Analisis Yuridis Terhadap Implikasi Isbat Nikah Dalam Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Perlindungan Hak Konstitusional Anak
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i4.2082Keywords:
Isbat Nikah, Kepastian Hukum, Hak Konstitusional Anak, Hukum Keluarga IslamAbstract
Perkawinan yang tidak dicatatkan atau nikah siri memicu implikasi yang kompleks terhadap hukum Indonesia, terutama prihal kejelasan hukum anak yang lahir ke dunia. Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengkaji dari sudut pandang hukum proses isbat nikah sebagai alat untuk mencapai kepastian hukum dan untuk menginvestigasi dampaknya terhadap pemenuhan hak konstitusional anak selepas Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010. Megaplikasikan Metode statute approach dan yuridis-normatif serta case approach. Penelitian ini mengindikasikan proses isbat nikah di Pengadilan Agama berperan sebagai wadah hukum resmi yang mengalihkan status pernikahan dari de facto menjadi de jure yang berlaku surut. Implikasi yuridis dari penetapan isbat nikah secara langsung memulihkan hak-hak konstitusional anak, meliputi hak atas identitas hukum (pencantuman nama ayah pada akta kelahiran), hak keperdataan berupa nafkah, serta kedudukan hukum yang sah dalam hal kewarisan dan perwalian (nasab). Isbat nikah menjadi satu-satunya solusi kolektif-instan yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi anak demi mewujudkan keadilan sosial dan kepastian hukum yang diamanatkan konstitusi.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










