Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tradisi Mandi Safar Pada Bulan Safar Di Kota Sampit
Keywords:
Tradisi Mandi Shafar, Hukum Islam, Kota SampitAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tradisi mandi Shafar yang dilaksanakan oleh masyarakat di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dari perspektif hukum Islam. Penelitian ini juga bertujuan untuk menilai kesesuaian praktik tradisi ini dengan prinsip-prinsip syariat Islam, terutama terkait dengan ritual, keyakinan, dan pelaksanaannya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Data dikumpulkan melalui penelitian lapangan (field research) dan studi kepustakaan. Pendekatan ini digunakan untuk menggali makna, praktik, serta keyakinan yang mendasari tradisi mandi Shafar dan menganalisisnya dari sudut pandang hukum Islam. Tradisi mandi Shafar di Kota Sampit dilakukan dengan tujuan untuk menolak bala dan menghindari bencana, yang diyakini akan turun pada bulan Safar. Ritual ini melibatkan penggunaan daun sawang yang telah dirajah dengan ayat-ayat Al-Qur'an, serta pelaksanaan mandi di Sungai Mentaya. Meskipun praktik ini tidak secara eksplisit diatur dalam Al-Qur'an dan hadis, masyarakat menganggapnya sebagai adat yang bermanfaat. Namun, ada beberapa masalah dari segi hukum Islam, seperti praktik percampuran antara laki-laki dan perempuan yang dapat melanggar prinsip-prinsip syariat, khususnya terkait dengan ikhtilat. Tradisi mandi Shafar di Kota Sampit, meskipun memiliki tujuan baik, perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip syariat Islam, terutama dalam hal pengaturan ikhtilat dan penggunaan ayat Al-Qur'an yang tepat. Agar pelaksanaan ritual ini tetap sesuai dengan ajaran Islam, perlu adanya upaya untuk mengatur pelaksanaan tradisi ini dengan memperhatikan syariat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.