Analisis Hukum Tentang Kepercayaan Masyarakat Banjar Terhadap Babilangan Nama Sebelum Menikah
Keywords:
Pernikahan, Tradisi, Perhitungan, JodohAbstract
Tradisi Babilangan merupakan salah satu kepercayaan yang masih kuat dipegang oleh masyarakat Banjar dalam menentukan kecocokan pasangan dan waktu yang tepat untuk melangsungkan pernikahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relevansi tradisi Babilangan dengan hukum Islam serta implikasinya dalam konteks masyarakat modern. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan jenis penelitian empiris dan normatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pelaku tradisi Babilangan dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Babilangan merupakan proses penghitungan aksara nama untuk meramalkan keberuntungan atau sebaliknya dalam kehidupan mendatang seseorang yang melibatkan perhitungan numerik dari aksara nama calon pengantin, yang kemudian diinterpretasikan untuk meramalkan kehidupan pernikahan mereka. Praktik ini berakar dari percampuran budaya Melayu Banjar dan Islam, dengan tujuan mencari keberkahan dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Secara hukum Islam, Babilangan dapat dipandang sebagai upaya ikhtiar yang tidak bertentangan dengan syariat jika dilakukan dengan niat yang baik. Konsep maṣlaḥah dalam Islam memberikan ruang bagi praktik-praktik yang dapat mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat. Namun, penting untuk menjaga keseimbangan antara tradisi dan ajaran agama agar tidak menyimpang ke arah takhayul. Secara hukum Islam, Babilangan dapat dikategorikan sebagai 'urf fi'li atau kebiasaan yang bersifat amali, dan dapat dikategorikan sebagai 'urf-shahih jika tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar Islam.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.