian warisan secara rata. Pembagian warisan secara rata merujuk pada sistem pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup, di mana setiap ahli waris menerima bagian yang sama besar. Pembagian warisan seperti ini sering terjadi pada masyarakat Banjar dengan tujuan untuk menjaga kesetaraan dan mencegah konflik di antara semua ahli waris. Pembagian harta warisan secara merata hanya dapat dilaksanakan apabila semua ahli waris yang berhak telah memberikan persetujuan dan kesepakatan secara bersama-sama, tanpa ada keberatan dari pihak manapun. Jadi, pelaksanaan dari pembagian warisan secara rata bisa tidak diperbolehkan, jika terdapat perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan di antara ahli waris<strong>.</strong></p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/880Pelaksanaan Tradis Tolak Bala Keliling Kampung Pada Masyarakat Banjar Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di Kelurahan Kelayan Timur, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin)2025-01-18T12:12:59+00:00Bambang Fahmiyannorbambangfahmiyanoormuhammmad@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi Tolak Bala merupakan salah satu bentuk warisan budaya masyarakat yang masih dipertahankan hingga kini, khususnya di Kelurahan Kelayan Timur, Banjarmasin. Tradisi ini bertujuan untuk menangkal bala dan bencana melalui serangkaian ritual keagamaan seperti doa, shalawat, mengarak kitab Shahih Bukhari, serta shalat berjamaah yang melibatkan seluruh lapisan masyarakat. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan metode observasi, wawancara, dan studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini dianggap sebagai bentuk ikhtiar masyarakat dalam mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mempererat hubungan sosial. Meskipun tidak terdapat dalil spesifik dalam Alquran maupun hadis, tradisi ini tetap dilakukan dengan syarat tidak mengandung unsur syirik. Dalam konteks masyarakat majemuk, tradisi Tolak Bala mencerminkan adaptasi ajaran Islam dengan budaya lokal, yang diharapkan dapat menjaga harmoni sosial dan spiritual masyarakat.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/882Analisis Hukum Kebiasaan Masyarakat Banjar Menyiapkan Piduduk Ketika Ingin Melakukan Perkawinan Perspektif Ulama (Studi Kasus Kota Pelaihari)2025-01-18T12:19:59+00:00Cahaya Inayahcahayainayahidsa@gmail.comDiana Rahmidianarahmii94@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi <em>piduduk</em> dalam perkawinan adat Banjar merupakan suatu tradisi yang bertujuan untuk menghormati leluhur dan memohon perlindungan agar pernikahan berlangsung lancar. Namun, tradisi ini kerap dipandang bertentangan dengan ajaran Islam karena adanya unsur meminta pertolongan kepada selain Allah SWT. Penelitian ini berfokus pada analisis tradisi <em>piduduk</em> dalam pernikahan adat Banjar dari sudut pandang pendapat Ulama. Penelitian dilakukan di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan kajian pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menurut Ustadz H menunjukkan Jika <em>piduduk</em> dilaksanakan dengan niat untuk menghindari gangguan makhluk halus, tradisi ini termasuk `Urf Fasid tradisi yang harus dihindari. Sebaliknya, jika tradisi <em>piduduk</em> dilaksanakan dengan niat untuk permohonan berkah dan perlindungan kepada Allah SWT, sebagai ungkapan syukur atas nikmat pernikahan yang akan dilangsungkan serta memohon kelancaran dan keberkahan bagi pasangan pengantin maka tradisi ini boleh dilaksanakan dan termasuk ‘Urf Shohih.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/884Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Batumbang Apam Pada Masyarakat Banjar2025-01-18T12:32:38+00:00Farah Huwaidafarahhuwaida99@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Salah satu bagian dari tradisi di Indonesia adalah tradisi <em>Batumbang Apam</em> yang dilakukan pada masyarakat Banjar. Tradisi <em>Batumbang Apam</em> adalah tradisi masyarakat Banjar dalam rangka tasyakuran orang tua terhadap anaknya. Inti dari acara <em>Batumbang Apam</em> adalah pembacaan shalawat dan doa untuk anak, serta orang tua disyaratkan menyediakan kue apam serta uang logam yang nantinya akan dibagi-bagikan kepada seluruh masyarakat yang hadir dalam acara tersebut, khususnya anak-anak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tentang kebolehan tradisi <em>Batumbang Apam</em> menurut hukum fikih. Alasan penelitian ini dilakukan adalah karena tradisi ini sering kali dilakukan oleh masyarakat, namun mereka belum mengetahui bagaimana hukum fikihnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggabungkan metode wawancara dan studi pustaka. Hasil dari penelitian ini adalah bahwa tradisi <em>Batumbang Apam</em> dihukumkan boleh, selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat dan tidak mengandung kemudharatan.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/886Analisis Hukum Tentang Kepercayaan Masyarakat Banjar Terhadap Babilangan Nama Sebelum Menikah2025-01-18T12:39:35+00:00Fauzia Hayatifauziahyatie10@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi <em>Babilangan</em> merupakan salah satu kepercayaan yang masih kuat dipegang oleh masyarakat Banjar dalam menentukan kecocokan pasangan dan waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi tradisi Babilangan dengan hukum Islam serta implikasinya dalam konteks masyarakat modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian empiris dan normatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku tradisi Babilangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Babilangan merupakan proses penghitungan aksara nama untuk meramalkan keberuntungan atau sebaliknya dalam kehidupan mendatang seseorang yang melibatkan perhitungan numerik dari aksara nama calon pengantin, yang kemudian diinterpretasikan untuk meramalkan kehidupan pernikahan mereka. Praktik ini berakar dari percampuran budaya Melayu Banjar dan Islam, dengan tujuan mencari keberkahan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Secara hukum Islam, Babilangan dapat dipandang sebagai upaya ikhtiar yang tidak bertentangan dengan syariat jika dilakukan dengan niat yang baik. Konsep maṣlaḥah dalam Islam memberikan ruang bagi praktik-praktik yang dapat mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Namun, penting untuk menjaga keseimbangan antara tradisi dan ajaran agama agar tidak menyimpang ke arah takhayul. Secara hukum Islam, Babilangan dapat dikategorikan sebagai <em>'urf fi'li</em> atau kebiasaan yang bersifat amali, dan dapat dikategorikan sebagai <em>'urf-shahih</em> jika tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/888Analisis Hukum Kepercayaan Masyarakat Banjar Terhadap Penggunaan Tali Haduk Sebagai Pelindung Diri Perspektif Hukum Islam2025-01-18T12:46:39+00:00Febria Rahmafebriarahma16@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Kepercayaan terhadap kekuatan supranatural dan makhluk halus merupakan bagian integral dari berbagai budaya di dunia,termasuk pula masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Salah satu manifestasi kepercayaan tersebut adalah penggunaan tali haduk yang dipercaya dapat melindungi diri dari gangguan makhluk halus. Fenomena ini menarik untuk diteliti karena di satu sisi menunjukkan kekayaan budaya lokal, namun di sisi lain juga menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaiannya dengan ajaran Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kepercayaan masyarakat Banjar terhadap tali haduk dalam perspektif hukum islam. Diharapkan penelitian ini bisa memberikan kontribusi dalam memahami dinamika interaksi antara kepercayaan tradisional dan ajaran Islam dalam konteks masyarakat Banjar, serta memberikan rekomendasi bagi masyarakat dalam menyikapi praktik-praktik yang mengandung unsur kepercayaan terhadap hal-hal yang ghaib.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/890Analisis Hukum Tentang Tradisi Batajak Tihang Saat Membangun Rumah Pada Masyarakat Banjar2025-01-18T12:59:01+00:00Fiqri Norrahmannorrahmanfiqri@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi <em>batajak tihang</em> merupakan bagian dari upacara adat masyarakat Banjar dalam proses membangun rumah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum melaksanakan tradisi tersebut. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan Ustaz Abror Masrawi, seorang pengajar di Pondok Pesantren Darul Ilmi, yang menjelaskan bahwa selama tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat Islam selama tidak mengandung unsur kesyirikan maka boleh saja dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa <em>batajak tihang</em> dapat diterima dalam Islam sebagai bentuk pelestarian budaya lokal, selama pelaksanaannya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariat. Tradisi ini memiliki nilai sosial yang sejalan dengan tujuan syariat, yakni mempererat silaturahmi dan menjaga hubungan sosial di masyarakat. Dengan demikian, tradisi batajak tihang mencerminkan bagaimana adat dan agama dapat berjalan selaras, sekaligus menjadi bentuk kearifan lokal yang patut dijaga.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/892Analisis Hukum Tradisi Memeluk Tiang Guru Masjid Pusaka Banua Lawas Kabupaten Tabalong2025-01-18T13:06:00+00:00Firdza Nazwan Azharifirdzanazwanazharii@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi memeluk tiang guru di Masjid Pusaka Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, merupakan warisan budaya yang telah berlangsung secara turun-temurun. Praktik ini mengandung nilai historis, kultural, dan spiritual yang diyakini oleh masyarakat setempat sebagai simbol penghormatan terhadap leluhur serta usaha untuk memperoleh keberkahan. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tradisi ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait landasan hukum, relevansi dengan ajaran tauhid, serta potensi menyimpang dari nilai-nilai agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi memeluk tiang guru di Masjid Pusaka Banua Lawas dari perspektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan mencakup kajian literatur tentang konsep urf (kebiasaan setempat) dalam Islam, wawancara dengan tokoh masyarakat setempat, dan telaah historis tentang masjid tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik memeluk tiang guru dapat dianggap mubah selama tidak disertai keyakinan bahwa tiang tersebut memiliki kekuatan khusus atau dapat mendatangkan keberkahan secara mandiri. Tradisi ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk penghormatan budaya yang selaras dengan nilai sejarah masjid. Namun, jika terdapat keyakinan yang berlebihan atau bertentangan dengan tauhid, tradisi ini perlu diluruskan melalui edukasi keagamaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara tradisi lokal dan ajaran Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/894Analisis Hukum Memakai Bolang Pada Perempuan Yang Baru Pulang Melaksanakan Haji 2025-01-18T13:13:49+00:00Haura Sayyidina Balelahaurasayyidinabalela@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap pemakaian bolang bagi perempuan yang baru pulang melaksanakan ibdah haji dan bagi perempuan ynag sudah menopause. Teknik pengumpulan data berupa observasi dan kajian pustaka. Dari tinjauan pustaka dapat dikatakan bahwa pemakaian bolang pada perempuan yang baru datang melaksanakan ibadah haji adalah hanya merupakan kebiasaan yang dikerjakan terus menerus oleh orang banjar dan kemudian menjadi suatu kebiasaan yang dianggap sebagai adat. Tidak ada satu ayatpun dalam Alqur’an yang mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk membuka auratnya atau tidak menutup aurat.</p> <table> <tbody> <tr> <td> </td> </tr> </tbody> </table> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/896Tradisi Bausung Dalam Pengantin Banjar Menurut Hukum Islam2025-01-18T13:28:33+00:00Hayfatun Nikmahhayfatunnikmah09@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Penelitian penulis adalah Pelaksanaan adat <em>bausung</em> dalam pengantin yaitu kegiatan masyarakat di daerah tertentu di tanah Banjar yang pelaksanaannya dilakukan masyarakat setelah perkawinan, telah dipraktikkan oleh penduduk asli Banjar sejak zaman dahulu dari nenek moyang suku Banjar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pada tradisi upacara pernikahan adat banjar <em>bausung</em> pada masyarakat Banjar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (<em>field research</em>) dengan pendekatan hukum empiris jenis metode penelitian kualitatif. Wawancara dan kajian pustaka digunakan sebagai instrumen pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini adalah tentang tradisi <em>bausung</em> ini, dari segi pakaian para mempelai mengenakan pakaian yang menutup aurat dan yang mengusung atau menggendong dibahu pun dari pihak keluarga seperti ayah, kakak ataupun paman. Jadi, dalam hal bausung ini menurut beliau tidak melanggar syariat yang ada.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/898Analisis Hukum Tradisi Bubur Asyura Pada Tanggal 10 Muharram Di Kalangan Masyarakat Banjar2025-01-18T13:40:37+00:00Khairun Nisanisachoy18@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi Bubur Asyura pada tanggal 10 Muharram menjadi salah satu tradisi unik masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan. Tradisi ini memiliki makna religius dan sosial yang dalam, sebagai ungkapan syukur serta sarana mempererat silaturahmi. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data diperoleh melalui wawancara langsung dengan informan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi membuat bubur Asyura di kalangan masyarakat Banjar merupakan sebuah adat istiadat yang sarat akan makna dan telah diwariskan secara turun-temurun, meskipun tradisi ini tidak memiliki landasan hukum agama yang kuat, akan tetapi tetap dilestarikan oleh masyarakat Banjar sebagai bagian dari identitas budaya. selama niatnya baik, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menebar kebaikan di tengah masyarakat.