Analisis Hukum Tradisi Mabbolo Kuburu’ Pasca Pernikahan Pada Masyarakat Bugis
Keywords:
Mabbolo kuburu’, tradisi Bugis, ziarah kubur, hukum Islam, kearifan lokalAbstract
Tradisi mabbolo kuburu’ merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Bugis yang menziarahi makam leluhur setelah acara pernikahan. Tradisi ini memiliki nilai sakral sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan untuk mengingat kematian. Prosesi mabbolo kuburu’ diwarnai unsur-unsur Islami seperti berwudu, mengucapkan salam, membaca doa, dan membaca ayat-ayat pendek dari Al-Qur’an. Pelaksanaan tradisi ini mengalami perubahan, dari praktik yang sebelumnya tidak sesuai syariat seperti membawa sesajen, menjadi lebih Islami sesuai ajaran agama. Berdasarkan wawancara dengan Ustadz Abdul Latif, tradisi ini dinilai boleh dilakukan selama tidak melanggar syariat Islam, bahkan dapat bernilai sunnah jika di dalamnya terkandung amalan yang dianjurkan. Sebaliknya, jika ada unsur yang bertentangan dengan syariat, tradisi ini menjadi terlarang. Dalil-dalil dari hadis Nabi dan kaidah fikih menunjukkan bahwa ziarah kubur dianjurkan dalam Islam, asalkan mengikuti ketentuan syariat.
Downloads
Published
Issue
Section
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.