Analisis Yuridis Tumpang Tindih Klaim Hak Atas Tanah Antara Register Dati Dan Sertifikat Hak Milik Di Negeri Liang

Authors

  • Nufriyawan Somoal UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon
  • Zulfikar.M.Q. Karanelan UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon
  • Risfandi Mahulauw UIN Abdul Muthalib Sangadji Ambon

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i4.2080

Keywords:

Register Dati, Sertifikat Hak Milik, tanah adat, tumpang tindih klaim, Negeri Liang

Abstract

Tumpang tindih klaim hak atas tanah antara Register Dati dan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan persoalan yang mempertemukan bukti penguasaan tanah adat dengan bukti hak dalam sistem pendaftaran tanah nasional. Di Negeri Liang, Register Dati memiliki arti historis dan sosial karena berkaitan dengan asal-usul penguasaan tanah oleh marga atau fam, sedangkan SHM merupakan alat bukti hak yang diterbitkan melalui administrasi pertanahan negara. Artikel ini bertujuan menganalisis kedudukan hukum kedua bentuk bukti tersebut serta mekanisme penyelesaian tumpang tindih klaim di Negeri Liang. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui studi kepustakaan, dokumentasi, observasi, dan wawancara dengan pihak yang mengetahui persoalan pertanahan di Negeri Liang, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil kajian menunjukkan bahwa Register Dati penting sebagai bukti historis dan administratif yang membantu menelusuri asal-usul, hubungan kekerabatan, serta riwayat penguasaan tanah, tetapi tidak dengan sendirinya setara dengan SHM atau otomatis membatalkan sertifikat. Sebaliknya, SHM merupakan alat bukti yang kuat, tetapi klaim terhadap tanah tetap dapat diuji apabila terdapat bukti tandingan atau dugaan cacat dalam proses penerbitannya. Penyelesaian di tingkat negeri mengutamakan musyawarah dan mediasi dengan menelusuri riwayat tanah serta bukti para pihak. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat diteruskan melalui instansi pertanahan atau lembaga peradilan sesuai karakter sengketa. Keterbatasan pendataan dan pemetaan tanah karena kendala anggaran menjadi tantangan pencegahan sengketa. Karena itu, diperlukan pencatatan tanah adat yang sistematis dan koordinasi antara pemerintah negeri, masyarakat adat, dan Kantor Pertanahan.

Downloads

Published

03-11-2026

How to Cite

Somoal, N., Karanelan, Z., & Mahulauw, R. (2026). Analisis Yuridis Tumpang Tindih Klaim Hak Atas Tanah Antara Register Dati Dan Sertifikat Hak Milik Di Negeri Liang. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(4), 3518–3527. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i4.2080

Issue

Section

Articles