Perspektif Pegawai Kua Terhadap Fenomena Pemberian Mahar Rp100.000 Oleh Calon Pengantin Ditinjau Dari Hukum Islam (Studi Di Kua Kecamatan Anjir Pasar)
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i4.2079Keywords:
Mahar, Hukum Islam, Pegawai KUA, ‘Urf, Anjir PasarAbstract
Pemberian mahar, uang tunai Rp100.000, oleh calon pengantin di KUA Kecamatan Anjir Pasar sering terjadi dan sudah menjadi kebiasaan masyarakat setempat. Penelitian ini ingin mengungkap pandangan pegawai KUA tentang fenomena ini dan alasan pemilihan nominal. Analisisnya menggunakan perspektif Hukum Islam, termasuk ketentuan mahar dalam Al-Qur’an, hadis, pendapat ulama fikih, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan kaidah ‘Urf. Penelitian ini memakai pendekatan kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan lewat wawancara dengan lima informan: kepala KUA, staf KUA, dan penyuluh agama. Hasil penelitian menegaskan pegawai KUA melihat mahar Rp100.000 sebagai wajar. Pegawai KUA juga bilang praktik ini tidak bertentangan dengan ajaran Islam, asalkan didasarkan pada kesepakatan dan kerelaan kedua calon pengantin. Pegawai KUA mengapa memilih nominal ini? Karena mudah diucapkan saat ijab kabul, praktis ditentukan, cocok dengan kondisi ekonomi, dan sudah kebiasaan di masyarakat. Pegawai KUA juga menegaskan mahar adalah hak istri. Mahar berbeda dari kewajiban nafkah suami. Dari Hukum Islam, praktik ini sah. Syariat tidak menetapkan batas minimal mahar menurut mayoritas ulama. Ini sejalan dengan anjuran kemudahan dan kesederhanaan mahar. Praktik ini dapat diterima sebagai ‘Urf yang sahih. Jadi mahar Rp100.000 adalah praktik yang didasarkan pada kebiasaan masyarakat. Praktik ini selaras dengan prinsip kemudahan pernikahan Islam, selama tetap menjaga kesepakatan dan hak mempelai perempuan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










