Menelaah Hukum Mengazankan Anak Yang Baru Lahir Dan Mengazankan Mayyit Yang Hendak Di Kubur

Authors

  • Aditya Nugraha Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.866

Keywords:

adzan, bayi baru lahir, jenazah, hukum Islam, hadis, ijma’, mazhab, tradisi Masyarakat

Abstract

raktik mengumandangkan adzan pada bayi yang baru lahir dan jenazah yang hendak dikuburkan merupakan fenomena menarik dalam tradisi Masyarakat Islam. Tulisan ini bertujuan untuk melakukan kajian mendalam terhadap hukum kedua praktik tersebut berdasarkan sumber-sumber hukum Islam yang autentik, seperti Al-Qur'an, hadis, dan ijma’ ulama. Hukum mengadzani bayi yang  baru lahir telah menjadi perdebatan panjang di kalangan ulama. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa praktik ini sunnah berdasarkan hadis yang menyebutkan Rasulullah SAW mengadzani Hasan bin Ali ketika baru lahir. Namun, terdapat pula ulama yang meragukan kesahihan hadis tersebut dan berpendapat bahwa praktik ini tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat. Sementara itu, hukum mengadzani jenazah didasarkan pada analogi dengan mengadzani bayi yang baru lahir. Namun, analogi ini tidak sepenuhnya tepat karena terdapat perbedaan signifikan antara kondisi bayi yang baru lahir dan jenazah. Beberapa ulama berpendapat bahwa mengadzani jenazah tidak memiliki dasar yang kuat dalam syariat dan cenderung lebih bersifat bid’ah. Penelitian ini akan menganalisis lebih lanjut mengenai dalil-dalil yang mendukung dan menolak kedua praktik tersebut. Selain itu, penelitian ini juga akan membahas pandangan para ulama dari berbagai mazhab mengenai hukum kedua praktik ini. Dengan demikian, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai hukum mengadzani bayi yang baru lahir dan mengadzani jenazah. Selanjutnya, penelitian ini juga akan membahas bagaimana pandangan ulama fiqh terhadap kedua praktik ini. Pertanyaan-pertanyaan semacam ini akan menjadi fokus analisis dalam penelitian ini. Apakah ada nilai-nilai pendidikan yang terkandung di dalamnya? Dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih mendalam mengenai makna dan signifikansi kedua praktik tersebut dalam konteks ajaran Islam.

Downloads

Published

2025-01-09

Issue

Section

Articles