Peran Bawaslu Dalam Menjaga Integritas Dan Netralitas Penyelenggaraan Pilkada Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum

Authors

  • Fadhela Khairatun Hisan Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin
  • Noor Khaliza Utami Fakultas Syariah UIN Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.979

Keywords:

Integritas, Netralitas, Penyelenggara Pemilu

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam menjaga integritas dan netralitas penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang- undangan, dokumen resmi, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Bawaslu memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan, pencegahan pelanggaran, penindakan, dan penyelesaian sengketa dalam setiap tahapan Pilkada. Prinsip integritas dan netralitas menjadi dasar utama dalam fungsi Bawaslu, yang menuntut lembaga ini untuk bertindak secara transparan dan tidak berpihak. Meskipun Bawaslu menghadapi berbagai tantangan, seperti keterbatasan sumber daya dan pengaruh politik, lembaga ini tetap berkomitmen untuk menjaga kualitas demokrasi di tingkat lokal. Penelitian ini menegaskan pentingnya dukungan terhadap penguatan peran Bawaslu untuk memastikan Pilkada yang kredibel dan berlandaskan pada prinsip keadilan.

Downloads

Published

2025-01-20

Issue

Section

Articles