Analisis Hukum Memakai Bolang Pada Perempuan Yang Baru Pulang Melaksanakan Haji
Keywords:
bolang, tradisi, hukum Islam.Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mendiskripsikan tinjauan hukum Islam terhadap pemakaian bolang bagi perempuan yang baru pulang melaksanakan ibdah haji dan bagi perempuan ynag sudah menopause. Teknik pengumpulan data berupa observasi dan kajian pustaka. Dari tinjauan pustaka dapat dikatakan bahwa pemakaian bolang pada perempuan yang baru datang melaksanakan ibadah haji adalah hanya merupakan kebiasaan yang dikerjakan terus menerus oleh orang banjar dan kemudian menjadi suatu kebiasaan yang dianggap sebagai adat. Tidak ada satu ayatpun dalam Alqur’an yang mengatakan bahwa diperbolehkan bagi seorang perempuan untuk membuka auratnya atau tidak menutup aurat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.