Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Membuat Bubur Asyura Masyarakat Banjar
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.946Keywords:
Hukum Islam, Tradisi, Bubur Asyura, Masyarakat BanjarAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dari sudut pandang hukum Islam terkait tradisi pembuatan bubur Asyura oleh masyarakat Banjar khususnya di Kandangan, Hulu Sungai Selatan. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, yang memungkinkan gambaran rinci mengenai fenomena tradisi ini. Data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi untuk memperoleh pengetahuan yang mendalam terkait sejarah, praktik, dan nilai-nilai yang terkandung dalam tradisi ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi pembuatan bubur Asyura merupakan bentuk pelestarian budaya yang sarat dengan nilai-nilai keagamaan dan sosial, seperti berbagi, menyambung silaturahmi, dan salin bergotong royong. Tradisi ini mencerminkan nilai-nilai ibadah kepada Allah, seperti meneladani kisah para nabi, dan nilai muamalah, seperti mempererat hubungan antar warga. Secara hukum Islam, tradisi ini dianggap mubah (boleh) bahkan dapat bernilai sunnah jika dilakukan untuk berbagi dengan sesama, meskipun dalil-dalil terkait tradisi ini bersifat dhaif. Pelaksana tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat, janji tidak dikaitkan dengan keyakinan yang tidak sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian ini memberikan kontribusi dalam memahami integrasi tradisi lokal dengan ajaran agama Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.