Tradisi Penggantian Nama Ketika Akan Melaksanakan Akad Nikah

Authors

  • Jasimah Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.936

Keywords:

Tradisi, Nama, Penggantian, Akad Nikah

Abstract

Nama merupakan kata panggilan yang diberikan orang tua kepada anaknya. Dalam Islam, nama bukan sekedar penanda. Dia adalah doa bagi diri dan kehidupannya. Sebagian masyarakat khususnya wilayah Negara, masih percaya dan mempraktikkan tradisi penggantian nama ketika akan melaksanakan akad nikah. Hal ini bertujuan untuk keharmonisan rumah tangga, memperlancar rezeki, dilanggengkan jodohnya dan lain sebagainya. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan. Data penelitian ini diperoleh dari data primer yaitu wawancara dan dokumentasi. Adapun berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pandangan hukum Islam terkait tradisi penggantian nama ini tidak bertentangan dengan hukum Islam dan dapat diterima oleh masyarakat khususnya wilayah Negara. Tradisi perhitungan ini sudah berjalan sejak lama dalam masyarakat Negara dan tidak ditemukan praktik-praktik yang menyimpang jauh dari ajaran agama Islam. Tradisi perhitungan nama merupakan bentuk ikhtiar yang bertujuan untuk mencari kebaikan dan mencegah hal-hal yang buruk terjadi dalam keberlangsungan perkawinan.

Downloads

Published

2025-01-09 — Updated on 2025-01-21

Issue

Section

Articles