Analisis Tentang Tradisi Bahilah Pada Masyarakat Banjar Terhadap Orang Yang Meninggal Dunia
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.975Keywords:
Bahilah, Kematian, Tradisi, Masyarakat BanjarAbstract
Tulisan ini membahas tentang adat Banjar berupa Bahilah yang sering terjadi di kehidupan masyarakat Banjar setelah adanya kematian. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui pendapat tokoh masyarakat dan juga guru agama yang mengajar di pesantren tentang hukum Bahilah tersebut. Metode yang di gunakan dalam penulisan ini adalah wawancara secara langsung kepada tokoh masyarakat dan guru agama yang biasanya sering mengikuti tradisi Bahilah tersebut. Hasil dari wawancara tersebut menunjukkan bahwa tradisi Bahilah itu boleh dengan sebab mengikut kepada imam Abu Khanifah yang menyatakan bahwa setiap orang yang meninggal dunia itu ada kewajiban dan yang melaksanakan kewajiban itu adalah bagi orang yang hidup.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.