Analisis Hukum Terhadap Adat Minta Banyu Ke Ulama Untuk Menyembuhkan Penyakit

Authors

  • Noraida Saberina Latifah Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.972

Keywords:

Tabarruk, berkah, ulama, permintaan air, husnu dhan, zikir, sholawat, akidah, keberkahan, ilmu agama

Abstract

Minta Banyu kepada ulama yang dikenal saleh dan rajin beribadah sering kali dipahami sebagai bentuk tabarruk, yaitu usaha untuk memperoleh berkah dari seseorang yang dianggap memiliki kedekatan dengan Allah. Pemahaman ini, dalam pandangan sebagian umat Islam, dibolehkan karena orang alim, yang senantiasa berzikir, bersholawat, dan menjalankan amalan agama lainnya, dipersepsikan memiliki keberkahan yang dapat dirasakan oleh orang lain. Dalam konteks ini, permintaan tersebut bukan untuk menggantikan doa kepada Allah, melainkan sebagai bentuk mencari berkah dari orang yang dianggap dekat dengan-Nya. Perspektif ini dapat ditemukan dalam beberapa referensi kitab-kitab klasik yang menyebutkan tabarruk sebagai amalan yang diperbolehkan, asalkan dilandasi dengan niat yang benar dan tidak mengarah pada penyimpangan akidah. Konsep ini juga mencerminkan husnu dhan (berprasangka baik), bahwa orang yang berilmu dan taqwa memiliki  potensi membawa keberkahan, namun segala kebaikan dan berkah sejatinya tetap berasal dari Allah semata. Oleh karena itu, selama niatnya tetap pada pencarian berkah dari Allah, tabarruk melalui ulama dianggap sah dalam ajaran Islam.

Downloads

Published

2025-01-09

Issue

Section

Articles