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/900Bapukung : Tinjauan Ustadz, Bidan Dan Masyarakat Terhadap Tradisi Menidurkan Bayi Khas Banjar2025-01-18T13:54:32+00:00Melani Junitamellanijunita@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi Bapukung ialah salah satu cara menidurkan balita khas suku Banjar yaitu di Kalimantan Selatan dan suku Dayak yang terkenal uniknya, yang dilakukan dengan cara diayunkan dan dibalut dengan kain panjang. tradisi bapukuttng kini menjadi sorotan dan perdebatan sengit Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Bapukung : Tinjauan Ustadz ,Bidan dan Masyarakat , terdapat beberapa pertimbangan penting yang perlu diperhatikan. Hasil Penelitian Menunjukan tradisi bapukung dapat dimaknai sebagai bentuk pengasuhan anak yang didasarkan pada prinsip kebaikan dan tidak merugikan orang lain. Selama praktik ini tidak membahayakan bayi dan tidak bertentangan dengan ajaran agama, maka dapat dijalankan. Namun, setiap orang tua memiliki kebebasan untuk memilih metode pengasuhan yang paling sesuai dengan keyakinan dan kondisi masing-masing, Bapukung harus dilakukan dengan benar dan tidak menyakiti bayi. Posisi bayi saat dibungkus harus nyaman dan tidak membatasi gerakannyaTidak ada larangan eksplisit dalam agama mengenai praktik bapukung. Namun, prinsip utama adalah tidak boleh menyakiti makhluk hidup, termasuk bayi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/902Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mandi Safar Pada Bulan Safar Di Kota Sampit 2025-01-18T14:04:24+00:00Muhammad Akmal Ash-Shiddiqei ashshiddiqeiakmal@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi mandi Shafar yang dilaksanakan oleh masyarakat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai kesesuaian praktik tradisi ini dengan prinsip-prinsip syariat Islam, terutama terkait dengan ritual, keyakinan, dan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan. Pendekatan ini digunakan untuk menggali makna, praktik, serta keyakinan yang mendasari tradisi mandi Shafar dan menganalisisnya dari sudut pandang hukum Islam. Tradisi mandi Shafar di Kota Sampit dilakukan dengan tujuan untuk menolak bala dan menghindari bencana, yang diyakini akan turun pada bulan Safar. Ritual ini melibatkan penggunaan daun sawang yang telah dirajah dengan ayat-ayat Al-Qur'an, serta pelaksanaan mandi di Sungai Mentaya. Meskipun praktik ini tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, masyarakat menganggapnya sebagai adat yang bermanfaat. Namun, ada beberapa masalah dari segi hukum Islam, seperti praktik percampuran antara laki-laki dan perempuan yang dapat melanggar prinsip-prinsip syariat, khususnya terkait dengan ikhtilat. Tradisi mandi Shafar di Kota Sampit, meskipun memiliki tujuan baik, perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, terutama dalam hal pengaturan ikhtilat dan penggunaan ayat Al-Qur'an yang tepat. Agar pelaksanaan ritual ini tetap sesuai dengan ajaran Islam, perlu adanya upaya untuk mengatur pelaksanaan tradisi ini dengan memperhatikan syariat.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/904Tradisi Penyediaan Sesajen Dalam Pembacaan Manakib Pada Masyarakat Banjar Perspektif Hukum Islam2025-01-18T14:10:32+00:00Muhammad Auffa Wirayudha mauffawirayudha@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi penyediaan sesajen atau biasanya berupa kopi manis, kopi pahit, susu, dan berbagai macam <em>wadai</em> dalam masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan merupakan praktik budaya yang memiliki akar sejarah mendalam dan makna spiritual yang kuat. Tradisi ini sering dijumpai dalam acara-acara keagamaan seperti pembacaan maulid dan manakib, di mana penyajian makanan dan minuman diharapkan dapat mendatangkan keberkahan. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap bentuk dan fungsi tradisi tersebut serta pandangan Islam terhadapnya. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian ini menemukan bahwa penyediaan kopi dan <em>wadai</em> tidak hanya merupakan kebiasaan sosial, tetapi juga mencerminkan perpaduan antara nilai-nilai budaya lokal dan ajaran Islam. Meski secara hukum asal tradisi ini dianggap mubah, niat dan keyakinan yang menyertainya dapat memengaruhi hukumnya, berpotensi menjadi haram jika menyangkut keyakinan terhadap hal-hal yang dapat memberikan manfaat atau mudarat selain Allah. Dengan demikian, kajian ini menawarkan pemahaman yang lebih dalam mengenai kompleksitas tradisi di masyarakat Banjar, serta implikasinya terhadap praktik keagamaan yang dianut oleh masyarakat setempat.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/906Menelaah Hukum Tradisi Kesenian Kuda Gepang Pada Acara Pernikahan Masyarakat Banjar 2025-01-18T14:18:35+00:00Muhammad Imaduddin Ma’rufauf.imad@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Kesenian Kuda Gepang merupakan warisan budaya yang hidup di masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, dan berfungsi sebagai simbol harapan dalam acara pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara tradisi Kuda Gepang dan nilai-nilai agama dalam konteks hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melibatkan wawancara dengan Ustadz Muhammad Junaidi dari Pondok Pesantren Assunniyyah Tambarangan serta studi literatur mengenai sejarah dan konteks budaya tradisi Kuda Gepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kuda Gepang sebagai bentuk hiburan diperbolehkan dalam hukum Islam, asalkan tidak mengandung unsur kemaksiatan. Ustadz Junaidi menekankan bahwa pelaksanaan Kuda Gepang bukanlah kewajiban, melainkan adat yang tidak mempengaruhi esensi pernikahan. Kejadian yang tidak diinginkan dalam pernikahan dipahami sebagai takdir Allah SWT, bukan akibat dari ketidakberlangsungan tradisi tertentu. Penelitian ini memberikan wawasan tentang dinamika antara tradisi budaya dan nilai-nilai agama di masyarakat Banjar.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/908Tradisi Batumbang Apam Pada Suku Banjar Di Desa Jatuh Hulu Sungai Tengah2025-01-18T14:25:16+00:00Muhammad Nabil Shiddiqnabillshiddiq@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi adalah kebiasaan atau adat istiadat yang diwariskan secara turun temurun dari nenek moyang yang masih dijalankan oleh masyarakat. Tradisi dapat berupa pola pikir, tindakan, atau perilaku yang diwariskan, seperti praktik keagamaan atau adat istiadat sosial. Tradisi mencerminkan identitas budaya suatu kelompok masyarakat dan mewariskan pengetahuan tentang sejarah dan nilai-nilai kelompok tersebut. Dalam artikel ini menguraikan tentang tradisi batumbang apam pada Suku Banjar di Desa Jatuh Hulu Sungai Tengah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui latar belakang dari tradisi batumbang apam pada Suku Banjar di Desa Jatuh Hulu Sungai Tengah. Tradisi batumbang apam adalah salah satu tradisi turun temurun masyarakat Banjar yang masih dilaksanakan dan dibudidayakan oleh masyarakatnya. Tradisi batumbang apam adalah selamatan dengan kue apam setinggi anak yang diselamati. Tradisi batumbang apam banyak memiliki nilai-nilai pendidikan islam terutama dalam bidang akidah, ibadah, akhlak dan muamalah. Metode penelitian yang digunakan adalah deskriptif dengan penalaran induktif dan studi literatur.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/910Tradisi Badudus Dan Bamandi-Mandi Pada Masyarakat Banjar Hulu Sungai2025-01-18T14:49:49+00:00Muhammad Rahman Subhan Sujudinursubhansuj773@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Badudus atau ritual penyucian jasmani dan rohani merupakan bagian dari budaya Banjar,Ritual Badudus pernah dilakukan di kalangan keluarga kerajaan, terutama oleh keturunan kerajaan Dipa dan Daha. Hingga zaman kerajaan Banjar, ritual ini masih dilakukan, terutama pada saat penobatan raja dan penganugerahan gelar bangsawan kepada orang-orang yang dianggap layak menyandang gelar tersebut. Setelah kerajaan banjar dihapuskan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda pada tahun 1860, ritual Badudus berkembang di masyarakat sebagai upaya melestarikan budaya. Ada dua tradisi Badudus yang kemudian berkembang pada masyarakat Banjar. Badudus atau biasa disebut Mandi Mandi sebelum pernikahan dan pada bulan ketujuh kehamilan. Tradisi Badudus merupakan tradisi suku Banjar, khususnya di Kalimantan Selatan,Tradisi berupa mandi pengantin ini biasanya dilakukan beberapa hari sebelum upacara pernikahan dilaksanakan. Tradisi ini pada awalnya hanya boleh dilakukan oleh keturunan keluarga kerajaan Banjar atau hanya para bangsawan saja, setelah kerajaan Banjar runtuh tradisi tersebut hanya boleh dilakukan oleh beberapa garis keturunan saja, namun masyarakat Banjar biasa juga boleh melakukan tradisi tersebut. Tradisi ini merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh kedua mempelai yang dalam pelaksanaannya menggunakan alat dan bahan sesuai dengan filosofi makna yang terkandung di dalamnya. Tradisi ini merupakan simbol penyucian diri sebelum memasuki babak kehidupan selanjutnya yaitu berkeluarga, sekaligus sebagai simbol memohon perlindungan kepada Allah SWT agar terhindar dari gangguan makhluk halus menjelang upacara pernikahan maupun dalam kehidupan berumah tangga.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/912Analisis Hukum Tentang Belabuh (Salah Satu Tradisi Di Kalimantan Selatan Yaitu Menghanyutkan Sesajen Ke Sungai)2025-01-18T15:01:36+00:00Muhammad Zaki Akhyarzakiakhyar53@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Belabuh merupakan salah satu tradisi adat yang ada di Kalimantan, di mana masyarakat melakukan prosesi dengan menghanyutkan sesajen ke sungai atau laut sebagai bentuk persembahan atau doa kepada roh leluhur, dewa, atau kekuatan alam. Tradisi ini bertujuan untuk memperoleh berkah, keselamatan, dan kesejahteraan bagi mereka yang melaksanakan ritual tersebut. Umumnya, prosesi belabuh dilaksanakan pada waktu tertentu, seperti saat musim panen, perayaan hari besar, atau bagian dari upacara adat lainnya. Sesajen yang dihanyutkan biasanya berisi beragam bahan seperti makanan, bunga, dan benda simbolis lainnya. Melalui tradisi ini, masyarakat Kalimantan tidak hanya mengungkapkan rasa syukur dan harapan, tetapi juga menjaga hubungan yang harmonis dengan alam dan kekuatan gaib yang diyakini memengaruhi kehidupan mereka. Penelitian mengenai belabuh bertujuan untuk memahami makna budaya dan sosial dari tradisi ini serta perannya dalam memperkuat identitas masyarakat Kalimantan dan pelestarian nilai-nilai lokal yang terkandung dalam setiap prosesi tersebut.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/914Analisis Hukum Menghias Makam Dan Menyiram Air Di Makam Saat Ziarah Pada Masyarakat Banjar2025-01-18T15:08:02+00:00Muhammad Zaydaan Faarisiyzydnfaarisiy@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Menghias makam dan menyiramkan air merupakan salah satu kebiasaan yang sering dilakukan pada saat ziarah, khususnya pada masyarakat banjar di Kota Banjarmasin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum menghias makam dan menyiram air pada saat melakukan ziarah di kuburan. Kebiasaan masyarakat dalam memberi taburan bunga saat ziarah memiliki kemiripan dengan tindakan Nabi Muhammad SAW yang menanam pelepah kurma di atas makam sebagai simbol permohonan ampun bagi jenazah. Tradisi ini banyak dilakukan oleh masyarakat, khususnya di Kalimantan Selatan, meskipun tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam Islam. Dalam Islam, menghias makam tidak memberikan pengaruh langsung kepada jenazah, berbeda dengan doa dan amal yang lebih dianjurkan karena memberi manfaat nyata. Tradisi menghias makam dapat dimaklumi jika bertujuan untuk mempermudah peziarah menemukan makam, selama tidak melanggar syariat atau mengganggu hak orang lain. Sebagian masyarakat Banjar meyakini bahwa menghias makam adalah bentuk bakti kepada jenazah, meskipun sebenarnya doa dan sedekah lebih utama. Selain itu, menyiram makam dengan air mawar dipercaya dapat mendekatkan malaikat yang menyukai aroma harum. Tradisi ini merupakan bagian dari adat yang berkembang, namun tetap perlu diarahkan agar sesuai dengan ajaran Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/916Analisis Kepercayaan Masyarakat Banjar Tentang Arba Mustamir2025-01-18T15:15:11+00:00Naddia QismaturrahmahNapibaso1234@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Penelitian ini mengkaji tradisi Arba Mustamir yang dikenal sebagai hari tolak bala atau hari sial, terutama di kalangan masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Tradisi ini dianggap sebagai warisan budaya yang melibatkan berbagai ritual keagamaan untuk memohon keselamatan dari bala dan bencana. Meskipun demikian, terdapat perbedaan pandangan mengenai kesahihan dasar ajaran ini dalam Islam. Artikel ini membahas dalil-dalil yang digunakan masyarakat, validitas hadis terkait, serta analisis ritual ini dalam konteks adat dan dakwah Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/918Analisis Tradisi Burdah Keliling Dalam Perspektif Ushul Fiqih: Antara Budaya Dan Maslahah2025-01-18T15:21:31+00:00Najwa Fauziahnajwafauziah0211@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Indonesia dikenal sebagai negara yang kaya akan tradisi dan budaya, termasuk tradisi keagamaan yang sering kali dipadukan dengan elemen mistis. Salah satu tradisi unik yang berkembang di masyarakat Muslim adalah burdah keliling, yakni pembacaan Qasidah Al-Burdah karya Imam Al-Bushiri secara kolektif dengan berpindah dari satu tempat ke tempat lain. Tradisi ini bertujuan untuk memohon keberkahan, keselamatan, dan perlindungan dari bala, sekaligus menjadi ekspresi cinta kepada Nabi Muhammad SAW. Melalui pendekatan ushul fiqih, tradisi burdah keliling dianalisis berdasarkan kaidah <em>‘urf</em>, <em>maqā</em><em>ṣ</em><em>id al-shar</em><em>ī’</em><em>ah</em>, serta konsep <em>bid’ah hasanah</em>. Kajian ini menunjukkan bahwa meskipun tradisi ini tidak secara eksplisit diatur dalam syariat, ia memiliki keselarasan dengan tujuan-tujuan utama syariat, yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tradisi ini dinilai sebagai <em>bid’ah hasanah</em> karena memiliki niat yang baik dan memberikan manfaat sosial, spiritual, serta edukasi kepada masyarakat. Namun, pelaksanaan burdah keliling harus dipastikan tetap sesuai dengan prinsip-prinsip Islam, tanpa melibatkan keyakinan atau praktik yang berlebihan. Dengan pemahaman yang tepat, tradisi ini dapat terus dilestarikan sebagai bagian dari kekayaan budaya Islam yang mendukung harmoni sosial dan keberkahan dalam kehidupan masyarakat Muslim.