Studi Teoritis Tentang Implementasi Hukum Transaksi Digital Di Indonesia: Perspektif Mazhab Hukum Islam Dan Hukum Positif

Authors

  • M.Yudha Hilmawan Universitas Negeri Antasari Banjarmasin
  • Ibnu Rizkhan Gynastsiar Universitas Negeri Antasari Banjarmasin
  • Fakhrur raji Universitas Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.986

Keywords:

Transaksi digital, hukum Islam, hukum positif, regulasi hukum, Indonesia

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong transformasi besar dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk transaksi ekonomi. Di Indonesia, transaksi digital semakin menjadi pilihan utama masyarakat karena kemudahan dan efisiensi yang ditawarkannya. Namun, dinamika ini juga menghadirkan tantangan dalam aspek regulasi hukum, seperti perlindungan konsumen, keabsahan transaksi, dan pengawasan aktivitas ilegal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hukum transaksi digital di Indonesia dari perspektif Mazhab Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi literatur dan analisis komparatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mazhab Hukum Islam, melalui prinsip-prinsip fiqh muamalat, menawarkan panduan normatif dalam transaksi digital, terutama terkait keabsahan dan etika. Di sisi lain, hukum positif Indonesia, seperti yang tercermin dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), memberikan kerangka teknis untuk perlindungan hukum dan pengawasan transaksi digital. Meskipun terdapat perbedaan pendekatan antara kedua sistem hukum ini, keduanya memiliki potensi untuk saling melengkapi dalam mengatasi tantangan hukum di era digital.  Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memperkaya wacana hukum di Indonesia dan menawarkan rekomendasi untuk pengembangan regulasi yang lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat digital. 

Downloads

Published

2025-01-20 — Updated on 2025-01-29

Versions

Issue

Section

Articles