Menelaah Hukum Tradisi Kesenian Kuda Gepang Pada Acara Pernikahan Masyarakat Banjar
Keywords:
Kuda Gepang, Hukum Islam, Tradisi BanjarAbstract
Kesenian Kuda Gepang merupakan warisan budaya yang hidup di masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan, dan berfungsi sebagai simbol harapan dalam acara pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami hubungan antara tradisi Kuda Gepang dan nilai-nilai agama dalam konteks hukum Islam. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi kasus, melibatkan wawancara dengan Ustadz Muhammad Junaidi dari Pondok Pesantren Assunniyyah Tambarangan serta studi literatur mengenai sejarah dan konteks budaya tradisi Kuda Gepang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kuda Gepang sebagai bentuk hiburan diperbolehkan dalam hukum Islam, asalkan tidak mengandung unsur kemaksiatan. Ustadz Junaidi menekankan bahwa pelaksanaan Kuda Gepang bukanlah kewajiban, melainkan adat yang tidak mempengaruhi esensi pernikahan. Kejadian yang tidak diinginkan dalam pernikahan dipahami sebagai takdir Allah SWT, bukan akibat dari ketidakberlangsungan tradisi tertentu. Penelitian ini memberikan wawasan tentang dinamika antara tradisi budaya dan nilai-nilai agama di masyarakat Banjar.
Downloads
Published
Versions
- 2025-01-18 (2)
- 2025-01-07 (1)
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.