Analisis Putusan Nomor 1313 K/Ag/2023 Mengenai Kriteria Sengketa Ekonomi Syariah Dalam Kewenangan Absolut Pengadilan Agama
Keywords:
Analisis, putusan, kewenangan absolut PA, murabahahAbstract
Penelitian ini mengkaji kepada perbedaan amar putusan antara tingkat kasasi dan banding dan pertama pada perkara Nomor 1313/K/Ag/2023 terkait gugatan perbuatan melawan hukum atas keterlambatan pembayaran dalam akad murabahah. Pengadilan tingkat pertama menyatakan perkara ini masuk dalam kewenangan absolut pengadilan agama karena melibatkan Penggugat sebagai pemasok dalam murabahah, sehingga dikategorikan sebagai sengketa ekonomi syariah. Namun, putusan banding dan kasasi menyatakan perkara ini berada dalam ranah peradilan umum karena jual beli dilakukan antara Penggugat dan Tergugat II sebagai nasabah, serta akta jual beli dianggap tidak berdasarkan prinsip syariah. Dengan metode penelitian dengan jenis penelitian hukum normatif dan pendekatan kasus (case approach), hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan kasasi tidak sesuai dengan kewenangan absolut pengadilan agama, karena putusan kasasi dan banding mengkategorikan sengketa ini sebagai perdata umum, yang seharusnya melihat kepada posisi Penggugat sebagai pemasok dalam akad murabahah yang menunjukkan adanya hubungan hukum yang tidak dapat diabaikan, sebagaimana ditekankan dalam teori keabsahan murabahah menurut fikih dan Fatwa DSN-MUI. Selain itu, gugatan Penggugat terkait keterlambatan pembayaran oleh Tergugat I merujuk pada akad lisan murabahah, yang merupakan bagian dari akad murabah yang dilakukan dalam perkara ini. Putusan kasasi yang menitikberatkan pada akta jual beli sebagai formalitas tanpa mempertimbangkan substansi akad syariah dapat berdampak buruk terhadap eksistensi peradilan agama kedepannya dalam menangani sengketa ekonomi syariah
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.