Analisis Hukum Tradisi Bubur Asyura Pada Tanggal 10 Muharram Di Kalangan Masyarakat Banjar
Keywords:
Bubur Asyura, Masyarakat Banjar, Muharram, TradisiAbstract
Tradisi Bubur Asyura pada tanggal 10 Muharram menjadi salah satu tradisi unik masyarakat Banjar, Kalimantan Selatan. Tradisi ini memiliki makna religius dan sosial yang dalam, sebagai ungkapan syukur serta sarana mempererat silaturahmi. Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif, data diperoleh melalui wawancara langsung dengan informan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi membuat bubur Asyura di kalangan masyarakat Banjar merupakan sebuah adat istiadat yang sarat akan makna dan telah diwariskan secara turun-temurun, meskipun tradisi ini tidak memiliki landasan hukum agama yang kuat, akan tetapi tetap dilestarikan oleh masyarakat Banjar sebagai bagian dari identitas budaya. selama niatnya baik, yaitu untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan menebar kebaikan di tengah masyarakat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.