Kajian Hukum Akuisisi Dan Merger Lintas Negara (Cross Border) Sektor Perbankan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.995Keywords:
Akuisisi, Lintas Negara, MergerAbstract
Penelitian ini membahas dampak hukum dari praktik merger dan akuisisi bank lintas negara di Indonesia dalam konteks liberalisasi dan integrasi perbankan. Sejak ratifikasi perjanjian GATT dan WTO pada 1994, liberalisasi perbankan telah membuka peluang bagi pengambilalihan bank oleh investor asing, yang memengaruhi struktur kepemilikan dan operasional bank. Penelitian ini menganalisis tantangan dan peluang terkait regulasi yang berlaku, seperti UU Perbankan dan peraturan pemerintah tentang penggabungan dan akuisisi perseroan. Meskipun ada tantangan dalam perbedaan regulasi antar negara dan potensi risiko monopoli, merger dan akuisisi lintas negara dapat meningkatkan efisiensi, memperkuat integrasi keuangan global, serta menarik investasi asing yang mendukung perekonomian Indonesia.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.