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/920Analisis Puasa Mutih Pada Masyarakat Jawa Pra Pernikahan2025-01-18T15:29:23+00:00Nurul Istiqomahnurulllistiqomah23@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Puasa mutih yang hanya boleh mengonsumsi makanan dan minuman berwarna putih saja seperti nasi putih dan air putih, merupakan bagian dari tradisi kejawen yang dilakukan oleh masyarakat jawa yang bertujuan untuk pembersihan diri secara fisik dan batin. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik dan makna puasa mutih dalam masyarakat Jawa terutama dalam konteks persiapan pernikahan. Metode yang digunakan melalui pendekatan kualitatif, pengumpulan data diambil dari studi sumber pustaka berupa jurnal, buku, dan artikel, serta wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Puasa mutih pada masyarakat jawa khususnya islam kejawen ini hukumnya mubah (boleh) dengan catatan tidak boleh melanggar syariat islam salah satunya, yaitu selama melakukan puasa mutih tidak boleh terdapat mudhorot didalamnya. Puasa mutih ini bisa dilakukan ketika ingin melangsungkan pernikahan. Tetapi setiap suku jawa atau orang jawa itu terpecah belah bahkan berbeda beda daerah maka dari itu setiap masyarakat jawa pasti mempunyai perbedaan ketika melaksanakan puasa mutih, tergantung niat yang seseorang ingin lakukan dengan catatan tidak melanggar syariat maka puasa mutih ini boleh saja.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/922Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Batapung Tawar Saat Kelahiran Anak Pada Masyarakat Banjar2025-01-18T15:37:33+00:00Rafiqah rafiqahrfqh@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Hubungan antara agama Islam dan budaya lokal di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat Banjar, menunjukkan proses akulturasi yang menarik. Salah satu tradisi yang masih dilestarikan adalah <em>batapung tawar</em>, sebuah ritual syukur dan doa keselamatan untuk bayi yang baru lahir. Berakar dari budaya Hindu-Kaharingan, tradisi ini telah berakulturasi dengan nilai-nilai Islam, dimana pembacaan mantra digantikan dengan doa, shalawat, dan ayat-ayat Al-Qur'an. Tradisi ini melibatkan pemercikan air yang dicampur dengan <em>minyak likat baboreh</em> ke tubuh bayi dengan tujuan memohon keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi <em>batapung tawar</em> dalam konteks hukum Islam, menggunakan pendekatan kualitatif dan wawancara dengan Ustadz sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batapung tawar, sebagai bagian dari budaya masyarakat Banjar, diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, seperti takhayul atau syirik. Dengan niat yang baik, yaitu memohon keberkahan dan keselamatan dari Allah SWT, tradisi ini boleh dilaksanakan. Analisis hukum Islam terhadap tradisi <em>batapung tawar</em> menunjukkan bahwa adat ini dapat dilestarikan, asalkan tetap menjaga kesesuaian dengan ajaran Islam dan tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/924Analisis Tentang Hukum Tradisi Jaga Kubur Pada Masyarakat Banjar2025-01-18T15:47:03+00:00Sarah Azzahrasarahazzahra400@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi jaga kubur merupakan salah satu praktik budaya yang masih dilestarikan oleh masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan. Tradisi ini melibatkan aktivitas menjaga makam selama beberapa hari setelah proses pemakaman, dengan tujuan memberikan penghormatan kepada jenazah, memastikan kebersihan makam, dan mendoakan almarhum. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi tersebut dalam perspektif Islam berdasarkan pendapat ulama secara umum. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ulama memiliki pandangan yang beragam terkait tradisi jaga kubur. Sebagian ulama memandangnya sebagai amalan mubah selama tidak mengandung unsur bid’ah, syirik, atau keyakinan yang bertentangan dengan aqidah Islam. Namun, ulama lainnya menganggap bahwa tradisi ini dapat ditinggalkan jika tidak memiliki landasan syar’i yang jelas. Penelitian ini memberikan pemahaman terkait jaga kubur yang masih menjadi perdebatan para ulama hingga saat ini, hal ini menunjukkan pentingnya pemisahan antara tradisi dengan ibadah sehingga tidak menimbulkan fitnah, juga agar ibadah tetap berjalan murni sebagaimana mestinya.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/926Analisis Hukum Tradisi Mandi Pada Malam Jum’at Tanggal 14 Bulan Hijriyah2025-01-18T15:57:41+00:00Siti Asfiya Syarah Adzkiyaadzkiyaasfiya@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi mandi malam Jum'at pada tanggal 14 bulan Hijriah merupakan salah satu ritual yang dilaksanakan oleh sebagian umat Muslim, khususnya di kalangan masyarakat Kalimantan, Indonesia. Meskipun tidak memiliki dasar yang jelas dalam ajaran Islam, tradisi ini dianggap sebagai cara untuk memperoleh keberkahan, membersihkan diri, dan meningkatkan ibadah. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji makna, prosesi, pandangan hukum Islam, serta kaidah fiqhiyyah yang mendasari tradisi tersebut. Berdasarkan penelitian lapangan, ditemukan bahwa meskipun tradisi ini tidak diajarkan dalam sumber utama Islam, ia diterima oleh masyarakat sebagai bagian dari Budaya lokal yang mengandung niat baik.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/928Analisis Hukum Terhadap Tradisi Bamandi-Mandi Pengantin Dalam Perkawinan Adat Banjar2025-01-18T16:07:09+00:00Siti Munawarahsitimunawarahh212@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi <em>bamandi-mandi</em> pengantin merupakan salah satu adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, yang bertujuan untuk menyucikan diri baik secara lahir maupun batin. Tradisi ini dilakukan sebagai persiapan sebelum melangsungkan perkawinan, dengan maksud membersihkan calon pengantin dari energi negatif serta memohon berkah untuk kehidupan rumah tangga yang akan datang. Meskipun tradisi ini memiliki makna spiritual, beberapa praktik dalam prosesi tersebut dinilai dapat bertentangan dengan ajaran agama Islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama Banjar terhadap kesesuaian tradisi bamandi-mandi dengan ajaran hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini boleh dilaksanakan sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam, seperti menjaga aurat dan menghindari unsur syirik. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana pelestarian budaya lokal dapat sejalan dengan ajaran agama Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/930Analisis Hukum Islam Terhadap Praktik Banyu Dan Hintalu Penerang Hati Dalam Kepercayaan Masyarakat Banjar2025-01-18T16:18:30+00:00Ahmad Zaidazaid200801@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi <em>banyu</em> dan <em>hintalu</em> penerang <em>hati </em>merupakan ritual simbolis yang dipercayai masyarakat Banjar untuk membuka pikiran, hati, dan membawa keberkahan. Mengetahui hukum pelaksanaannya sangat penting agar umat Islam terutama masyarakat Banjar tidak terjerumus dalam praktik yang menyimpang dari prinsip tauhid dan syariah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tradisional <em>banyu</em> dan <em>hintalu</em> penerang hati yang berkembang dalam kepercayaan masyarakat Banjar dari perspektif hukum Islam. Tradisi ini sering dilakukan dalam rangkaian acara keagamaan atau adat sebagai upaya simbolis mencari berkah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, mengumpulkan data melalui wawancara, observasi, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik ini memiliki akar kuat dalam tradisi lokal yang bercampur dengan nilai-nilai Islam, namun terdapat elemen yang perlu dikritisi dari sisi akidah dan syariah, terutama terkait aspek tauhid dan kemurnian ibadah. Berdasarkan perspektif hukum Islam, praktik ini dapat dikategorikan sebagai <em>urf</em> (tradisi) yang diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam, seperti tidak mengandung unsur syirik atau keyakinan yang menyimpang. Jika ditemukan unsur-unsur yang bertentangan dengan tauhid, maka perlu adanya penyadaran dan pelurusan melalui pendekatan dakwah yang bijak. Penelitian ini merekomendasikan penguatan pemahaman masyarakat mengenai nilai-nilai Islam yang murni, tanpa meninggalkan identitas budaya lokal yang tidak bertentangan dengan syariah, supaya tradisi lokal dapat tetap dilestarikan sebagai warisan budaya yang harmonis dengan ajaran Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/932Tinjauan Fikih Islam Terhadap Tradisi Mallasuang Manu Pada Masyarakat Suku Mandar Di Kabupaten Kotabaru2025-01-18T16:29:10+00:00Muhammad Rizqi Rahmatullahrizqirahmatullahmuhammad@gmail.comMaulida Santismaulida495@gmail.comFauziah Hayatifauziahhayatikerjasama@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi <em>Mallasuang Manu</em> merupakan salah satu ritual adat masyarakat Suku Mandar di Kabupaten Kotabaru yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi ini mengandung berbagai unsur, seperti pelepasan ayam dan pemberian sesajen, yang dipercaya membawa keberkahan dan menjauhkan bencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi <em>Mallasuang Manu</em> berdasarkan perspektif fikih Islam dan memberikan solusi yang sesuai dengan syariat tanpa mengabaikan nilai budaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama dan kajian pustaka terkait hukum Islam, khususnya yang berkenaan dengan konsep <em>tathayyur</em>. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa aspek dalam tradisi ini, seperti mengaitkan pelepasan ayam dengan takdir jodoh, dan kepercayaan akan musibah jika tidak melaksanakannya, hal-hal ini bertentangan dengan syariat Islam. Namun, tradisi ini tidak perlu dihapuskan sepenuhnya. Dengan mengubah akan kepercayaan dalam pelaksanaannya, seperti memaknai ritual sebagai ungkapan syukur kepada Allah dan sarana silaturahmi tanpa ada unsur <em>tathayyur</em>, tradisi ini dapat tetap dilestarikan. Kesimpulannya, pelestarian tradisi <em>Mallasuang Manu</em> dimungkinkan dengan syarat masyarakat menyesuaikan pelaksanaannya agar sejalan dengan prinsip syariat Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/934Interaksi Hukum Ekonomi dan Perpajakan: Analisis Dampak Kebijakan Pajak Terhadap Pertumbuhan Ekonomi2025-01-18T22:19:12+00:00Mohammad Revaldy Fairuzzenmohammadrevaldyfairuzzen@gmail.comAbil Arya Putraabilaryaputra@gmail.comAkmal Reihanakmalreihan489@gmail.comFernando Saputrafernandosap27@gmail.comFarahdinny Siswajanthy, S.H, M.H. farahdinny@unpak.ac.id<table width="0"> <tbody> <tr> <td width="613"> <p><strong>Abstract</strong></p> <p><em>The purpose of this study is to analyze the relationship between economic law and tax policy and its impact on economic growth in Indonesia. Taxation is an important tool in the economic regulation of the country that affects consumption and investment decisions. Empirical research methods accompanied by secondary data allow identifying the tax models enacted and their impact on economic competitiveness and investment boredom. This research shows that fair and inclusive taxes increase state revenue and motivate economic growth. Taxes that cause tax avoidance systems make investment less attractive in investors' decisions. The research also highlights the importance of legal regulations that help improve tax rules in order to achieve sustainable economic growth. Policy recommendations are presented to further strengthen the positive interaction between economic and tax law, in the hope of creating a more conducive economic environment.</em></p> <p><strong><em>Keywords</em></strong><em>: Economic Law, Taxation, Economic Growth</em></p> <p><em> </em></p> <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisa hubungan antara hukum ekonomi dan kebijakan perpajakan dan dampaknya pada pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Perpajakan adalah alat penting dalam pengaturan ekonomi negara yang mempengaruhi keputusan konsumsi dan investasi. Metode penelitian empiris disertai dengan data sekunder memungkinkan mengidentifikasi model pajak yang diberlakukan dan dampaknya pada daya saing ekonomi dan bosan investasi. Penelitian ini menunjukkan bahwa pajak yang adil dan inklusif meningkatkan revenue negara dan lebih memotivasi pertumbuhan ekonomi. Pajak yang menyebabkan system tax avoidance membuat investasi kurang menarik dalam keputusan investor. Penelitian juga menyoroti pentingnya regulasi hukum yang membantu meningkatkan peraturan pajak agar mencapai pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Rekomendasi kebijakan disajikan untuk lebih menguatkan interaksi positif antara hukum ekonomi dan perpajakan, dengan harapan menciptakan lingkungan ekonomi yang lebih kondusif.