Menelaah Hukum Dan Nilai Islam Dalam Tradisi Bebolang/Bekopiah Haji Di Masyarakat Banjar Pasca Ibadah Haji
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.960Keywords:
Tradisi Bebolang, Bekopiah Haji, Masyarakat Banjar, Hukum Islam, Nilai IslamAbstract
Tradisi bebolang atau bekopiah haji di masyarakat Banjar merupakan salah satu bentuk penghormatan terhadap jamaah haji yang baru kembali dari tanah suci. Tradisi ini melibatkan penggunaan kopiah putih sebagai simbol kesucian dan status sosial yang meningkat setelah menunaikan ibadah haji. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum Islam terhadap tradisi tersebut serta nilai-nilai Islam yang terkandung di dalamnya. Tradisi ini memiliki akar budaya yang kuat, namun perlu dipahami bagaimana kesesuaian dengan ajaran Islam yang menekankan kesederhanaan dan menghindari kesombongan. Meskipun tradisi ini dapat dipandang sebagai bagian dari kebiasaan (urf) yang diperbolehkan dalam Islam, penting untuk memastikan pelaksanaannya tidak mengarah pada riya’ atau pemborosan. Nilai-nilai seperti kesyukuran, ukhuwah Islamiyah, dan kesederhanaan tercermin dalam tradisi ini, yang dapat terus dilestarikan dengan pendekatan yang tepat agar tetap sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, tradisi bebolang/bekopiah haji berpotensi menjadi sarana penguatan ikatan sosial dan spiritual dalam masyarakat Banjar.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.