Analisis Hukum Terhadap Tradisi Bamandi-Mandi Pengantin Dalam Perkawinan Adat Banjar
Keywords:
Analisis Hukum, Bamandi-Mandi, Perkawinan BanjarAbstract
Tradisi bamandi-mandi pengantin merupakan salah satu adat istiadat yang diwariskan secara turun-temurun oleh masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, yang bertujuan untuk menyucikan diri baik secara lahir maupun batin. Tradisi ini dilakukan sebagai persiapan sebelum melangsungkan perkawinan, dengan maksud membersihkan calon pengantin dari energi negatif serta memohon berkah untuk kehidupan rumah tangga yang akan datang. Meskipun tradisi ini memiliki makna spiritual, beberapa praktik dalam prosesi tersebut dinilai dapat bertentangan dengan ajaran agama Islam. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pandangan ulama Banjar terhadap kesesuaian tradisi bamandi-mandi dengan ajaran hukum Islam. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif analitis, melalui wawancara, observasi, dan studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ini boleh dilaksanakan sepanjang tidak melanggar prinsip-prinsip syariat Islam, seperti menjaga aurat dan menghindari unsur syirik. Penelitian ini memberikan wawasan tentang bagaimana pelestarian budaya lokal dapat sejalan dengan ajaran agama Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.