</p> <p><strong>Kata Kunci:</strong> Hukum Ekonomi, Perpajakan, Pertumbuhan Ekonomi</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/936Tradisi Penggantian Nama Ketika Akan Melaksanakan Akad Nikah2025-01-18T23:27:59+00:00Jasimahjasymah15@gmail.comAnwar HafidziAnwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p>Nama merupakan kata panggilan yang diberikan orang tua kepada anaknya. Dalam Islam, nama bukan sekedar penanda. Dia adalah doa bagi diri dan kehidupannya. Sebagian masyarakat khususnya wilayah Negara, masih percaya dan mempraktikkan tradisi penggantian nama ketika akan melaksanakan akad nikah. Hal ini bertujuan untuk keharmonisan rumah tangga, memperlancar rezeki, dilanggengkan jodohnya dan lain sebagainya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Data penelitian ini diperoleh dari data primer yaitu wawancara dan dokumentasi. Adapun berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pandangan hukum Islam terkait tradisi penggantian nama ini tidak bertentangan dengan hukum Islam dan dapat diterima oleh masyarakat khususnya wilayah Negara. Tradisi perhitungan ini sudah berjalan sejak lama dalam masyarakat Negara dan tidak ditemukan praktik-praktik yang menyimpang jauh dari ajaran agama Islam. Tradisi perhitungan nama merupakan bentuk ikhtiar yang bertujuan untuk mencari kebaikan dan mencegah hal-hal yang buruk terjadi dalam keberlangsungan perkawinan.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-21T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/937Legal Review On Honorable Council Decisions Constitutional Court Number 2/Mkmk/L/11/2023 Concerning The Dismissal Of The Chief Judge Of The Constitutional Court2025-01-18T23:56:16+00:00Mahdaniahmahdaniah1104@gmail.comProf. Dr. H. Ahmadi Hasan, M. Humahmadihasan@uin-antasari.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p>Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi adalah sebuah lembaga internal yang dibentuk oleh Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas dan kehormatan hakim konstitusi. Pada putusan Nomor 2/MKMK/L/11/2023 Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi telah melaksanakan peran dan fungsinya dengan memberikan sanksi kepada hakim Mahkamah Konstitusi yaitu pemberhentian sebagai hakim ketua Mahkamah Konstitusi karena pelanggaran berat yang terbukti telah dilakukannya. Namun dalam hasil putusan ini menjadi pertanyaan karena putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi tidak sesuai dengan sanksi yang telah diatur pada pasal 41C dan pasal 47 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 yang mengatur tentang sanksi bagi hakim terlapor yang melakukan pelanggaran berat. Sehingga dengan ketidaksamaan sanksi yang dijatuhkan dengan peraturan yang ada menjadi pertanyaan besar apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan putusan ini. Penelitian ini juga dilakukan dengan mengkaji menggunakan hukum normatif dan melakukan pendekatan dengan perundang-undangan <em>(statute approach).</em> Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini pun menggunakan metode kajian pustaka <em>(library reseach).</em> Hasil dari penelitian yang telah dilakukan adalah putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/MKMK/L/11/2023 tidak berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 tahun 2023 mengenai ketentuan penjatuhan sanksi. Putusan yang diambil oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi merupakan trobosan baru dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk menangani perkara ini dengan mempertimbangkan prinsip proporsionlitas, fakta dan bukti yang ada di lapangan yang didapatkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/938Analisis Putusan Nomor 1313 K/Ag/2023 Mengenai Kriteria Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Kewenangan Absolut Pengadilan Agama2025-01-19T00:23:49+00:00Eva Shofia Fitriatievashofiafitriati@gmail.com<p>Penelitian ini mengkaji kepada perbedaan amar putusan antara tingkat kasasi dan banding dan pertama pada perkara Nomor 1313/K/Ag/2023 terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas keterlambatan pembayaran dalam akad murabahah. Pengadilan tingkat pertama menyatakan perkara ini masuk dalam kewenangan absolut pengadilan agama karena melibatkan Penggugat sebagai pemasok dalam murabahah, sehingga dikategorikan sebagai sengketa ekonomi syariah. Namun, putusan banding dan kasasi menyatakan perkara ini berada dalam ranah peradilan umum karena jual beli dilakukan antara Penggugat dan Tergugat II sebagai nasabah, serta akta jual beli dianggap tidak berdasarkan prinsip syariah. Dengan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (<em>case approach</em>), hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kasasi tidak sesuai dengan kewenangan absolut pengadilan agama, karena putusan kasasi dan banding mengkategorikan sengketa ini sebagai perdata umum, yang seharusnya melihat kepada posisi Penggugat sebagai pemasok dalam akad murabahah yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang tidak dapat diabaikan, sebagaimana ditekankan dalam teori keabsahan murabahah menurut fikih dan Fatwa DSN-MUI. Selain itu, gugatan Penggugat terkait keterlambatan pembayaran oleh Tergugat I merujuk pada akad lisan murabahah, yang merupakan bagian dari akad murabah yang dilakukan dalam perkara ini. Putusan kasasi yang menitikberatkan pada akta jual beli sebagai formalitas tanpa mempertimbangkan substansi akad syariah dapat berdampak buruk terhadap eksistensi peradilan agama kedepannya dalam menangani sengketa ekonomi syariah</p>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/940The Effect of Profitability and Leverage on Economic Value Added (Eva) in The Coal Mining Sub-Sector for The Period 2021-20232025-01-19T13:14:40+00:00Wahyu Purbo Santoso wahyupurbo@lecturer.unsia.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p><em>This research aimed to determine and analyze the effect of Profitability and Leverage Ratios on Economic Value Added (EVA) on Financial Performances of Coal Mining Companies Listed on the IDX for the 2021 – 2023 periods. This research used quantitative methods with a descriptive approach. This research used the Panel Data Regression Analysis Method. The result of this researh showed Return On Equity (ROE) partially had a positive and significant effect on Economic Value Added (EVA). Debt to Equity Ratio (DER) partially had no significant negative effect on Economic Value Added (EVA) in Corporate Business Sustainabilty. Return On Equity Ratio (ROE) and Debt to Equity Ratio (DER) simultaneously or together had a positive and significant effect on Economic Value Added (EVA).</em></p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/941Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam Mengawasi Fintech Lending sebagai Instrumen Ekonomi Digital2025-01-19T13:39:32+00:00Nur Mutiara Gandasarinurmutiaragsri@gmail.comRendy Riansyah Hidayatrendyriansyah16@gmail.comFarahdinny Siswajanthyfarahdinny@unpak.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p><em>Fintech lending, as a form of digital economy, has changed the financial services landscape in Indonesia by providing more inclusive access to financing. However, the rapid growth of this sector also raises challenges, such as inadequate regulations, operational risks, and low consumer protection. The Financial Services Authority (OJK) has a central role in supervising and regulating this industry to ensure operations comply with laws and business ethics. This research aims to analyze the role, authority and effectiveness of OJK supervision of fintech lending, based on a normative juridical approach. Data was obtained through literature study and analysis of related documents. The research results show that even though the OJK has established various regulations, the effectiveness of supervision still faces obstacles, including the lack of transparency of fintech platforms and the challenges of continuously developing technology. This study provides strategic recommendations to strengthen supervision and create closer collaboration between regulators and industry players.</em></p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/942Perbandingan Efektivitas Sanksi Administratif Dan Pidana Terhadap Pelaku Kartel Di Indonesia2025-01-19T13:56:40+00:00Sella Dapurahayuselladapurahayu5@gmail.comSri Adisty Jauharahsriadisty384@gmail.comDendy Suma Pratamadendysumapratama28@gmail.comAnnisa Fitrianiannisafitriani142004@gmail.comFarahdinny Siswajanthy,SH.,MH.farahdinny@unpak.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p><strong>Abstract</strong></p> <p><em>This study compares the effectiveness of administrative and criminal sanctions against cartel offenders in Indonesia. The research method uses comparative analysis with secondary data from KPPU, the Ministry of Trade and the Criminal Justice Agency. The results show that criminal sanctions are more effective in preventing cartel actors, while administrative sanctions are more effective in improving compliance. This study recommends the integration of administrative and criminal sanctions, as well as increased inter-agency cooperation to improve the effectiveness of supervision and prosecution of cartel actors.</em></p> <p><strong><em>Keywords</em></strong><em>: administrative sanctions, criminal sanctions, cartel cases, effectiveness</em></p> <p><strong> </strong></p> <p><strong>Abstrak</strong></p> <p>Penelitian ini membandingkan efektivitas sanksi administratif dan pidana terhadap pelaku kartel di Indonesia. Metode penelitian menggunakan analisis komparatif dengan data sekunder dari KPPU, Kementerian Perdagangan RI dan Badan Peradilan Pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sanksi pidana lebih efektif dalam mencegah pelaku kartel, sedangkan sanksi administratif lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan. Penelitian ini merekomendasikan integrasi sanksi administratif dan pidana, serta peningkatan kerjasama antarlembaga untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kartel.</p> </td> </tr> </tbody> </table> <p><strong>Kata kunci</strong> : sanksi administratif, sanksi pidana, kasus kartel, efektivitas</p> <p> </p>2025-01-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/945Analisis Yuridis Dan Sosiologis Tradisi Bahalarat Juz 15 Pada Masyarakat Banjar2025-01-21T06:16:59+00:00Laila Amalialailaamaliabjm@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi Bahalarat Juz 15 merupakan salah satu warisan budaya masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan yang memiliki nilai religius dan sosial. Tradisi ini dilaksanakan sebagai bentuk syukur atas keberhasilan menamatkan bacaan Al-Qur'an, terutama bagi anak-anak yang belajar mengaji. Selain sebagai perayaan, Bahalarat juga menjadi media penanaman nilai-nilai keagamaan dan pendidikan karakter, seperti ketaqwaan, gotong-royong, serta penghormatan kepada orang tua dan guru. Namun, di tengah arus modernisasi, tradisi ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk perubahan gaya hidup, pengaruh budaya global, dan minimnya pemahaman generasi muda. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek historis, nilai sosiologis, dan adaptasi tradisi Bahalarat Juz 15 dalam konteks hukum Islam serta dinamika sosial budaya masyarakat Banjar. Melalui pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode hukum empiris, penelitian ini mengungkap bahwa tradisi Bahalarat dapat tetap relevan selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip dasar Islam dan disertai upaya pelestarian yang sistematis. Tradisi ini tidak hanya menjadi simbol identitas budaya tetapi juga memiliki potensi besar dalam melestarikan nilai-nilai religius pada generasi mendatang.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/946Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Membuat Bubur Asyura Masyarakat Banjar 2025-01-21T06:43:01+00:00Mutia Anisahmutiaanish@gmail.comAnwar Hafidzianwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p>Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dari sudut pandang hukum Islam terkait tradisi pembuatan bubur Asyura oleh masyarakat Banjar khususnya di Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang memungkinkan gambaran rinci mengenai fenomena tradisi ini. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh pengetahuan yang mendalam terkait sejarah, praktik, dan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pembuatan bubur Asyura merupakan bentuk pelestarian budaya yang sarat dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial, seperti berbagi, menyambung silaturahmi, dan salin bergotong royong. Tradisi ini mencerminkan nilai-nilai ibadah kepada Allah, seperti meneladani kisah para nabi, dan nilai muamalah, seperti mempererat hubungan antar warga. Secara hukum Islam, tradisi ini dianggap mubah (boleh) bahkan dapat bernilai sunnah jika dilakukan untuk berbagi dengan sesama, meskipun dalil-dalil terkait tradisi ini bersifat dhaif. Pelaksana tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat, janji tidak dikaitkan dengan keyakinan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami integrasi tradisi lokal dengan ajaran agama Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/947Analisis Hukum Islam Tentang Kepercayaan Masyarakat Banjar Terhadap Memelihara Benda Pusaka 2025-01-21T07:01:57+00:00Ahmad Fauzanfauzanahmad0000@gmail.comFarihatni Mulyatifarihatnimulyati@uin-antasari.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p>Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, suku, dan tradisi, yang membentuk identitasnya sebagai bangsa besar. Salah satu tradisi budaya yang menarik perhatian adalah keberadaan benda pusaka, yang di beberapa daerah dipercaya memiliki kekuatan gaib dan nilai historis tinggi. Penelitian ini difokuskan pada kepercayaan masyarakat Banjar di Kabupaten Tapin terhadap pemeliharaan benda pusaka, seperti keris dan besi tua. Berdasarkan keyakinan animisme yang masih berkembang, benda-benda ini dianggap memiliki kekuatan spiritual yang dapat memberikan perlindungan, keberuntungan, hingga kemudahan dalam menghadapi masalah hidup. Dengan perspektif hukum Islam, penelitian ini mengeksplorasi batasan antara pemeliharaan benda pusaka sebagai budaya dan keyakinan akidah, yang dapat menimbulkan khurafat jika tidak dipahami dengan benar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologi, didukung oleh wawancara dengan tokoh ulama di wilayah Tapin, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeliharaan benda pusaka dapat dianggap mubah dalam hukum Islam selama tidak dijadikan objek pujaan atau keyakinan yang melampaui syariat. Tradisi seperti membersihkan benda pusaka pada waktu tertentu dan menyertai ritual dengan doa-doa Islam masih menjadi praktik yang umum di masyarakat Banjar. