Pengungkapan Masalah Rumah Tangga Di Media Sosial: Analisis Penalaran Hukum Islam Antara Menjaga Aib Dan Mencari Perlindungan
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i4.2072Keywords:
Masalah rumah tangga, Media sosial, Penalaran hukum Islam, Aib, PerlindunganAbstract
Pengungkapan masalah rumah tangga di media sosial menimbulkan persoalan mengenai hubungan antara menjaga privasi pasangan dan mencari perlindungan dari tindakan yang merugikan. Artikel ini mengkaji dasar hukum, menguji argumentasi yang digunakan, dan merumuskan pertimbangan untuk menilai batas pengungkapan. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Sumber kajian meliputi ayat Al-Qur’an, hadis sahih, pembahasan al-Nawawi tentang gibah yang dibolehkan, Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2017, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, serta literatur akademik. Hasil analisis membedakan kebenaran informasi dari pembenaran untuk menyebarkannya. Kewajiban menjaga aib maupun tujuan mencari perlindungan tidak cukup menjadi dasar kesimpulan tanpa pemeriksaan keadaan konkret. Pengaduan Hindun binti Utbah mendukung pengungkapan untuk memperoleh petunjuk dan pemenuhan hak, tetapi tidak otomatis membenarkan penyebaran kepada publik tanpa batas. Artikel ini mengusulkan enam pertimbangan, yaitu tujuan yang dapat dibenarkan, dasar faktual, kemampuan penerima untuk membantu, kebutuhan dalam keadaan nyata, kesebandingan informasi yang dibuka, serta dampak yang dapat diperkirakan. Pertimbangan tersebut merupakan perangkat analisis, bukan fatwa baru yang mengikat. Pengaduan terbatas dan publikasi kepada khalayak perlu dinilai secara berbeda.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










