Analisis Hukum Kebiasaan Masyarakat Banjar Menyiapkan Piduduk Ketika Ingin Melakukan Perkawinan Perspektif Ulama (Studi Kasus Kota Pelaihari)
Keywords:
Piduduk, Perkawinan, UlamaAbstract
Tradisi piduduk dalam perkawinan adat Banjar merupakan suatu tradisi yang bertujuan untuk menghormati leluhur dan memohon perlindungan agar pernikahan berlangsung lancar. Namun, tradisi ini kerap dipandang bertentangan dengan ajaran Islam karena adanya unsur meminta pertolongan kepada selain Allah SWT. Penelitian ini berfokus pada analisis tradisi piduduk dalam pernikahan adat Banjar dari sudut pandang pendapat Ulama. Penelitian dilakukan di Kota Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, dengan menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data diperoleh melalui wawancara dan kajian pustaka, kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menurut Ustadz H menunjukkan Jika piduduk dilaksanakan dengan niat untuk menghindari gangguan makhluk halus, tradisi ini termasuk `Urf Fasid tradisi yang harus dihindari. Sebaliknya, jika tradisi piduduk dilaksanakan dengan niat untuk permohonan berkah dan perlindungan kepada Allah SWT, sebagai ungkapan syukur atas nikmat pernikahan yang akan dilangsungkan serta memohon kelancaran dan keberkahan bagi pasangan pengantin maka tradisi ini boleh dilaksanakan dan termasuk ‘Urf Shohih.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.