Pelunasan Utang Pembiayaan Murabahah Sebelum Jatuh Tempo (Studi Fatwa No: 153/Dsn-Mui/Vi/2022)

Authors

  • Irma Amanda Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari
  • Sri Aulia Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari
  • Fakhriyyah Zulfa Hany Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al-Banjari

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.977

Keywords:

Pelunasan Utang, Pembiayaan Murabahah, Fatwa DSN-MUI, Perbankan Syariah, Riba, Prinsip Syariah

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pelunasan utang pembiayaan murabahah sebelum jatuh tempo dalam konteks perbankan syariah, dengan fokus pada implikasi fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sebagai pedoman pelaksanaan prinsip syariah. Pelunasan utang lebih cepat diatur oleh fatwa DSN-MUI No. 04/DSN-MUI/2000, yang mengharuskan lembaga keuangan syariah memberikan potongan kepada nasabah yang melunasi lebih awal, baik dalam bentuk pengurangan bunga maupun penurunan harga barang. Penelitian ini juga menyoroti tujuan utama dari fatwa DSN-MUI Nomor 153/2022 yang berfokus pada perbaikan citra lembaga keuangan syariah dan pembentukan ekosistem yang lebih baik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelunasan utang lebih awal memberikan keuntungan bagi nasabah, seperti penghematan biaya dan kebebasan dari kewajiban cicilan di masa depan. Di sisi lain, lembaga keuangan syariah tetap memperoleh kompensasi yang adil atas waktu yang telah berjalan dan dapat menjaga keberlanjutan operasionalnya. Fatwa DSN-MUI berperan sebagai pedoman yang mengarahkan pelaksanaan transaksi pembiayaan murabahah sesuai dengan prinsip syariah, tanpa melibatkan unsur riba. Penelitian ini menyimpulkan bahwa pelunasan utang pembiayaan murabahah lebih cepat membawa manfaat bagi kedua belah pihak dan berkontribusi pada pengembangan industri perbankan syariah yang lebih transparan dan berkelanjutan.

Downloads

Published

2025-01-25

Issue

Section

Articles