Analisis Hukum Tradisi Mabbolo Kuburu’ Pasca Pernikahan Pada Masyarakat Bugis

Authors

  • Muhammad Ridhai Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • M. Fahmi Al Amruzi Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

Keywords:

Mabbolo kuburu’, tradisi Bugis, ziarah kubur, hukum Islam, kearifan lokal

Abstract

Tradisi mabbolo kuburu’ merupakan bagian dari kearifan lokal masyarakat Bugis yang menziarahi makam leluhur setelah acara pernikahan. Tradisi ini memiliki nilai sakral sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan untuk mengingat kematian. Prosesi mabbolo kuburu’ diwarnai unsur-unsur Islami seperti berwudu, mengucapkan salam, membaca doa, dan membaca ayat-ayat pendek dari Al-Qur’an. Pelaksanaan tradisi ini mengalami perubahan, dari praktik yang sebelumnya tidak sesuai syariat seperti membawa sesajen, menjadi lebih Islami sesuai ajaran agama. Berdasarkan wawancara dengan Ustadz Abdul Latif, tradisi ini dinilai boleh dilakukan selama tidak melanggar syariat Islam, bahkan dapat bernilai sunnah jika di dalamnya terkandung amalan yang dianjurkan. Sebaliknya, jika ada unsur yang bertentangan dengan syariat, tradisi ini menjadi terlarang. Dalil-dalil dari hadis Nabi dan kaidah fikih menunjukkan bahwa ziarah kubur dianjurkan dalam Islam, asalkan mengikuti ketentuan syariat.

Downloads

Published

2025-01-09

Issue

Section

Articles