Analisis Hukum Terhadap Orang Yang Memakai Gelang Hitam Saat Sedang Hamil
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.974Keywords:
Jimat, Ibu hamilAbstract
gelang dari benang hitamuntuk ibu hamil yang biasanya di terapkan oleh masyarakat adalah bagian dari adatatau tradisi untuk menggunakan sebuah gelang hitam dari benang yang di bacakanayat ayat Al-Qur’an hal ini tidak lepas dari keyakinan mereka pada keajaiban Al-Qur’an yang mereka yakini sebagai penghalat atau penghalang dari gangguan jin atausetan yang mengganggu orang yang sedang dalam keadaan hamil, sehingga tujuandari penggunaan gelang hitam itu untuk melindungi diri dari gangguan jin, penulismembatasi pembahasan pada makalah ini yaitu makna dari pelaksanaan tradisipenggunaan gelang hitam untuk ibu hamil yang di lakukan oleh sebagian masyakatislam sebagai bentuk perlindungan diriyang di bacakan ayat ayat Al-Qur’an.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.