Analisis Hukum Islam Tentang Kepercayaan Masyarakat Banjar Terhadap Memelihara Benda Pusaka

Authors

  • Ahmad Fauzan Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Farihatni Mulyati Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.947

Keywords:

Hukum Islam, Kepercayaan, Benda pusaka

Abstract

Indonesia merupakan negara yang kaya akan keanekaragaman budaya, suku, dan tradisi, yang membentuk identitasnya sebagai bangsa besar. Salah satu tradisi budaya yang menarik perhatian adalah keberadaan benda pusaka, yang di beberapa daerah dipercaya memiliki kekuatan gaib dan nilai historis tinggi. Penelitian ini difokuskan pada kepercayaan masyarakat Banjar di Kabupaten Tapin terhadap pemeliharaan benda pusaka, seperti keris dan besi tua. Berdasarkan keyakinan animisme yang masih berkembang, benda-benda ini dianggap memiliki kekuatan spiritual yang dapat memberikan perlindungan, keberuntungan, hingga kemudahan dalam menghadapi masalah hidup. Dengan perspektif hukum Islam, penelitian ini mengeksplorasi batasan antara pemeliharaan benda pusaka sebagai budaya dan keyakinan akidah, yang dapat menimbulkan khurafat jika tidak dipahami dengan benar. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis sosiologi, didukung oleh wawancara dengan tokoh ulama di wilayah Tapin, serta studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemeliharaan benda pusaka dapat dianggap mubah dalam hukum Islam selama tidak dijadikan objek pujaan atau keyakinan yang melampaui syariat. Tradisi seperti membersihkan benda pusaka pada waktu tertentu dan menyertai ritual dengan doa-doa Islam masih menjadi praktik yang umum di masyarakat Banjar. Penelitian ini menekankan pentingnya edukasi tentang pemisahan antara tradisi budaya dan akidah untuk menjaga kemurnian keyakinan serta melestarikan nilai budaya tanpa melanggar prinsip-prinsip agama.

Downloads

Published

2025-01-09

Issue

Section

Articles