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi tentang pemisahan antara tradisi budaya dan akidah untuk menjaga kemurnian keyakinan serta melestarikan nilai budaya tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/948Hukum Islam Terhadap Tradisi Peletakkan Gunting Dan Cermin Di Sekitar Bayi 2025-01-21T07:12:03+00:00Sabrina Muthia Dinasabrinamuthiadina2031@gmail.com<p>Tradisi peletakkan gunting dan cermin di sekitar tempat tidur bayi merupakan salah satu bentuk praktik budaya yang masih dijalankan di sejumlah daerah di Indonesia, dengan tujuan memberikan perlindungan spiritual bagi bayi dari gangguan makhluk halus dan energi negatif. Artikel ini mengkaji pandangan seorang ustadz dari pondok pesantren terkait tradisi ini, Melalui metode wawancara, penulis menemukan bahwa meskipun tradisi tersebut telah mengakar dalam budaya lokal, ada sudut pandang agama yang berbeda dalam memahami praktik ini. Beliau menyampaikan bahwa dalam Islam, perlindungan bayi sebaiknya lebih diutamakan dengan doa dan ajaran yang sesuai dengan syariat, seperti pembacaan ayat-ayat Al-Qur'an, doa-doa dari Rasulullah, membaca burdah, ketimbang bergantung pada benda-benda seperti gunting dan cermin. Hal ini mengungkapkan adanya proses akulturasi antara tradisi lokal dan ajaran agama yang memengaruhi cara masyarakat menjaga kesejahteraan bayi.</p>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/949 Tradisi Baarak Naga Pada Walimah Perkawinan Masyarakat Banjar2025-01-21T07:56:54+00:00Noraida Fitrinoraidaaa3679@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi baarak naga merupakan suatu tradisi yang ada sejak dahulu yang diadakan ketika walimah perkawinan, rangkaian kegiatan tersebut menggunakan ornamen naga yang dibawa dari kampung sebelah sampai halaman rumah pengantin. Prosesi tradisi baarak naga ini dengan cara menjalankan mobil yang sudah dihiasi, didalam mobil itu terdapat sepasang pengantin, satu orang sopir dan orang yang bertugas memainkan gamelan yang mengiringi upacara tersebut. Sebelum acara tersebut dimulai maka lebih dahulu membaca do’a selamat dan membaca shalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana praktik tradisi baarak naga pada walimah perkawinan masyarakat Banjar. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pendekatan fenomena tradisi baarak naga pada walimah perkawinan. Diteliti secara deskriptif dan dianalisa secara wawancara.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/950Kepercayaan Terhadap Kapuhunan Di Masyarakat Banjar2025-01-21T08:10:35+00:00Muhammad Adhadi Akbarmuhammadadhadiakbar@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Kepercayaan terhadap mitos kapuhunan menjadi fenomena sosial yang menarik untuk diteliti karena perannya dalam membentuk perilaku masyarakat. Proses persepsi mitos ini diawali dari perhatian terhadap informasi yang sering didengar atau dialami, kemudian diolah melalui pengetahuan, penilaian, hingga membentuk keyakinan yang memengaruhi perilaku. Meskipun tidak ada dalil tegas yang mendukung, QS. Ar-Ra’d ayat 11, QS. Al-Baqarah ayat 20, dan hadis Bukhari sering dirujuk untuk mengaitkan kepercayaan kapuhunan dengan konsep takdir, meski interpretasi harus dilakukan secara hati-hati. Penelitian ini menggunakan metode empiris, pendekatan deskriptif-kualitatif untuk menggali dampak mitos kapuhunan terhadap masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mitos ini dapat memperkuat nilai sosial seperti sopan santun dan kebersamaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecemasan berlebihan dan menghambat pemikiran kritis. Temuan ini menegaskan bahwa mitos kapuhunan adalah pedang bermata dua yang memiliki potensi positif sebagai pengatur sosial, namun juga dapat menjadi hambatan dalam pengembangan nilai-nilai universal dan rasionalitas. Kesimpulan ini penting untuk mendorong pemahaman yang seimbang dan kritis terhadap mitos kapuhunan, sekaligus menawarkan refleksi tentang bagaimana budaya lokal dapat dipertahankan tanpa mengesampingkan kemajuan pemikiran.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/951Tradisi Brokohan Pada Masyarakat Suku Jawa Di Desa Kembang Habang Lama2025-01-21T08:30:12+00:00Muhamad Mursidul Anwarmuhammadmursyid310@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Keberagaman adat dan budaya di Indonesia, termasuk tradisi brokohan di kalangan masyarakat Jawa, merupakan warisan yang perlu dilestarikan. Brokohan adalah upacara syukuran yang dilakukan untuk menyambut kelahiran bayi sebagai ungkapan rasa syukur kepada Tuhan. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan makna, hukum, prosesi, dan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam tradisi brokohan. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa brokohan tidak hanya memiliki makna spiritual dan sosial, tetapi juga mengandung nilai-nilai aqidah, ibadah, ukhuwah Islamiyah, dan amaliah. Prosesi brokohan dimulai dengan penguburan ari-ari dan dilanjutkan dengan acara syukuran yang melibatkan doa bersama. Meskipun terpengaruh oleh budaya modern, tradisi ini masih dilaksanakan di Desa Kembang Habang Lama dan berfungsi sebagai sarana untuk memperkuat ikatan sosial serta meningkatkan rasa syukur kepada Allah SWT. Oleh karena itu, pelestarian tradisi brokohan sangat penting untuk menjaga identitas budaya dan spiritual masyarakat Jawa.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/952Analisis Hukum Terhadap Tradisi Bemandi Mandi Tujuh Bulanan Oleh Masyarakat Banjar2025-01-21T08:46:29+00:00Mahathir Muhammad Nurrahmanmahathiratir8@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi Mandi Tujuh Bulanan hingga saat ini masih tetap dilaksanakan dan berlaku bagi setiap wanita yang hamil anak pertama.Secara umum makna dari prosesi mandi tujuh bulan ini bermakna adalah agar dalam proses melahirkan nanti dapat berjalan dengan lancar dan selamat hal ini terlihat dari beberapa rangkaian proses yang dilakukan. Tradisi mandi tujuh bulanan merupakan adat kebiasaan yang dilakukan secara turun temurun oleh masyarakat banjar khususnya ibu yang hamil anak pertama pada usia kandungan memasuki tujuh bulan. Upacara tujuh bulanan adalah sebagai bentuk syukur kepada allah karean sebentar lagi bayi yang di kandung akan lahir ke dunia. Upacara ini di harapakan bisa menjadi doa untuk anak yang di kandung agar selalu taat kepada allah dan bisa bebakti kepada kedua orang tuanya.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/953Analisis Hukum Tentang Bemamandi Atau Badudus Pengantin Dalam Tradisi Adat Banjar 2025-01-21T10:29:37+00:00Muhammad Rasyid RidhoRasyidmintin@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi bemamandi atau badudus merupakan ritual mandi pengantin yang dilakukan sebelum acara puncak perkawinan adat Banjar. Tradisi ini bertujuan membersihkan jiwa dan raga calon pengantin serta menjadi simbol harapan akan kelancaran dan kelanggengan kehidupan pernikahan. Ritual ini kaya akan simbol dan nilai filosofis, yang ditunjukkan melalui penggunaan perlengkapan tradisional, seperti mayang pinang, nyiur anum, dan minyak likat baboreh. Meskipun tidak memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an maupun Hadis, tradisi ini dianggap sebagai bentuk adat istiadat yang dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti menjaga aurat dan menghindari syirik. Kepercayaan terhadap mitos atau konsekuensi negatif jika tradisi tidak dilakukan menjadi perhatian, karena berpotensi melanggar prinsip agama. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna simbol dalam adat bemamandi serta meluruskan pandangan masyarakat agar tradisi tetap dapat dilestarikan dengan pemahaman yang sesuai dengan ajaran agama. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga warisan budaya Banjar dan memperkuat identitas budaya, khususnya di kalangan generasi muda.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/954Pendapat Ulama Terhadap Tradisi Batimung Adat Banjar Sebelum Pernikahan2025-01-21T10:54:30+00:00Haris Alfarisihayis150204@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Batimung adalah tradisi masyarakat Banjar yang dilakukan sebelum pernikahan untuk membersihkan tubuh menggunakan uap herbal dari campuran daun dan rempah. Selain manfaat kesehatan, batimung juga memiliki dimensi spiritual, dipercaya dapat menyelaraskan energi tubuh dan menghindari hal-hal buruk. Meskipun tidak ada landasan tekstual dalam Al-Qur'an atau hadits, batimung dapat dikaitkan dengan prinsip bersuci dalam Islam. Kepercayaan mitos yang menghubungkan batimung dengan hal gaib perlu dihindari. Tradisi ini penting untuk dilestarikan dengan pendekatan yang logis dan sesuai syariat Islam, dengan fokus pada manfaat kesehatan dan kebersihan.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/955Tradisi Palangkahan Dalam Pernikahan Masyarakat Suku Banjar Perspektif Al-‘Urf (Studi Kasus Di Desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong)2025-01-21T11:37:05+00:00Rindiani Rahmirindianirahmi11@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi Palangkahan ialah suatu tradisi yang dilaksanakan pra pernikahan, ketika ada kakak beradik perempuan yang mana si adik lebih dulu ingin melangsungkan pernikahan daripada kakaknya yang belum menikah, kemudian si adik tersebut memberikan suatu barang atau sejumlah uang guna untuk meminta izin dan sebagai sebuah penghormatan atau penghargaan karena telah mendahului pernikahan kakaknya. Tradisi palangkahan ditinjau dari Al-‘Urf terdapat dua kesimpulan hukum. Pertama, tradisi palangkahan dikategorikan sebagai Al-‘Urf Shahih apabila tidak menyalahi hukum syara’ yang telah ditetapkan dalam pernikahan seperti syarat dan rukun pernikahan. Dan dengan adanya pelaksanaan tradisi ini menimbulkan maslahat, yaitu terciptanya kerukunan antar saudara khususnya antara adik dengan kakaknya. Kedua, tradisi palangkahan dikategorikan sebagai Al-‘Urf Fasid apabila terdapat hal yang menyalahi atau menyimpang dari syariat dalam suatu pernikahan.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/957Mengenal Tradisi Gundul Sebanyak 40 Kali, Setiap Hari Rabu2025-01-21T12:00:42+00:00Muhammad Akmalakmaldoank071003@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk memahami tradisi gundul sebanyak 40 kali Rabu yang dilakukan oleh masyarakat Banjar di Kalimantan Selatan. Tujuan utama penelitian adalah: (1) untuk mengetahui pelaksanaan tradisi ini secara mendalam, (2) mengetahui analisis pandangan hukum Islam terhadap tradisi gundul 40 kali Rabu, dan (3) mengevaluasi dampak yang dirasakan oleh pelaku tradisi tersebut, baik dari segi spiritual maupun manfaat praktis. Kemudian penelitian ini menggunakan jenis metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif, Pendekatan kualitatif digunakan untuk menggali perspektif narasumber dan fenomena sosial budaya yang melatarbelakangi praktik ini. Kesimpulan Tradisi gundul 40 kali Rabu di masyarakat Banjar adalah praktik budaya yang tidak memiliki dasar dalam Al-Qur'an atau Hadis, sehingga hanya dianggap sebagai amalan yang mubah. Tradisi ini dilakukan dengan harapan tertentu, seperti mempermudah hafalan atau menjadi orang yang alim dalam agama.</p>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/959Hukum Menyediakan Piduduk Pada Saat Acara Pernikahan Yang Dipercayai Masyarakat Banjar Untuk Menghindari Gangguan Makhluk Halus2025-01-21T12:42:11+00:00Zulia Rahma Andinizuliarahmaandini278@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Penelitian ini bersifat empiris atau penelitian dengan melakukan observasi/wawancara, dengan mewawancarai salah satu mu’allim di pondok pesantren rasyidiyah khalidiyah amuntai untuk mengetahui hukum menyediakan piduduk pada saat pernikahan yang banyak dilakukan oleh masyarakat Banjar. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep tradisi piduduk yaitu menggunakan beberapa sajian dalam perkawinan. Tradisi piduduk ini dipercaya untuk menolak bala agar terhindar dari roh-roh jahat yang mengganggu selama acara perkawinan itu dilaksanakan. Karena masyarakat beranggapan bahwa akan ada bahaya yang menimpa apabila piduduk tersebut tidak dilaksanakan. Dan sejauh ini pelaksanaan tradisi piduduk dalam perkawinan dikategorikan al-urf al-fasid dan al-urf al-shahih. Al-urf al-fasid , karena banyaknya masyarakat yang meyakini piduduk tersebut agar terhindar dari roh-roh jahat, padahal meyakini selain Allah itu termasuk dosa besar dan perbuatan syirik. Bisa menjadi al-urf al-shahih apabila orang yang melaksanakan perkawinan tidak meyakini bahwa tradisi piduduk merupakan suatu yang menyebabkan bencana. Tradisi piduduk dapat diterima menjadi salah satu adat yang baik dan tidak bertentangan dengan al-Quran maupun hadis jika pelaksanaannya di dalam masyarakat sendiri dirubah yakni dengan cara meluruskan niat dalam melaksanakannya bukan menjadikan kita musyrik tetapi piduduk tersebut disediakan hanya sebagai lambang atau simbol dari doa yang diharapkan untuk si pengantin.