Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (Pkwt) Berdasarkan Undang- Undang Ketenagakerjaan Di Indonesia

Authors

  • Jubaidah Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Rahman Firdaus Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Muhammad Gunawan Bahran Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Mufti Wardani Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah, Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i1.855

Keywords:

upah, perlindungan kerja, perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt)

Abstract

Penelitian ini mengkaji Kebijakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam konteks Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Indonesia. Meskipun PKWT bertujuan untuk melindungi hak-hak pekerja dan memberikan kepastian hukum bagi pengusaha, penerapannya sering kali tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Banyak perusahaan mengabaikan batas waktu maksimal dan hak-hak pekerja, seperti upah, jam kerja, dan jaminan sosial. Selain itu, kendala seperti pengakhiran perjanjian secara sepihak, sanksi ganti rugi, serta kebingungan mengenai hierarki peraturan menjadi masalah utama dalam implementasi PKWT. Penelitian ini menyoroti perlunya perbaikan dalam penegakan hukum untuk melindungi hak-hak pekerja dan memastikan keadilan dalam hubungan kerja..

Downloads

Published

2025-01-07

Issue

Section

Articles