Analisis Terhadap Tindak Kekerasan Berbasis Gender Online Berbentuk Ancaman Penyebaran Konten Intim Non Consensual

Authors

  • Rahmawati Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia.
  • Kezia Hera Putri Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia.
  • Adila Fitriani Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Pakuan, Indonesia.
  • Lilik Prihatini S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v1i4.221

Keywords:

Tindak Kekerasan, Ancaman, Penyebaran Konten Intim.

Abstract

Abstract

This journal discusses the crime of cybercrime or often called cybercrime, this journal aims so that we can learn more about cybercrime describing prohibited behavior as an Electronic Information and Transaction crime, Serna reviews the formulation of criminal sanctions for someone who commits online gender-based violence in the form of threats to spread non-consensual intimate content. Cases of cyber harassment or online harassment, namely harassment carried out through unwanted messages, attention, or contact and sending sexual messages via the internet and with acts of intimidation or threats and blackmail so that the victim complies with the perpetrator's request. This is included in online gender-based violence. Technology-facilitated online gender-based violence, like real-world gender-based violence, has the intent to harass the victim on the basis of sex or gender. Otherwise, the violence falls under the category of generalized cyber violence.  Cases of online gender-based violence (GBV) also involve the distribution of non-consensual intimate content (NCII), including intimate videos referred to as "revenge porn".

Keywords: Violence, Threats, Intimate Content Distribution.

 

Abstrak:

Jurnal ini membahas Mengenai Tindak Pidana kasus cyber crime atau sering disebut kejahatan dunia maya, jurnal ini bertujuan agar kita dapat mempelajari lebih lanjut tentang kejahatan dunia Maya  menggambarkan perilaku terlarang sebagai kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik, Serna meninjau perumusan sanksi pidana bagi seseorang yang melakukan tindak kekerasan berbasis gender online berbentuk ancaman penyebaran konten intim non consensual. Kasus pelecehan siber atau pelecehan online, yaitu pelecehan yang dilakukan melalui pesan, perhatian, atau kontak yang tidak diinginkan dan mengirim pesan seksual melalui internet serta dengan tindakan intimidasi atau acncaman dan pemerasan agar korban menuruti permintaan pelaku. Hal tersebut termasuk kedalam Kekerasan berbasis gender online. Kekerasan berbasis gender online yang difasilitasi teknologi, seperti halnya kekerasan berbasis gender di dunia nyata, memiliki niat untuk melecehkan korban atas dasar jenis kelamin atau gender. Jika tidak, kekerasan tersebut termasuk dalam kategori kekerasan umum di dunia maya.  Kasus kekerasan online berbasis gender (KBGO) juga melibatkan distribusi konten intim non-konsensual (NCII), termasuk video intim yang disebut sebagai “revenge porn”.

Kata Kunci: Tindak Kekerasan, Ancaman, Penyebaran Konten Intim.

Downloads

Published

2023-12-15