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/960Menelaah Hukum Dan Nilai Islam Dalam Tradisi Bebolang/Bekopiah Haji Di Masyarakat Banjar Pasca Ibadah Haji2025-01-21T12:52:17+00:00M. Nauval Irfanirfannauval72@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi bebolang atau bekopiah haji di masyarakat Banjar merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap jamaah haji yang baru kembali dari tanah suci. Tradisi ini melibatkan penggunaan kopiah putih sebagai simbol kesucian dan status sosial yang meningkat setelah menunaikan ibadah haji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam terhadap tradisi tersebut serta nilai-nilai Islam yang terkandung di dalamnya. Tradisi ini memiliki akar budaya yang kuat, namun perlu dipahami bagaimana kesesuaian dengan ajaran Islam yang menekankan kesederhanaan dan menghindari kesombongan. Meskipun tradisi ini dapat dipandang sebagai bagian dari kebiasaan (urf) yang diperbolehkan dalam Islam, penting untuk memastikan pelaksanaannya tidak mengarah pada riya’ atau pemborosan. Nilai-nilai seperti kesyukuran, ukhuwah Islamiyah, dan kesederhanaan tercermin dalam tradisi ini, yang dapat terus dilestarikan dengan pendekatan yang tepat agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, tradisi bebolang/bekopiah haji berpotensi menjadi sarana penguatan ikatan sosial dan spiritual dalam masyarakat Banjar.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/961Analisis Hukum Terhadap Tradisi Malam Tujuh Likur (Bertuntong) Di Kalangan Masyarakat Melayu Di Sarawak, Malaysia 2025-01-21T13:54:08+00:00Nur Azizah Binti Zainalnurazizahzainal44@gmail.comAmelia Rahmaniahameliarahmaniah@uin-antasari.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi Malam Tujuh Likur, yang dirayakan oleh masyarakat Melayu di Sarawak pada tujuh malam terakhir bulan Ramadan, memiliki makna yang mendalam dalam konteks budaya dan keagamaan. Dalam perspektif Islam, malam-malam ini dianggap penuh keberkatan, di mana umat Islam digalakkan untuk memperbanyak ibadah dan refleksi diri. Amalan seperti membaca Al-Qur'an, solat malam, zikir, dan berbuka puasa bersama menjadi inti dalam merayakan tradisi ini. Malam Tujuh Likur bukan hanya sebagai kesempatan untuk meningkatkan hubungan dengan Allah, tetapi juga untuk mengeratkan silaturahim dalam komunitas. Dengan demikian, tradisi ini menggambarkan perpaduan antara nilai-nilai Islam dan warisan budaya Melayu, memperkuat identitas keagamaan dan sosial masyarakat. Artikel ini menganalisis pengaruh dan signifikansi tradisi Malam Tujuh Likur dalam membentuk keperibadian masyarakat Melayu di Sarawak serta dampaknya terhadap penghayatan ajaran Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/962Tradisi Tahlilan Pada Masyarakat Banjar2025-01-21T14:18:30+00:00Muhammad Firdausdausgmc099@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi tahlilan merupakan salah satu praktik budaya keagamaan yang sangat erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat Banjar di Indonesia. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji tradisi tahlilan dari perspektif budaya, sosial, dan keagamaan yang berkembang di kalangan masyarakat Banjar. Tradisi ini biasanya dilaksanakan sebagai bentuk doa bersama untuk mendoakan orang yang telah meninggal, terutama pada malam-malam tertentu seperti hari ke-3, ke-7, ke-40, hingga hari ke-100 setelah wafatnya seseorang. Penelitian ini menunjukkan bahwa tahlilan tidak hanya menjadi sarana spiritual, tetapi juga berfungsi sebagai media penguatan solidaritas sosial dan identitas budaya. Meskipun tradisi ini mendapat kritik dari sebagian kelompok Islam yang memandangnya sebagai bid'ah, masyarakat Banjar mempertahankannya sebagai warisan leluhur yang sarat makna religius dan nilai-nilai kebersamaan. Dengan demikian, tradisi tahlilan mencerminkan bagaimana masyarakat Banjar mengharmonisasikan ajaran Islam dengan kearifan lokal dalam kehidupan sehari-hari<strong>.</strong></p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/963Kebiasaan Masyarakat Mengubah Nama Anak Ketika Mengalami Kemalangan Atau Sering Sakit-Sakitan2025-01-22T00:32:42+00:00Muhammad Dimas Sahrilsahrillldimasssdimas@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap adat mengubah nama anak ketika keluarga mengalami kemalangan atau sering sakit-sakitan. Praktik ini sering kali dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan harapan dapat mengubah nasib atau memperoleh keberkahan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian adat tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis hukum normatif, yang mengkaji teks-teks hukum Islam, seperti Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa ulama terkait, untuk memahami apakah perubahan nama anak dalam konteks tersebut diperbolehkan atau dilarang dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mendorong pemberian nama yang baik, namun tidak secara eksplisit membenarkan atau melarang pengubahan nama sebagai akibat dari kemalangan atau penyakit. Analisis hukum Islam berfokus pada niat dan tujuan perubahan nama, serta kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip-prinsip syariah, seperti maslahah (kemaslahatan) dan penghindaran dari kemungkaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jika pengubahan nama dimaksudkan untuk kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut bisa dibenarkan, namun harus tetap mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/964Analisis Hukum Dalam Tradisi “Minta Banyu” Pada Masyarakat Banjar2025-01-22T00:47:42+00:00Farihatun Najihafarihatunnajiha2@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Air merupakan salah satu bentuk karunia dari Allah untuk makhluk yang ada di bumi ini dan sebagai sumber adanya kehidupan ini. Tulisan ini bertujuan untuk mengeksplor konsep air dalam persfektif Al- Qur’an, sains dan medika. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan metode content analisis. Sumber data penelitian ini berupa Al- Qur’an dan buku- buku literatur yang berkaitan dengan hakikat air menurut sains dan medika. Kajian – kajian literatur yang yang dihimpun akan dikategorisasikan, direduksi, dibandingkan, diverifikasi dan akhirkan ditarik kesimpulan. Hasil penelitian ini menegaskan bahwa; Pertama; Al- Qur’an memberikan petunjuk bagi manusia agar berpikir, merenung, menghayati, dan melihat segala sesuatu yang telah diciptakan oleh Allah untuk manusia dan bahwa Allah menjadikan segala sesuatu yang hidup dari air. Kedua; Adanya keterkaitan antara Al- Qur’an dan Sains medika tentang Air dan manfaat Air bagi kesehatan. Ketiga; Air memiliki perilaku seperti makhluk hidup, hal ini dapat dilihat dari penelitian yang dilakukan oleh Dr. Masaru Emoto dari Universitas Yokohama, yang meneliti bentuk molekul air dan didapatkan hasil bahwa bentuk molekul air yang dibacakan doa akan menjadi indah.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/965Tradisi Masyarakat Melaksanakan Bahilah Setelah Kematian 2025-01-22T01:34:31+00:00Yuliani Safitriyayaliani@gamil.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Bahilah ini merupakan tradisi hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan merasa bersalahnya orang yang tidak melaksanakan bahilah ini, secara agama tidak ada aturan yang menjelaskan secara detail terkait tradisi bahilah tersebut. Pada dasarnya mereka beranggapan kalau tidak mengerjakan bahilah ini dianggap tidak peduli terhadap si mayit sehingga menimbulkan sanksi. Jadi, kalau sudah ada sanksi maka itu dapat dikategorikan sebagai hukum adat. Apa yang menjadi penyebab mereka banyak yang melaksanakan atau mengerjakan bahilah dan faktor-faktor itulah yang ingin digali oleh si penulis karena yang ingin penulis lihat adalah mereka yang melaksanakan bahilah bukan mereka yang tidak melaksanakan bahilah. Bahkan ada 4 faktor alasan masyarakat mengerjakan bahilah, faktor-faktor tersebut adalah karena ketidakmampuan dalam membayar fidyah yang terlalu banyak, karena ringan dan lebih mudah dikerjakan, fanatik terhadap ulama, kemudian untuk menolong al marhum melepaskan siksa dan beban dosa, atau setidaknya sebagai tindakan hati-hati kalau-kalau ibadahnya tidak diterima Allah swt.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/966Tradisi Mandi Isap Buyu2025-01-22T01:49:36+00:00Muhammad Farid Zulfikrimuhammadfaridzulfikri@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi mandi isap buyu merupakan warisan budaya unik masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, yang dilakukan untuk mengatasi gangguan dari makhluk halus atau roh jahat yang dipercaya menyebabkan penurunan kesehatan pada anak. Ritual ini melibatkan pemilihan hari baik, penggunaan bahan alami, serta doa-doa khusus yang dipandu oleh seorang dukun. Masyarakat Banjar meyakini bahwa mandi isap buyu dapat mengusir roh jahat dan mengembalikan kesehatan anak. Meskipun tidak ada dalil spesifik dalam Al-Qur'an mengenai praktik ini, terdapat riwayat yang menyebutkan tentang penggunaan air yang dibacakan ayat-ayat Al-Qur'an untuk penyembuhan. Dalam Islam, mempercayai mandi isap buyu sebagai cara penyembuhan fisik dianggap tidak sesuai dengan syariat, namun ritual ini bisa diterima jika dilakukan dengan niat doa dan mengikuti tuntunan agama. Tradisi ini juga memiliki dampak positif dalam mempererat hubungan sosial masyarakat, meskipun perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan penyimpangan yang berujung pada praktik syirik.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/967Analisis Hukum Islam Tentang Batasmiah Pada Bayi Yang Baru Lahir Di Masyarakat Banjar2025-01-22T05:04:16+00:00Ditadithatha007@gmail.comAnwar Hafidzianwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p>Bagi masyarakat Banjar, Islam merupakan identitas agama yang tidak dapat dipisahkan dan sangat erat kaitannya dengan identitas budaya mereka. Wujud simbolis dari religiusitas mereka dapat dilihat pada upacara-upacara keagamaan yang berkaitan dengan siklus kehidupan, seperti yang berkaitan dengan kelahiran, perkawinan, dan kematian. Salah satu fase penting dalam kehidupan orang Banjar adalah fase kelahiran. Kelahiran seorang anak mempunyai makna sakral dalam kehidupan sosial masyarakat Banjar. Kedatangan bayi baru lahir dalam sebuah keluarga sering kali dirayakan dengan upacara khusus. Salah satu ritual yang terkait dengan tahap siklus hidup yaitu pemberian nama kepada bayi yang baru lahir yang dalam masyarakat Banjar disebut dengan nama batasmiah. Tradisi ini seringkali digabungkan dengan acara akikah. Tulisan ini mengungkapkan bahwa peristiwa seputar kelahiran seseorang dan proses kebudayaan yang melingkupinya sarat dengan nilai-nilai diantaranya sosial dan budaya. Nilai-nilai tersebut tercermin di dalam prosesnya yaitu yang dimulai dari pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an, pemberian nama yang dipimpin oleh tuan guru, tahnik, pemercikkan minyak baburih kepada sang bayi dan ditutup dengan makan bersama para tamu undangan.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/968Menelaah Hukum Tentang Tradisi Berziarah Dan Berdoa Di Makam Wali-Wali Masyhur2025-01-22T05:53:30+00:00M. Ade Nugrahagraha29pdh@gmail.comAnwar Hafidzianwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id<table> <tbody> <tr> <td> <p>Fenomena ziarah kubur yang terjadi saat ini, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) terkait hukum ziarah kubur. Kedua pendapat tersebut dapat dikatakan saling berkontradiksi. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dalam mengkaji salah satu teks hadis sebagai sumber hukum. Hasil dari penelitian hadis menunjukkan bahwasanya hadis tentang ziarah kubur yang ditakhrij oleh Imam Muslim dalam kitab Sahih Muslim berkualitaskan sahih. Hal ini tentu setelah melewati langkah-langkah penelitian sanad hadis. Kemudian kontekstualisasi hadis tersebut bersangkutan dengan hadis yang menyatakan tentang tidak diperbolehkannya ziarah kubur. Oleh karena itu, dalam penyelesaian suatu masalah khilafiyah tentang hukum berziarah, jika terdapat seseorang yang tidak sependapat, maka jangan dengan mudahnya menghukumi seorang tersebut dengan label bidah. Akan tetapi ketika muncul perbedaan, alangkah baiknya untuk menggali dalil naqli dan ‟aqli agar kemudian dapat dikompromikan. Sehingga, pada akhirnya umat Islam tidak mudah terpecahbelah ketika ada sebuah khilafiyah.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/971Tradisi Batimbang Pada Bayi Yang Lahir Dibulan Safar2025-01-22T06:12:16+00:00Abdul Majid Kurdi4pdullz@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Sejak zaman dahulu, masyarakat Arab Jahiliyah telah mempercayai bulan Safar merupakan bulan yang membawa sial atau sebagai bulan yang memiliki nasib buruk. Tradisi Batimbang merupakan tradisi untuk menghilangkan kebiasaan buruk dan upaya agar anak yang lahir di bulan Safar tumbuh dan berkembang sesuai dengan harapan kedua orang tuanya. Masyarakat Banjar percaya bahwa anak yang lahir di bulan Safar akan memiliki perilaku atau karakter yang buruk, namun tidak semua masyarakat Banjar percaya akan kesialan bulan Safar, khususnya masyarakat yang ada di Desa Makmur Kecamatan Gambut. Tidak ada landasan atau dalil al-Qur'an dan Hadist yang berkaitan atau mendasari tradisi batimbang pada bayi yang lahir di bulan Shafar. Tradisi batimbang anak yang lahir di bulan Safar tidak memiliki dasar dalam Islam, akan tetapi QS. Al-Baqarah ayat 170 mungkin memiliki keterkaitan erat terhadap tradisi batimbang. Penelitian ini menggunakan metode empiris, pendekatan deskriptif- kualitatif untuk memahami makna, proses pelaksanaan, serta nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi batimbang bulan safar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini dianggap sebagai upaya simbolis untuk melindungi bayi dari pengaruh buruk yang diyakini lebih kuat pada bulan Safar, sekaligus sebagai bentuk syukur dan doa untuk kesejahteraan keluarga. Temuan ini juga mengungkap bahwa batimbang memiliki peran penting dalam memperkuat ikatan sosial dalam komunitas dan melestarikan nilai - nilai tradisional ditengah tantangan modernisasi. Tradisi ini mencerminkan perpaduan antara kepercayaan agama dan adat lokal, sehingga memberikan kontribusi penting dalam memahami identitas budaya masyarakat.