Analisis Hukum Tentang Tradisi Batajak Tihang Saat Membangun Rumah Pada Masyarakat Banjar
Keywords:
Tradisi batajak tihang, hukum islam, Masyarakat BanjarAbstract
Tradisi batajak tihang merupakan bagian dari upacara adat masyarakat Banjar dalam proses membangun rumah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum melaksanakan tradisi tersebut. Data penelitian diperoleh melalui wawancara dengan Ustaz Abror Masrawi, seorang pengajar di Pondok Pesantren Darul Ilmi, yang menjelaskan bahwa selama tradisi ini tidak bertentangan dengan syariat Islam selama tidak mengandung unsur kesyirikan maka boleh saja dilaksanakan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa batajak tihang dapat diterima dalam Islam sebagai bentuk pelestarian budaya lokal, selama pelaksanaannya tidak menyimpang dari prinsip-prinsip syariat. Tradisi ini memiliki nilai sosial yang sejalan dengan tujuan syariat, yakni mempererat silaturahmi dan menjaga hubungan sosial di masyarakat. Dengan demikian, tradisi batajak tihang mencerminkan bagaimana adat dan agama dapat berjalan selaras, sekaligus menjadi bentuk kearifan lokal yang patut dijaga.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.