This is an outdated version published on 2025-01-17. Read the most recent version.

Analisis Hukum Islam Terhadap Kepercayaan Masyarakat Banjar Kepada Perilaku Menabrak-Nabrakkan Kendaraan Ke Pohon Pisang Apabila Menabrak Kucing

Authors

  • Akhmad Dzika Pratama Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.870

Keywords:

Kepercayaan masyarakat Banjar, Menabrak kendaraan ke pohon pisang, Syariat Islam

Abstract

Kepercayaan masyarakat Banjar terkait tradisi menabrak kendaraan ke pohon pisang setelah menabrak kucing adalah sebuah bentuk ritual yang diyakini dapat menghindarkan pelaku dari musibah atau kesialan. Tradisi ini muncul sebagai respons terhadap rasa takut dan kecemasan yang timbul setelah insiden menabrak kucing, yang dianggap membawa nasib buruk. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji apakah praktik tersebut sesuai dengan prinsip syariat Islam, dengan menggunakan metode empiris dan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh agama dan penyuluh agama serta sumber-sumber tertulis terkait adat dan ajaran Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tradisi ini dapat dianggap sebagai ekspresi budaya masyarakat Banjar, para tokoh agama menyatakan bahwa praktik ini tidak bertentangan dengan Islam, asalkan tidak diyakini dapat memberikan perlindungan atau mengubah takdir. Hal yang terpenting adalah menjaga keyakinan bahwa segala sesuatu terjadi dengan izin Allah SWT. Dengan demikian, meskipun tradisi ini dapat dilakukan sebagai bagian dari adat, umat Islam harus tetap meyakini bahwa perlindungan sejati hanya datang dari Allah SWT.

Downloads

Published

2025-01-07 — Updated on 2025-01-17

Versions

Issue

Section

Articles