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/972Analisis Hukum Terhadap Adat Minta Banyu Ke Ulama Untuk Menyembuhkan Penyakit2025-01-22T06:44:57+00:00Noraida Saberina Latifahdaaida1486@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Minta Banyu kepada ulama yang dikenal saleh dan rajin beribadah sering kali dipahami sebagai bentuk tabarruk, yaitu usaha untuk memperoleh berkah dari seseorang yang dianggap memiliki kedekatan dengan Allah. Pemahaman ini, dalam pandangan sebagian umat Islam, dibolehkan karena orang alim, yang senantiasa berzikir, bersholawat, dan menjalankan amalan agama lainnya, dipersepsikan memiliki keberkahan yang dapat dirasakan oleh orang lain. Dalam konteks ini, permintaan tersebut bukan untuk menggantikan doa kepada Allah, melainkan sebagai bentuk mencari berkah dari orang yang dianggap dekat dengan-Nya. Perspektif ini dapat ditemukan dalam beberapa referensi kitab-kitab klasik yang menyebutkan tabarruk sebagai amalan yang diperbolehkan, asalkan dilandasi dengan niat yang benar dan tidak mengarah pada penyimpangan akidah. Konsep ini juga mencerminkan husnu dhan (berprasangka baik), bahwa orang yang berilmu dan taqwa memiliki potensi membawa keberkahan, namun segala kebaikan dan berkah sejatinya tetap berasal dari Allah semata. Oleh karena itu, selama niatnya tetap pada pencarian berkah dari Allah, tabarruk melalui ulama dianggap sah dalam ajaran Islam.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/973Analisis Hukum Dalam Tradisi Batapung Tawar Pada Masyarakat Banjar2025-01-22T06:55:14+00:00Nur Rahmanitanurrahmanita@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi merupakan salah satu upacara adat yang memiliki makna penting dalam kehidupan Masyarakat yang mengandung nilai-nilai budaya, sosial, dan spiritual yang diwariskan secara turun-temurun. Salah satu budaya Banjar yang masih dilaksanakan oleh sebagian masyarakat adalah batapung tawar. Budaya batapung tawar adalah budaya umat Hindu dan Keharingan (Dayak) yang diakulturasikan dengan nilai-nilai islam oleh kerajaan islam yang saat itu masuk islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tradisi batapung tawar dari perspektif hukum Islam. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis, berdasarkan data yang diperoleh melalui studi literatur dan wawancara dengan salah satu tokoh agama yang berada di pondok pesantren. Dalam pelaksanaannya batapung tawar diiringi dengan pembacaan shalawat, doa dan lamtunan ayat-ayat Al-Quran sehingga menjadi proses doa kepada Allah SWT. Betapung tawar biasanya dilaksanakan pada setiap perayaan atau selamatan-selamatan rumah, bemandi-mandi, batasmiyah dan kelahiran anak.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/974Analisis Hukum Terhadap Orang Yang Memakai Gelang Hitam Saat Sedang Hamil2025-01-22T07:02:17+00:00Aulia Zahraauliazahra.071004@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>gelang dari benang hitamuntuk ibu hamil yang biasanya di terapkan oleh masyarakat adalah bagian dari adatatau tradisi untuk menggunakan sebuah gelang hitam dari benang yang di bacakanayat ayat Al-Qur’an hal ini tidak lepas dari keyakinan mereka pada keajaiban Al-Qur’an yang mereka yakini sebagai penghalat atau penghalang dari gangguan jin atausetan yang mengganggu orang yang sedang dalam keadaan hamil, sehingga tujuandari penggunaan gelang hitam itu untuk melindungi diri dari gangguan jin, penulismembatasi pembahasan pada makalah ini yaitu makna dari pelaksanaan tradisipenggunaan gelang hitam untuk ibu hamil yang di lakukan oleh sebagian masyakatislam sebagai bentuk perlindungan diriyang di bacakan ayat ayat Al-Qur’an.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-09T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/975Analisis Tentang Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Terhadap Orang Yang Meninggal Dunia2025-01-24T02:15:47+00:00M. Amin Rizkiaminrizki835@gmail.com<p>Tulisan ini membahas tentang adat Banjar berupa <em>Bahilah</em> yang sering terjadi di kehidupan masyarakat Banjar setelah adanya kematian. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pendapat tokoh masyarakat dan juga guru agama yang mengajar di pesantren tentang hukum <em>Bahilah</em> tersebut. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah wawancara secara langsung kepada tokoh masyarakat dan guru agama yang biasanya sering mengikuti tradisi <em>Bahilah</em> tersebut. Hasil dari wawancara tersebut menunjukkan bahwa tradisi <em>Bahilah</em> itu boleh dengan sebab mengikut kepada imam Abu Khanifah yang menyatakan bahwa setiap orang yang meninggal dunia itu ada kewajiban dan yang melaksanakan kewajiban itu adalah bagi orang yang hidup.</p>2025-01-07T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/977Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo (Studi Fatwa No: 153/Dsn-Mui/Vi/2022)2025-01-27T22:26:01+00:00Irma Amandairmaamanda801@gmail.comSri Auliasriauliaa123@gmail.comFakhriyyah Zulfa Hanyhanyfakhriyyahzulfa@gmail.com<p>Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelunasan utang pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo dalam konteks perbankan syariah, dengan fokus pada implikasi fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai pedoman pelaksanaan prinsip syariah. Pelunasan utang lebih cepat diatur oleh fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/2000, yang mengharuskan lembaga keuangan syariah memberikan potongan kepada nasabah yang melunasi lebih awal, baik dalam bentuk pengurangan bunga maupun penurunan harga barang. Penelitian ini juga menyoroti tujuan utama dari fatwa DSN-MUI Nomor 153/2022 yang berfokus pada perbaikan citra lembaga keuangan syariah dan pembentukan ekosistem yang lebih baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelunasan utang lebih awal memberikan keuntungan bagi nasabah, seperti penghematan biaya dan kebebasan dari kewajiban cicilan di masa depan. Di sisi lain, lembaga keuangan syariah tetap memperoleh kompensasi yang adil atas waktu yang telah berjalan dan dapat menjaga keberlanjutan operasionalnya. Fatwa DSN-MUI berperan sebagai pedoman yang mengarahkan pelaksanaan transaksi pembiayaan murabahah sesuai dengan prinsip syariah, tanpa melibatkan unsur riba. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelunasan utang pembiayaan murabahah lebih cepat membawa manfaat bagi kedua belah pihak dan berkontribusi pada pengembangan industri perbankan syariah yang lebih transparan dan berkelanjutan.</p>2025-01-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/978Analisis Fatwa Dsn-Mui No. 159 Tentang Jual Beli Al-Mal Al-Musytarak Dan Al- Mal Al-Musya: Kajian Fiqh Muamalah Dan Implementasi Di Era Digital2025-01-27T22:39:54+00:00Sri Mulyani Dewisrimulyanidewi458@gmail.comDian Farhiya Ratifarhiyadian21@gmail.comCindy Nurrahimcindynurrahim@gmail.com<p>Fatwa DSN-MUI No. 159/DSN-MUI/2024 tentang Jual Beli Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musy’ merupakan salah satu panduan penting dalam fiqh muamalah yang merespons perkembangan transaksi di era modern, termasuk dalam konteks digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis fatwa tersebut dari perspektif fiqh muamalah, sekaligus mengeksplorasi implementasinya dalam era digital yang ditandai oleh teknologi keuangan dan model kepemilikan bersama. Penelitian dimulai dengan mengidentifikasi latar belakang penerbitan fatwa ini yang dilandasi kebutuhan masyarakat untuk memastikan transaksi kepemilikan bersama sesuai syariah. Kajian ini memberikan perhatian khusus pada dinamika ekonomi digital yang memunculkan model baru dalam kepemilikan dan pengelolaan harta. Fatwa ini dianalisis berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah, yang kemudian diperkuat oleh kaidah fiqh seperti prinsip keadilan (al-‘adalah), keterbukaan (at-tawazun), dan larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah (ghasab). Landasan ini memberikan dasar hukum yang kokoh bagi aplikasi fatwa dalam berbagai bentuk transaksi. Dari perspektif fiqh muamalah, fatwa ini menegaskan pentingnya kesepakatan dan kejelasan dalam pengelolaan Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musy’. Prinsip utama seperti larangan gharar (ketidakpastian) dan keharusan musyawarah antara pemilik menjadi pilar dalam pelaksanaan jual beli jenis ini. Implementasi di Era Digital Penelitian ini mengungkap bagaimana fatwa ini relevan dengan perkembangan ekonomi digital, seperti aplikasi crowdfunding, platform investasi kolektif, dan tokenisasi aset. Implementasi fatwa dalam konteks digital memerlukan inovasi syariah agar tetap menjaga prinsip keadilan tanpa mengurangi efisiensi teknologi. Kajian ini juga membahas tantangan yang muncul, seperti kerumitan identifikasi kepemilikan dalam jaringan digital, kurangnya edukasi syariah bagi pengguna platform digital, serta potensi penyalahgunaan teknologi dalam transaksi yang melibatkan harta kolektif. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan pengembangan platform digital berbasis syariah yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat peran lembaga fatwa dalam memberikan panduan kepada pelaku ekonomi digital. Pelatihan dan edukasi tentang prinsip syariah juga menjadi kebutuhan mendesak.</p>2025-01-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/979Peran Bawaslu Dalam Menjaga Integritas Dan Netralitas Penyelenggaraan Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum2025-01-29T00:22:12+00:00Fadhela Khairatun Hisanfadhelakhairatunhisan912@gmail.comNoor Khaliza Utami noorkhaliza.utami17@gmail.com<p style="font-weight: 400;">Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang- undangan, dokumen resmi, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, pencegahan pelanggaran, penindakan, dan penyelesaian sengketa dalam setiap tahapan Pilkada. Prinsip integritas dan netralitas menjadi dasar utama dalam fungsi Bawaslu, yang menuntut lembaga ini untuk bertindak secara transparan dan tidak berpihak. Meskipun Bawaslu menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan pengaruh politik, lembaga ini tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal. Penelitian ini menegaskan pentingnya dukungan terhadap penguatan peran Bawaslu untuk memastikan Pilkada yang kredibel dan berlandaskan pada prinsip keadilan.</p>2025-01-20T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/980Analisis Normatif Terhadap Ketentuan Hukum Bagi Pelaku Penyebaran Konten Pornografi Di Internet2025-01-29T00:45:11+00:00ShofianShofian249@gmail.comMuhammad Rizky Firdauskyyy4488@gmail.comFery Virdaus Ferydaus9@gmail.com<p style="font-weight: 400;">Penelitian ini menganalisis fenomena penyebaran konten pornografi di internet dari perspektif normatif, khususnya terkait regulasi yang berlaku di Indonesia. Dua regulasi utama yang dibahas adalah Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi) dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU ITE. Kedua undang-undang ini mengatur larangan, sanksi, dan tanggung jawab hukum bagi pelaku penyebaran konten pornografi. Penelitian ini juga memaparkan modus operandi yang digunakan dalam penyebaran konten pornografi, termasuk pemanfaatan media sosial, aplikasi pesan instan, dan platform digital lainnya. Tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum, seperti kesulitan melacak pelaku dan keterbatasan kerjasama internasional, juga menjadi sorotan. Solusi komprehensif diperlukan melalui penguatan regulasi, peningkatan pengetahuan aparat penegak hukum, serta kerjasama internasional dalam menanggulangi masalah ini.</p>2025-01-20T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/981Kepercayaan Adat Tradisi Kaum Melanau Dalam Mengadakan Pesta Kual2025-01-29T00:51:34+00:00Dayang Natasha Binti Awang Gafardyg.natasha02@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Pesta Kaul adalah salah satu perayaan tradisional yang penting bagi masyarakat Melanau di Malaysia, khususnya di kawasan pesisir pantai negeri Sarawak. Perayaan ini bukan sahaja mencerminkan kepercayaan adat dan tradisi masyarakat Melanau, tetapi juga merupakan manifestasi hubungan mereka dengan alam semula jadi dan roh nenek moyang. Kepercayaan adat dalam Pesta Kaul melibatkan pelbagai ritual dan upacara, yang bertujuan untuk memohon restu, keselamatan, dan hasil yang baik dalam kehidupan, terutamanya berkaitan dengan pertanian dan perikanan. Ritual utama termasuklah sembelihan haiwan, doa kepada roh-roh nenek moyang, serta persembahan kepada dewa laut dan tanah. Melalui Pesta Kaul, masyarakat Melanau bukan sahaja merayakan hasil bumi, tetapi juga memperkukuhkan ikatan sosial dan spiritual dalam komuniti. Artikel ini akan mengkaji peranan dan kepentingan kepercayaan adat dan tradisi dalam pelaksanaan Pesta Kaul, serta impaknya terhadap kelestarian budaya dan identiti masyarakat Melanau.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/982Ritual Baayun Anak Di Kalimantan Tengah2025-01-29T01:00:25+00:00Mohamad Alif Ramizan Bin Mohamad Ramleealiframizan0212@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Artikel ini mencoba menjelaskan konsep dan ritual berhubungan dengan Baayun Anak atau dalam masyarakat Dayak. Penelitiannya adalah berdasarkan penelitian lapangan yang dilakukan pada tahun 2012 hingga 2013 di desa Dayak di Sampit, Kalimantan Tengah. Baayun Anak yang berkembang saat ini telah tantangan keberlanjutan agar tetap eksis. Ada beberapa temuan penelitian sebagai berikut: pertama, Baayun Anak mempunyai telah menjadi tradisi budaya suku Dayak di Kalimantan sejak dahulu kala nenek moyang mereka yang beragama Kaharingan. Setelah Islam masuk abad keenam belas M, kebudayaan Islam dan tradisi Baayun Anak ternyata saling melengkapi dan berkembang secara harmonis. Kedua, baayun anak berubah di tengah kesinambungan. Perubahannya menyangkut pandangan masyarakat terhadap praktek kehidupan dalam hal ini Baayun anak dikaitkan dengan perubahan pengalaman. Dalam hal ini, terdapat beberapa hal terkait dengan perubahan tersebut, antara lain fakta itu Ritual Baayun Anak telah mengalami berbagai perubahan, lebih lagi penekanan terhadap situasi saat ini.