Tradisi Masyarakat Melaksanakan Bahilah Setelah Kematian

Authors

  • Yuliani Safitri Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.965

Keywords:

Bahilah, kematian, fidyah, mayit

Abstract

Bahilah ini merupakan tradisi hukum yang hidup dalam masyarakat. Hal ini dibuktikan dengan merasa bersalahnya orang yang tidak melaksanakan bahilah ini, secara agama tidak ada aturan yang menjelaskan secara detail terkait tradisi bahilah tersebut. Pada dasarnya mereka beranggapan kalau tidak mengerjakan bahilah ini dianggap tidak peduli terhadap si mayit sehingga menimbulkan sanksi. Jadi, kalau sudah ada sanksi maka itu dapat dikategorikan sebagai hukum adat. Apa yang menjadi penyebab mereka banyak yang melaksanakan atau mengerjakan bahilah dan faktor-faktor itulah yang ingin digali oleh si penulis karena yang ingin penulis lihat adalah mereka yang melaksanakan bahilah bukan mereka yang tidak melaksanakan bahilah. Bahkan ada 4 faktor alasan masyarakat mengerjakan bahilah, faktor-faktor tersebut adalah karena ketidakmampuan dalam membayar fidyah yang terlalu banyak, karena ringan dan lebih mudah dikerjakan, fanatik terhadap ulama, kemudian untuk menolong al marhum melepaskan siksa dan beban dosa, atau setidaknya sebagai tindakan hati-hati kalau-kalau ibadahnya tidak diterima Allah swt.

Downloads

Published

2025-01-09

Issue

Section

Articles