Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Pembulatan Nominal Harga Dalam Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Di SPBU Banjarmasin

Authors

  • Muhammad Fauji Prodi S2 HES Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • Anwar Hafidzi Prodi S2 HES Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin
  • M. Hanafiah Prodi S2 HES Pascasarjana Universitas Islam Negeri Antasari, Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v2i1.241

Keywords:

Hukum Islam, Pembulatan, Bahan Bakar Minyak (BBM)

Abstract

Abstract

This research was motivated by consumers who received inappropriate money back. There is a difference in price from what is stated in the words of some Banjarmasin gas station filling officers where they practice rounding. In Islam, the principle of buying and selling is to achieve benefit (maslahah) and avoid harm (mafsadah) in transactions. Good buying and selling practices in Islam promote public benefit and avoid loss and exploitation. This is an integral part of the Islamic view of justice and ethics in all aspects of life. In Islamic law, the existence of a contract is one of the conditions for a valid sale and purchase. Apart from that, according to Hanabilah and Hanafiyah, both sellers and buyers must be equally pleased. The purpose of this research is to find out how Islamic law reviews the practice of rounding nominal prices when purchasing fuel oil (BBM) at gas stations. The research method used in this research is a qualitative research method with observation. From the results of this research, it can be concluded that in Surah An-Nisa verse 29, Allah mentions principles relating to transactions and the fair distribution of property between humans. Although this verse is often interpreted in other contexts, in buying and selling transactions, the principle of voluntary agreement and mutual consent between both parties can be used as the basis for the practice of rounding in purchasing fuel oil (BBM). Surah Al-Baqarah verse 188 emphasizes the importance of honesty in transactions and economic life. The practice of rounding prices that are unfair or detrimental to other parties, even by small amounts, can be considered as taking away other people's rights and can be counted as a violation of the principle of honesty emphasized in the paragraph. In this context, the practice of rounding prices must be carried out with great care and fairness. Although the verse does not specifically discuss fuel price rounding, understanding honesty, fairness and protecting the rights of others are values that must be considered in every transaction, including the practice of rounding prices.

 

Keywords:   Islamic Law, Rounding Up, Fuel Oil (BBM),

 

Abstrak

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh konsumen yang memperoleh uang kembalian yang tidak semestinya. Terdapat selisih harga dari yang tertera dengan pengucapan sebagian petugas pengisian SPBU Banjarmasin di mana mereka melakukan praktik pembulatan. Dalam Islam, prinsip jual beli adalah untuk mencapai kemaslahatan (maslahah) dan menghindari kemudharatan (mafsadah) dalam transaksi. Praktik jual beli yang baik dalam Islam mempromosikan kemaslahatan umum dan menghindari kerugian serta eksploitasi. Hal ini merupakan bagian integral dari pandangan Islam terhadap keadilan dan etika dalam segala aspek kehidupan. Dalam hukum Islam, adanya akad merupakan salah satu syarat sahnya jual beli. Selain itu, menurut Hanabilah dan Hanafiyah baik penjual maupun pembeli harus sama-sama ridha. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam mengenai Praktik Pembulatan Nominal Harga dalam Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Di SPBU. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dengan observasi. Dari hasil penelitian ini dapat disimpulkan dalam Surah An-Nisa ayat 29, Allah menyebutkan prinsip-prinsip yang berkaitan dengan transaksi dan pembagian harta secara adil di antara manusia. Meskipun ayat ini sering diinterpretasikan dalam konteks lain, dalam transaksi jual beli, prinsip kesepakatan sukarela dan ridho antara kedua belah pihak dapat dijadikan dasar bagi praktik pembulatan dalam pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM). Surah Al-Baqarah ayat 188 menegaskan pentingnya kejujuran dalam transaksi dan kehidupan ekonomi.  Praktik pembulatan harga yang tidak adil atau merugikan pihak lain, sekalipun dengan jumlah yang kecil, bisa dianggap sebagai pengambilan hak orang lain dan dapat diperhitungkan sebagai pelanggaran terhadap prinsip kejujuran yang ditegaskan dalam ayat tersebut. Dalam konteks ini, praktik pembulatan harga harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan keadilan. Meskipun ayat tersebut tidak secara spesifik membahas pembulatan harga BBM, pemahaman tentang kejujuran, kewajaran, dan menjaga hak orang lain adalah nilai-nilai yang harus dipertimbangkan dalam setiap transaksi, termasuk dalam praktik pembulatan harga.

 

Kata Kunci: Hukum Islam, Pembulatan, Bahan Bakar Minyak (BBM)

 

Downloads

Published

2023-12-28