Tradisi Palangkahan Dalam Pernikahan Masyarakat Suku Banjar Perspektif Al-‘Urf (Studi Kasus Di Desa Paliat Kecamatan Kelua Kabupaten Tabalong)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.955Keywords:
Tradisi, Palangkahan, Al-‘UrfAbstract
Tradisi Palangkahan ialah suatu tradisi yang dilaksanakan pra pernikahan, ketika ada kakak beradik perempuan yang mana si adik lebih dulu ingin melangsungkan pernikahan daripada kakaknya yang belum menikah, kemudian si adik tersebut memberikan suatu barang atau sejumlah uang guna untuk meminta izin dan sebagai sebuah penghormatan atau penghargaan karena telah mendahului pernikahan kakaknya. Tradisi palangkahan ditinjau dari Al-‘Urf terdapat dua kesimpulan hukum. Pertama, tradisi palangkahan dikategorikan sebagai Al-‘Urf Shahih apabila tidak menyalahi hukum syara’ yang telah ditetapkan dalam pernikahan seperti syarat dan rukun pernikahan. Dan dengan adanya pelaksanaan tradisi ini menimbulkan maslahat, yaitu terciptanya kerukunan antar saudara khususnya antara adik dengan kakaknya. Kedua, tradisi palangkahan dikategorikan sebagai Al-‘Urf Fasid apabila terdapat hal yang menyalahi atau menyimpang dari syariat dalam suatu pernikahan.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.