Harmonisasi UU Jabatan Notaris Dengan Perkembangan Teknologi Informasi Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i2.1862Keywords:
Cybernotary, Akta Autentik Digital, Kepastian Hukum, Protokol Notaris DigitalAbstract
Perkembangan teknologi informasi telah membawa transformasi signifikan dalam praktik kenotariatan di Indonesia, memicu pergeseran dari metode konvensional menuju digitalisasi atau cybernotary. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis harmonisasi regulasi antara Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dalam merespons perkembangan tersebut. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa meskipun dokumen elektronik dan tanda tangan digital kini diakui memiliki kekuatan pembuktian yang setara dengan akta autentik, masih terdapat ketidaksinkronan pengaturan yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Kehadiran para pihak secara virtual melalui video conference mulai menggeser paradigma kehadiran fisik, namun legitimasinya sangat bergantung pada keandalan sistem elektronik dan integritas data. Selain itu, digitalisasi protokol notaris dipandang urgen sebagai solusi atas risiko kerusakan fisik pada penyimpanan konvensional, meskipun UUJN saat ini belum mengatur secara spesifik mengenai mekanisme penyimpanan protokol secara elektronik. Penelitian ini menyimpulkan bahwa harmonisasi regulasi dan penguatan infrastruktur teknologi menjadi kunci utama dalam mengoptimalkan peran notaris di era digital guna menjamin kepastian hukum dan kemanfaatan bagi masyarakat.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










