Kekerasan Seksual Dalam Relasi Kuasa : Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Korban

Authors

  • Hemalia Najmi Dhiaulhaq Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Munajah Munajah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin
  • Nahdah Nahdah Universitas Islam Kalimantan Muhammad Arsyad Al Banjari Banjarmasin

DOI:

https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i3.2025

Keywords:

kekerasan seksual, relasi kuasa, perlindungan hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi kuasa dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual khususnya bagi santri korban kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren serta menganalisis mekanisme pelaporan dan akses perlindungan hukum bagi santri korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan relasi kuasa dalam UU TPKS masih bersifat umum dan belum mengakomodasi secara khusus hubungan pengasuh, tenaga pengajar dan santri di lingkungan pondok pesantren. Selain itu, pengaturan mengenai mekanisme pelaporan dan akses perlindungan hukum bagi santri korban di lingkungan pesantren yang bersifat tertutup juga belum diatur secara spesifi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan sistem perlindungan independen yang efektif bagi santri korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren yang tertutup

Downloads

Published

05-08-2026

How to Cite

Dhiaulhaq, H. N., Munajah, M., & Nahdah, N. (2026). Kekerasan Seksual Dalam Relasi Kuasa : Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Korban. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 4(3), 3216–3227. https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i3.2025

Issue

Section

Articles