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/983Implikasi Hukum Terhadap Mahasiswa Perantau Yang Tidak Mengurus Pindah Daftar Pemilih Dan Memilih Golput Dalam Pemilu Di Indonesia2025-01-29T01:03:34+00:00Andreas Bima Aria putrabimaaria0404@gmail.comLia Nofita Sariliaanofita@gmail.comMuhammad Rizky Ramadhan rizkky18@gmail.com<p style="font-weight: 400;">Pemilu merupakan salah satu pilar demokrasi yang melibatkan partisipasi aktif warga negara. Mahasiswa perantau sering kali menghadapi kendala dalam menggunakan hak pilihnya karena tidak mengurus pindah daftar pemilih. Akibatnya, banyak dari mereka yang memilih untuk golput (tidak memilih) dalam pemilu. Penelitian ini bertujuan untuk meneliti implikasi hukum bagi mahasiswa perantau yang tidak mengurus pindah daftar pemilih dan memutuskan untuk golput. Dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan, penelitian ini meneliti berbagai peraturan perundangundangan terkait hak pilih serta dampak hukum yang mungkin timbul akibat tindakan golput di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak adanya sanksi hukum langsung bagi pemilih yang golput, namun hal tersebut dapat mengurangi legitimasi pemilu dan berpotensi mempengaruhi representasi politik yang dihasilkan.</p>2025-01-20T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/985Kendala Pada Implementasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol2025-01-29T01:27:09+00:00Nazwa Nabilanazwanabila481@gmail.comLuthfia Dwi Putriluthputri111@gmail.comSyufiya Putribudicasanova07@gmail.comBahrannazwanabila481@gmail.comNuril Khasyi’innazwanabila481@gmail.comMufti Wardaninazwanabila481@gmail.comAnwar Hafidzianwar.hafidzi@uin-antasari.ac.id<div><span lang="EN-US">Minuman beralkohol merupakan produk yang memiliki dampak sosial dan kesehatan yang signifikan. Di Kota Banjarmasin, regulasiterkait penjualan minuman beralkohol menjadi perhatian penting dalam rangka menjaga ketertiban umum dan melindungimasyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif yang ditimbulkan. Pemerintah Kota Banjarmasin menerbitkan PeraturanDaerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol sebagai upaya pengendalian distribusi dan peredaran minuman beralkohol. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapidalam implementasi Perda tersebut dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode studi kasus diterapkan di beberapa wilayah di Kota Banjarmasin dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pejabat di dinas pengawasan, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Perda ini masih menghadapi beberapa kendala, di antaranya lemahnya penegakan hukum akibat keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar-instansi, kesulitan dalam pembuktian pelanggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol. Faktor ekonomi dan sosialbudaya turut berperan dalam mempengaruhi efektivitas Perda ini. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan pengawasan yang optimal,perlu dilakukan sosialisasi yang intensif serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pengawasan penjualan minuman beralkohol. Diharapkan pula adanya penegakan hukum yang lebih tegas untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.</span></div>2025-01-29T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/986Studi Teoritis Tentang Implementasi Hukum Transaksi Digital Di Indonesia: Perspektif Mazhab Hukum Islam Dan Hukum Positif2025-01-29T02:02:06+00:00M.Yudha Hilmawanwww.fakhrurraji01242@gmail.comIbnu Rizkhan GynastsiarIbnurizkan17@gmail.comFakhrur rajihelmawanyudha@gmail.com<div><span lang="EN-US">Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk transaksi ekonomi. Di Indonesia, transaksi digital semakin menjadi pilihan utama masyarakat karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkannya. Namun, dinamika ini juga menghadirkan tantangan dalam aspek regulasi hukum, seperti perlindungan konsumen, keabsahan transaksi, dan pengawasan aktivitas ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum transaksi digital di Indonesia dari perspektif Mazhab Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Hukum Islam, melalui prinsip-prinsip fiqh muamalat, menawarkan panduan normatif dalam transaksi digital, terutama terkait keabsahan dan etika. Di sisi lain, hukum positif Indonesia, seperti yang tercermin dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memberikan kerangka teknis untuk perlindungan hukum dan pengawasan transaksi digital. Meskipun terdapat perbedaan pendekatan antara kedua sistem hukum ini, keduanya memiliki potensi untuk saling melengkapi dalam mengatasi tantangan hukum di era digital. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya wacana hukum di Indonesia dan menawarkan rekomendasi untuk pengembangan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat digital. </span></div>2025-01-29T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/988Penelitian Tradisi Sunatan Di Kampung Tian Matu Sarawak Malaysia 2025-01-29T02:46:22+00:00Mohammad Husammudinallizanh@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p>Tradisi Sunatan di Kampung Tian Matu Sarawak Malaysia, Bentuk tradisi sunatan ini meliputi atribut yang digunakan dan prosesi tradisi Sunatan ini dimana pemakaian anak-anak khitan dengan memakai baju melayu dan anak khitan ini dibawa keliling kampung dan sewaktu hendak melaksanakan tradisi sunatan ini, acara bacaan doa selamat bagi memberkati majlis tersebut, paluan kompang bagi menghilangkan rasa takut dan timbul sifat berani di dalam diri anak-anak khitan, siraman air oleh tokoh masyarakat bagi memberikan semangat untuk menghadapi Sunatan itu dengan selamatnya. Di dalam tradisi sunatan kampung Tian Matu, pantangan ada dimasukkan karena menjaga kesehatan diri anak khitan tersebut. Pantangan tersebut diamalkan oleh orang tua tersebut sehingga kini. Penelitian ini menggunakan pendekatan antropologi dan teori akulturasi dengan pendekatan fungsional. Sedangkan metode yang digunakan adalah metode etnografi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa fungsi Tradisi Sunatan di kalangan masyarakat Kampung Tian dikaitkan dengan adaptasi dimana unsur budaya seperti pemakaian baju melayu,paluan kompang dan siraman air ini dimasukkan dan diadaptasi di Kampung Tian Matu. Kedua, pencapaian tujuan ini dimana Tradisi Sunatan dilakukan untuk menjalankan perintah Allah Swt karena mempunyai kebaikan daripada sains yaitu dapat menghindarkan penyakit. Ketiga, intergrasi di Kampung Tian ini dimana dapat memberitahu keunikan unsur budaya dipamerkan sewaktu Tradisi Sunatan dilakukan. Keempat, pemeliharaan pola ini dikaitkan dengan sewaktu Tradisi Sunatan dilakukan unsur Islam diterapkan bagi memberkati majlis tersebut dan mendapat pahala bagi yang mendukung Tradisi Sunatan ini. Kemudian, mayoritas Kampung Tian Matu merespon pelaksanaan Tradisi Sunatan ini dengan tanggapan yang positif.</p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/990Pendapat Pengajar Pondok Dalam Menyikapi Tradisi Melabuh Pada Masyarakat Banjar2025-01-29T02:53:33+00:00Fajriyan Fadillahfajariyanfadillahnew@gmail.com<p>Salah satu bentuk dari keberagaman kearifan lokal yang masih lestari hingga saat ini adalah kearifan lokal yang terdapat pada masyarakat Banjar. Di beberapa daerah di bantaran sungai Kota Banjarmasin terdapat berbagai kearifan lokal dalam bentuk aturan-aturan serta tradisi yang telah turun temurun. Masyarakat bantaran sungai adalah kelompok masyarakat yang bermukim di tepian sungai yang menjadikan sungai sebagai sumber kehidupan. Berbagai jenis aktivitas yang dilakukan di sungai yakni antara lain menjadikan sungai sebagai tempat untuk bekerja, eksploitasi sumber daya alam yang berasal dari sungai seperti air sungai dan ikan sungai yang bisa dijual serta dijadikan lauk untuk makan sehari-hari.</p>2025-01-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/992The Influence Of Social Capital And Human Capital On The Performance Of Small And Medium Enterprises In The City Of North Padang Lawas2025-01-29T03:18:38+00:00Replitareplitalbs@gmail.comNursyirwan Effendireplitalbs@gmail.comTaufika Ophiyandrireplitalbs@gmail.comAlfan Mikoreplitalbs@gmail.com<table> <tbody> <tr> <td> <p><em>The food and beverage industry in North Padang Lawas requires a lot of labor. Companies use labor as social and human capital. The purpose of this study is to descriptively analyze, analyze the effect of human capital and social capital on the performance of food and beverage SMEs in North Padang Lawas City, and then make recommendations to improve SME performance. The methods used in this study include performance value analysis (IPA), fish bar diagrams, and structural formula analysis (SEM) with a Partial Least Squares (PLS) approach. The results of SEM analysis showed that. As a result, it is recommended to improve the performance of SMEs through supporting activities, such as establishing a quality control system and production implementation standards, improving the facilities owned by SMEs, and participating in training that improves the ability of SME employees.</em></p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-29T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/994The Impact of Political Polarization on Social Cohesion in a Multicultural Society2025-01-29T06:46:15+00:00Mufti Wardanimuftiwardani@yahoo.co.id<table> <tbody> <tr> <td> <p><em>Political polarization is a growing phenomenon in multicultural societies, having a significant impact on social cohesion. This polarization can trigger social fragmentation, deepen the gap between groups, and hamper constructive dialogue in the public sphere. This research aims to analyze the impact of political polarization on social relations in multicultural societies, by highlighting factors that exacerbate divisions and identifying mitigation strategies that can be applied to strengthen social solidarity. Using a qualitative approach with literature review and in-depth interviews, this research reveals that political polarization is often exacerbated by ideological factors, religious differences, and the role of social media in reinforcing exclusive narratives. The results show that in societies with high levels of multiculturalism, the impact of political polarization is more complex and can lead to increased intolerance and social conflict. Therefore, inclusive policies and political education that emphasize the importance of dialogue and tolerance are needed to strengthen social cohesion amid political differences.</em></p> </td> </tr> </tbody> </table>2025-01-18T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/995Kajian Hukum Akuisisi Dan Merger Lintas Negara (Cross Border) Sektor Perbankan Di Indonesia2025-01-30T09:00:49+00:00Karmila Sari Sukarnokarmila.fhunsa@gmail.comReky Nurvianareky.viana@gmail.com<p>Penelitian ini membahas dampak hukum dari praktik merger dan akuisisi bank lintas negara di Indonesia dalam konteks liberalisasi dan integrasi perbankan. Sejak ratifikasi perjanjian GATT dan WTO pada 1994, liberalisasi perbankan telah membuka peluang bagi pengambilalihan bank oleh investor asing, yang memengaruhi struktur kepemilikan dan operasional bank. Penelitian ini menganalisis tantangan dan peluang terkait regulasi yang berlaku, seperti UU Perbankan dan peraturan pemerintah tentang penggabungan dan akuisisi perseroan. Meskipun ada tantangan dalam perbedaan regulasi antar negara dan potensi risiko monopoli, merger dan akuisisi lintas negara dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat integrasi keuangan global, serta menarik investasi asing yang mendukung perekonomian Indonesia.</p>2025-01-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025 https://shariajournal.com/index.php/IJIJEL/article/view/996Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapannya (Studi Kantor Notaris Di Kabupaten Wonogiri)2025-01-30T09:09:40+00:00Immawati Uswatun Chasanahimmawati.fhunsa@gmail.comNimas Buananimasbuana05@gmail.com<p>Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Pertanggungjawaban Dari Seorang Notaris Itu Sendiri Terhadap Akta Otentik Yang Telah Dibuat Di Hadapannya. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode empiris, dengan melakukan observasi secara langsung dilapangan dan wawancara langsung di Kantor Notaris Immawati USwatun Chasanah, S.H., M.Kn., Setelah data terkumpul lengkap dan telah diolah dengan menggunakan narasi maka selanjutnya dianalisi secara kualitatif. Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat di Hadapannya Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuat dihadapannya terbagi menjadi 3 bentuk yaitu: a. Tanggung Jawab Notaris Secara Perdata b. Tanggung Jawab Notaris Secara Pidana c. Tanggung Jawab Notaris Secara Administrasi. Sementara akta yang dibuat dihadapan Notaris apabila memuat keterangan yang tidak benar atau tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan maka maka dapat dikatakan itu merupakan sebuah tindak pidana. Akan tetapi Notaris dalam melaksanakan jabatannya sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik sebenarnya berada diantara mungkin/tidak mungkin melakukan pemalsuan akta dengan pihak yang menghadap untuk meminta dibuatkan aktanya. Notaris yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi pidana dalam Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan yang diperberat karena objek pemalsuan ini mengandung nilai kepercayaan yang tinggi yaitu terhadap akta autentik. Dalam praktik, para pihak memungkinkan untuk mengajukan surat-surat atau dokumen palsu kepada notaris. Keterangan palsu yang diberikan penghadap tersebut dapat berupa pernyataan yang diberikan secara lisan oleh penghadap atau dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang tidak sah/palsu pada saat pembuatan akta dilakukan.</p>2025-01-25T00:00:00+00:00Copyright (c) 2025