Tradisi Bausung Dalam Pengantin Banjar Menurut Hukum Islam
Keywords:
Bausung, Pengantin Banjar, Hukum IslamAbstract
Penelitian penulis adalah Pelaksanaan adat bausung dalam pengantin yaitu kegiatan masyarakat di daerah tertentu di tanah Banjar yang pelaksanaannya dilakukan masyarakat setelah perkawinan, telah dipraktikkan oleh penduduk asli Banjar sejak zaman dahulu dari nenek moyang suku Banjar. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana hukum pada tradisi upacara pernikahan adat banjar bausung pada masyarakat Banjar. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan hukum empiris jenis metode penelitian kualitatif. Wawancara dan kajian pustaka digunakan sebagai instrumen pengumpulan data. Hasil dari penelitian ini adalah tentang tradisi bausung ini, dari segi pakaian para mempelai mengenakan pakaian yang menutup aurat dan yang mengusung atau menggendong dibahu pun dari pihak keluarga seperti ayah, kakak ataupun paman. Jadi, dalam hal bausung ini menurut beliau tidak melanggar syariat yang ada.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.