Analisis Hukum Tentang Pembagian Harta Warisan Secara Rata Menurut Masyarakat Banjar

Authors

  • Auliana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

Keywords:

Warisan, Masyarakat Banjar, Secara Rata, Ahli Waris.

Abstract

Artikel ini membahas mengenai pembagian warisan secara rata. Pembagian warisan secara rata merujuk pada sistem pembagian harta peninggalan seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli waris yang masih hidup, di mana setiap ahli waris menerima bagian yang sama besar. Pembagian warisan seperti ini sering terjadi pada masyarakat Banjar dengan tujuan untuk menjaga kesetaraan dan mencegah konflik di antara semua ahli waris. Pembagian harta warisan secara merata hanya dapat dilaksanakan apabila semua ahli waris yang berhak telah memberikan persetujuan dan kesepakatan secara bersama-sama, tanpa ada keberatan dari pihak manapun. Jadi, pelaksanaan dari pembagian warisan secara rata bisa tidak diperbolehkan, jika terdapat perbedaan pendapat atau ketidaksetujuan di antara ahli waris.

Downloads

Published

2025-01-07

Issue

Section

Articles