Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Seksual Yang Dilakukan Oleh Oknum Kepada Seseorang Melalui Media Sosial Instagram

Authors

  • Dendy Suma Pratama Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Sella Dapurahayu Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Sri Adisty Jauharah Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia
  • Lilik Prihatini S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.300

Keywords:

pencemaran nama baik, pelecehan seksual, jenis kelamin

Abstract

The crime of social harassment through social media is an act related to immoral acts through information media and electronic transactions which can cause physical and psychological trauma. Legally, sexual harassment and defamation are regulated in the ITE Law, Pornography Law and Criminal Code. Sexual acts often include violations of personal data protection which are regulated in the ITE Law.

Keywords: defamation, sexual harassment, gender

 

Abstrak

Tindak pidana kejahatan pelecehan sosial melalui media sosial merupakan suatu perbuatan yang berhubungan dengan tindakan asusila melalui sarana media informasi dan transaksi elektronik yang dapat menimbulkan trauma fisik dan psikis. Secara hukum, mengenai pelecehan seksual dan pencemaran nama baik telah diatur dalam UU ITE, UU Pornografi dan KUHP. Tindakan seksual sering kali disertakan pelanggaran atas perindungan data pribadi yang dimana telah di atur dalam UU ITE.

Kata kunci: pencemaran nama baik, pelecehan seksual, jenis kelamin

Downloads

Published

2023-12-20