Analisis Hukum Islam Terhadap Tradisi Batapung Tawar Saat Kelahiran Anak Pada Masyarakat Banjar
Keywords:
Tradisi Batapung Tawar, Masyarakat Banjar, Akulturasi BudayaAbstract
Hubungan antara agama Islam dan budaya lokal di Indonesia, khususnya di kalangan masyarakat Banjar, menunjukkan proses akulturasi yang menarik. Salah satu tradisi yang masih dilestarikan adalah batapung tawar, sebuah ritual syukur dan doa keselamatan untuk bayi yang baru lahir. Berakar dari budaya Hindu-Kaharingan, tradisi ini telah berakulturasi dengan nilai-nilai Islam, dimana pembacaan mantra digantikan dengan doa, shalawat, dan ayat-ayat Al-Qur'an. Tradisi ini melibatkan pemercikan air yang dicampur dengan minyak likat baboreh ke tubuh bayi dengan tujuan memohon keberkahan dan perlindungan dari Allah SWT. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi batapung tawar dalam konteks hukum Islam, menggunakan pendekatan kualitatif dan wawancara dengan Ustadz sebagai sumber data utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batapung tawar, sebagai bagian dari budaya masyarakat Banjar, diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, seperti takhayul atau syirik. Dengan niat yang baik, yaitu memohon keberkahan dan keselamatan dari Allah SWT, tradisi ini boleh dilaksanakan. Analisis hukum Islam terhadap tradisi batapung tawar menunjukkan bahwa adat ini dapat dilestarikan, asalkan tetap menjaga kesesuaian dengan ajaran Islam dan tidak mengandung unsur-unsur yang bertentangan dengan syariat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.