Problematika Hukum Pemberian Bantuan Sosial Pada Masa Pemilu

Authors

  • Akhmad Zuhad Haekal Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Bawaihi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Mey Atren Nursasi ram Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Dr. H. Jalaludidin, M. Hum Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.861

Keywords:

Politik uang, bantuan sosial, pemilu

Abstract

Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji adanya ketidak patuhan hukum dan pelanggaran hukum oleh para calon pemimpin daerah yang berkontestasi disaat pemilihan umum serta penegakan hukum yang kurang menjerat terhadap para calon pemimpin daerah yang nakal dengan melakukan aksi suap dalam bentuk bantuan sosial disaat masa sebelum dan disaat masa kampanye. Kondisi ini membuat dari demokrasi yang ada dinegara secara perlahan akan bermasalah dan terganggu karena suara dari masyarakat bisa dibeli dengan ditukar bantuan sosial ataupun hal lainnya yang bersifat ekonomis, pemberian bantuan sosial dikategorikan masuk sebagai politik uang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 515 tentang pemilihan umum atas dari landasan hukum yang ada ini menjadi dilema dan membuat dari eskalasi skeptis dari penulis terhadap Lembaga pengawas dan pelaksana pemilihan serta penegak hukum dalam menyelesaikan dari permasalahan pembagian bantuan sosial dalam pemilu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris yaitu berdasarkan dari fakta dan data serta juga dari studi kasus yang ada dilapangan,hasil yang didapat ialah efektifitas dari aturan mengenai larangan pemberian bantuan sosial yang masuk kategori politik uang disaat pemilu, kedua peran daripada Lembaga-lembaga penegak keadilan saat pemilihan umum dalam memastikan pemilu berjalan tanpa adanya aksi suap berupa pemberian bantuan sosial. Agar pesta demokrasi dari negara tercinta kita tidak tercoreng dari pada namanya politik uang maka perlu banyak keinginan dan usaha agar bisa berubah menjadi lebih baik kedepannya dan tidak selalu terjerat diputaran setan yang sama disaat masa-masa pemilihan umum maka dari problematika ini harus diselesaikan dan dipecahkan dalam masa sesingkat-singkatnya

Downloads

Published

2025-01-07 — Updated on 2025-02-02

Versions

Issue

Section

Articles