Analisis Hukum Tradisi Memeluk Tiang Guru Masjid Pusaka Banua Lawas Kabupaten Tabalong
Keywords:
Analisis Hukum, Tradisi, Memeluk Tiang Guru, Masjid Pusaka Banua LawasAbstract
Tradisi memeluk tiang guru di Masjid Pusaka Banua Lawas, Kabupaten Tabalong, merupakan warisan budaya yang telah berlangsung secara turun-temurun. Praktik ini mengandung nilai historis, kultural, dan spiritual yang diyakini oleh masyarakat setempat sebagai simbol penghormatan terhadap leluhur serta usaha untuk memperoleh keberkahan. Namun, dari sudut pandang syariat Islam, tradisi ini memunculkan berbagai pertanyaan terkait landasan hukum, relevansi dengan ajaran tauhid, serta potensi menyimpang dari nilai-nilai agama. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tradisi memeluk tiang guru di Masjid Pusaka Banua Lawas dari perspektif hukum Islam. Pendekatan yang digunakan mencakup kajian literatur tentang konsep urf (kebiasaan setempat) dalam Islam, wawancara dengan tokoh masyarakat setempat, dan telaah historis tentang masjid tersebut. Hasil analisis menunjukkan bahwa praktik memeluk tiang guru dapat dianggap mubah selama tidak disertai keyakinan bahwa tiang tersebut memiliki kekuatan khusus atau dapat mendatangkan keberkahan secara mandiri. Tradisi ini lebih tepat dipahami sebagai bentuk penghormatan budaya yang selaras dengan nilai sejarah masjid. Namun, jika terdapat keyakinan yang berlebihan atau bertentangan dengan tauhid, tradisi ini perlu diluruskan melalui edukasi keagamaan. Penelitian ini menegaskan pentingnya harmonisasi antara tradisi lokal dan ajaran Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.