Analisis Hukum Pidana Islam Dan UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Perkara Pembakaran Lahan: Studi Putusan PN Palangka Raya No. 109/PID.B/LH/2020/PN PLK
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i3.2052Keywords:
Hukum Pidana Islam, Ta’zir, Pembakaran Lahan, UU PPLH, Pemulihan LingkunganAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menelaah Keputusan Pengadilan Kota PaIangka Raya Nomor 109/Pid.B/LH/2020/PN Plk mengenai pembakaran lahan, baik dari perspektif hukum pidana Islam maupun Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan legislatif, konseptual, kasus, dan komparatif. Data dikumpulkan melalui studi Studi dan kemudian dianalisis secara kualitatif menggunakan teknik deskriptif-analitis dan analisis isi. Hasil studi menunjukkan bahwa Pertimbangan Hakim mendasarkan keputusannya terhadap Pasal 99 ayat (1) jo. Pasal 116 ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 32 tahun 2009 karena unsur niat tidak dapat dibuktikan, sementara kelalaian terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan yang mencakup area seluas ±202 hektare. Dalam kerangka hukum pidana Islam, tindakan ini dikategorikan sebagai jarimah ta'zir karena tidak ada nash yang mengatur hukuman tertentu. Ta'zir memberikan ruang bagi ulil amri (hakim) untuk menentukan sanksi dengan mempertimbangkan masIahah, efek pencegahan, panduan, dan kompensasi (dhaman). Perbandingan kedua sistem hukum menunjukkan tujuan yang sama, yaitu pemulihan dalam perlindungan lingkungan, tetapi terdapat perbedaan dalam sumber hukum, bentuk sanksi, dan mekanisme penegakan. Studi ini merekomendasikan penguatan perlindungan dan pemulihan lingkungan melalui Pasal 119 Undang-Undang No. 32 tahun 2009 serta integrasi nilai hifzh al-bi'ah dalam pertimbangan hakim di bidang lingkungan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










