Menelaah Hukum Tentang Tradisi Berziarah Dan Berdoa Di Makam Wali-Wali Masyhur

Authors

  • M. Ade Nugraha Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.968

Keywords:

Ziarah Kubur, Berdoa, Wali Allah, Tradisi/Budaya

Abstract

Fenomena ziarah kubur yang terjadi saat ini, menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan masyarakat. Ada perbedaan pendapat (khilafiyah) terkait hukum ziarah kubur. Kedua pendapat tersebut dapat dikatakan saling berkontradiksi. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan interpretasi dalam mengkaji salah satu teks hadis sebagai sumber hukum. Hasil dari penelitian hadis menunjukkan bahwasanya hadis tentang ziarah kubur yang ditakhrij oleh Imam Muslim dalam kitab Sahih Muslim berkualitaskan sahih. Hal ini tentu setelah melewati langkah-langkah penelitian sanad hadis. Kemudian kontekstualisasi hadis tersebut bersangkutan dengan hadis yang menyatakan tentang tidak diperbolehkannya ziarah kubur. Oleh karena itu, dalam penyelesaian suatu masalah khilafiyah tentang hukum berziarah, jika terdapat seseorang yang tidak sependapat, maka jangan dengan mudahnya menghukumi seorang tersebut dengan label bidah. Akan tetapi ketika muncul perbedaan, alangkah baiknya untuk menggali dalil naqli dan ‟aqli agar kemudian dapat dikompromikan. Sehingga, pada akhirnya umat Islam tidak mudah terpecahbelah ketika ada sebuah khilafiyah.

Downloads

Published

2025-01-09

Issue

Section

Articles