Tinjauan Fikih Islam Terhadap Tradisi Mallasuang Manu Pada Masyarakat Suku Mandar Di Kabupaten Kotabaru
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.932Keywords:
Fikih Islam, Kebudayaan Suku Mandar, Mallasuang Manu, TathayyurAbstract
Tradisi Mallasuang Manu merupakan salah satu ritual adat masyarakat Suku Mandar di Kabupaten Kotabaru yang diwariskan secara turun-temurun. Tradisi ini mengandung berbagai unsur, seperti pelepasan ayam dan pemberian sesajen, yang dipercaya membawa keberkahan dan menjauhkan bencana. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi Mallasuang Manu berdasarkan perspektif fikih Islam dan memberikan solusi yang sesuai dengan syariat tanpa mengabaikan nilai budaya. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama dan kajian pustaka terkait hukum Islam, khususnya yang berkenaan dengan konsep tathayyur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa beberapa aspek dalam tradisi ini, seperti mengaitkan pelepasan ayam dengan takdir jodoh, dan kepercayaan akan musibah jika tidak melaksanakannya, hal-hal ini bertentangan dengan syariat Islam. Namun, tradisi ini tidak perlu dihapuskan sepenuhnya. Dengan mengubah akan kepercayaan dalam pelaksanaannya, seperti memaknai ritual sebagai ungkapan syukur kepada Allah dan sarana silaturahmi tanpa ada unsur tathayyur, tradisi ini dapat tetap dilestarikan. Kesimpulannya, pelestarian tradisi Mallasuang Manu dimungkinkan dengan syarat masyarakat menyesuaikan pelaksanaannya agar sejalan dengan prinsip syariat Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.