Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat Dihadapannya (Studi Kantor Notaris Di Kabupaten Wonogiri)

Authors

  • Immawati Uswatun Chasanah Universitas Surakarta
  • Nimas Buana Universitas Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.996

Keywords:

Akta Otentik, Notaris, Pertanggung Jawab

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui Bagaimana Pertanggungjawaban Dari Seorang Notaris Itu Sendiri Terhadap Akta Otentik Yang Telah Dibuat Di Hadapannya. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode empiris, dengan melakukan observasi secara langsung dilapangan dan wawancara langsung di Kantor Notaris Immawati USwatun Chasanah, S.H., M.Kn., Setelah data terkumpul lengkap dan telah diolah dengan menggunakan narasi maka selanjutnya dianalisi secara kualitatif. Pertanggung Jawaban Notaris Terhadap Akta Otentik Yang Dibuat di Hadapannya Pertanggungjawaban Notaris terhadap akta yang dibuat dihadapannya terbagi menjadi 3 bentuk yaitu: a. Tanggung Jawab Notaris Secara Perdata b. Tanggung Jawab Notaris Secara Pidana c. Tanggung Jawab Notaris Secara Administrasi. Sementara akta yang dibuat dihadapan Notaris apabila memuat keterangan yang tidak benar atau tidak memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan maka maka dapat dikatakan itu merupakan sebuah tindak pidana. Akan tetapi Notaris dalam melaksanakan jabatannya sebagai pejabat umum yang membuat akta otentik sebenarnya berada diantara mungkin/tidak mungkin melakukan pemalsuan akta dengan pihak yang menghadap untuk meminta dibuatkan aktanya. Notaris yang telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan akta autentik dapat dimintai pertanggungjawaban dan dikenai sanksi pidana dalam Pasal 264 KUHP yaitu pemalsuan yang diperberat karena objek pemalsuan ini mengandung nilai kepercayaan yang tinggi yaitu terhadap akta autentik. Dalam praktik, para pihak memungkinkan untuk mengajukan surat-surat atau dokumen palsu kepada notaris. Keterangan palsu yang diberikan penghadap tersebut dapat berupa pernyataan yang diberikan secara lisan oleh penghadap atau dengan menunjukkan dokumen-dokumen yang tidak sah/palsu pada saat pembuatan akta dilakukan.

Downloads

Published

2025-01-25

Issue

Section

Articles