This is an outdated version published on 2025-01-20. Read the most recent version.

Kendala Pada Implementasi Peraturan Daerah No 10 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol

Authors

  • Nazwa Nabila Universitas Negeri Antasari Banjarmasin
  • Luthfia Dwi Putriluthputri111@gmail.com Universitas Negeri Antasari Banjarmasin
  • Syufiya Putri Universitas Negeri Antasari Banjarmasin
  • Bahran Universitas Negeri Antasari Banjarmasin
  • Nuril Khasyi’in Universitas Negeri Antasari Banjarmasin
  • Mufti Wardani Universitas Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Universitas Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.985

Keywords:

Minuman beralkohol, pengawasan, Peraturan Daerah, penegakan hukum, Kota Banjarmasin

Abstract

Minuman beralkohol merupakan produk yang memiliki dampak sosial dan kesehatan yang signifikan. Di Kota Banjarmasin, regulasiterkait penjualan minuman beralkohol menjadi perhatian penting dalam rangka menjaga ketertiban umum dan melindungimasyarakat, terutama generasi muda, dari dampak negatif yang ditimbulkan. Pemerintah Kota Banjarmasin menerbitkan PeraturanDaerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol sebagai upaya pengendalian distribusi dan peredaran minuman beralkohol. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kendala yang dihadapidalam implementasi Perda tersebut dengan menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif. Metode studi kasus diterapkan di beberapa wilayah di Kota Banjarmasin dengan melibatkan pihak-pihak terkait, seperti pejabat di dinas pengawasan, aparat keamanan, pelaku usaha, dan masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Perda ini masih menghadapi beberapa kendala, di antaranya lemahnya penegakan hukum akibat keterbatasan sumber daya dan koordinasi antar-instansi, kesulitan dalam pembuktian pelanggaran, serta rendahnya kesadaran masyarakat tentang bahaya minuman beralkohol. Faktor ekonomi dan sosialbudaya turut berperan dalam mempengaruhi efektivitas Perda ini. Oleh karena itu, untuk mencapai tujuan pengawasan yang optimal,perlu dilakukan sosialisasi yang intensif serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pengawasan penjualan minuman beralkohol. Diharapkan pula adanya penegakan hukum yang lebih tegas untuk menciptakan ketertiban dan ketenteraman di masyarakat.

Downloads

Published

2025-01-20

Versions

Issue

Section

Articles