Kebiasaan Masyarakat Mengubah Nama Anak Ketika Mengalami Kemalangan Atau Sering Sakit-Sakitan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.963Keywords:
Hukum Islam, kebiasaan, perubahan nama, kemalangan, sakit-sakitanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan hukum Islam terhadap adat mengubah nama anak ketika keluarga mengalami kemalangan atau sering sakit-sakitan. Praktik ini sering kali dilakukan oleh sebagian masyarakat dengan harapan dapat mengubah nasib atau memperoleh keberkahan. Namun, hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian adat tersebut dengan prinsip-prinsip hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis hukum normatif, yang mengkaji teks-teks hukum Islam, seperti Al-Qur’an, Hadis, dan fatwa ulama terkait, untuk memahami apakah perubahan nama anak dalam konteks tersebut diperbolehkan atau dilarang dalam Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Islam mendorong pemberian nama yang baik, namun tidak secara eksplisit membenarkan atau melarang pengubahan nama sebagai akibat dari kemalangan atau penyakit. Analisis hukum Islam berfokus pada niat dan tujuan perubahan nama, serta kesesuaian tindakan tersebut dengan prinsip-prinsip syariah, seperti maslahah (kemaslahatan) dan penghindaran dari kemungkaran. Penelitian ini menyimpulkan bahwa jika pengubahan nama dimaksudkan untuk kebaikan dan tidak bertentangan dengan syariat, maka hal tersebut bisa dibenarkan, namun harus tetap mempertimbangkan aspek-aspek keadilan dan kebijaksanaan dalam pelaksanaannya.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.