Analisis Hukum Tentang Bemamandi Atau Badudus Pengantin Dalam Tradisi Adat Banjar
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.953Keywords:
Tradisi Bemamandi, Badudus, Budaya Banjar, Ritual Pernikahan, SimbolismeAbstract
Tradisi bemamandi atau badudus merupakan ritual mandi pengantin yang dilakukan sebelum acara puncak perkawinan adat Banjar. Tradisi ini bertujuan membersihkan jiwa dan raga calon pengantin serta menjadi simbol harapan akan kelancaran dan kelanggengan kehidupan pernikahan. Ritual ini kaya akan simbol dan nilai filosofis, yang ditunjukkan melalui penggunaan perlengkapan tradisional, seperti mayang pinang, nyiur anum, dan minyak likat baboreh. Meskipun tidak memiliki dasar hukum dalam Al-Qur’an maupun Hadis, tradisi ini dianggap sebagai bentuk adat istiadat yang dapat dilakukan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam, seperti menjaga aurat dan menghindari syirik. Kepercayaan terhadap mitos atau konsekuensi negatif jika tradisi tidak dilakukan menjadi perhatian, karena berpotensi melanggar prinsip agama. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan makna simbol dalam adat bemamandi serta meluruskan pandangan masyarakat agar tradisi tetap dapat dilestarikan dengan pemahaman yang sesuai dengan ajaran agama. Hal ini penting dilakukan untuk menjaga warisan budaya Banjar dan memperkuat identitas budaya, khususnya di kalangan generasi muda.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.