Analisis Fatwa Dsn-Mui No. 159 Tentang Jual Beli Al-Mal Al-Musytarak Dan Al- Mal Al-Musya: Kajian Fiqh Muamalah Dan Implementasi Di Era Digital
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.978Abstract
Fatwa DSN-MUI No. 159/DSN-MUI/2024 tentang Jual Beli Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musy’ merupakan salah satu panduan penting dalam fiqh muamalah yang merespons perkembangan transaksi di era modern, termasuk dalam konteks digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis fatwa tersebut dari perspektif fiqh muamalah, sekaligus mengeksplorasi implementasinya dalam era digital yang ditandai oleh teknologi keuangan dan model kepemilikan bersama. Penelitian dimulai dengan mengidentifikasi latar belakang penerbitan fatwa ini yang dilandasi kebutuhan masyarakat untuk memastikan transaksi kepemilikan bersama sesuai syariah. Kajian ini memberikan perhatian khusus pada dinamika ekonomi digital yang memunculkan model baru dalam kepemilikan dan pengelolaan harta. Fatwa ini dianalisis berdasarkan dalil-dalil Al-Qur’an dan Sunnah, yang kemudian diperkuat oleh kaidah fiqh seperti prinsip keadilan (al-‘adalah), keterbukaan (at-tawazun), dan larangan mengambil harta orang lain secara tidak sah (ghasab). Landasan ini memberikan dasar hukum yang kokoh bagi aplikasi fatwa dalam berbagai bentuk transaksi. Dari perspektif fiqh muamalah, fatwa ini menegaskan pentingnya kesepakatan dan kejelasan dalam pengelolaan Al-Mal Al-Musytarak dan Al-Mal Al-Musy’. Prinsip utama seperti larangan gharar (ketidakpastian) dan keharusan musyawarah antara pemilik menjadi pilar dalam pelaksanaan jual beli jenis ini. Implementasi di Era Digital Penelitian ini mengungkap bagaimana fatwa ini relevan dengan perkembangan ekonomi digital, seperti aplikasi crowdfunding, platform investasi kolektif, dan tokenisasi aset. Implementasi fatwa dalam konteks digital memerlukan inovasi syariah agar tetap menjaga prinsip keadilan tanpa mengurangi efisiensi teknologi. Kajian ini juga membahas tantangan yang muncul, seperti kerumitan identifikasi kepemilikan dalam jaringan digital, kurangnya edukasi syariah bagi pengguna platform digital, serta potensi penyalahgunaan teknologi dalam transaksi yang melibatkan harta kolektif. Sebagai solusi, penelitian ini merekomendasikan pengembangan platform digital berbasis syariah yang transparan dan akuntabel, serta memperkuat peran lembaga fatwa dalam memberikan panduan kepada pelaku ekonomi digital. Pelatihan dan edukasi tentang prinsip syariah juga menjadi kebutuhan mendesak.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.