Kekerasan Seksual Dalam Relasi Kuasa : Kajian Perlindungan Hukum Terhadap Korban
DOI:
https://doi.org/10.62976/ijijel.v4i3.2025Keywords:
kekerasan seksual, relasi kuasa, perlindungan hukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis relasi kuasa dalam Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual khususnya bagi santri korban kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren serta menganalisis mekanisme pelaporan dan akses perlindungan hukum bagi santri korban berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan relasi kuasa dalam UU TPKS masih bersifat umum dan belum mengakomodasi secara khusus hubungan pengasuh, tenaga pengajar dan santri di lingkungan pondok pesantren. Selain itu, pengaturan mengenai mekanisme pelaporan dan akses perlindungan hukum bagi santri korban di lingkungan pesantren yang bersifat tertutup juga belum diatur secara spesifi. Oleh karena itu, diperlukan pengaturan yang lebih komprehensif untuk menjamin kepastian hukum dan sistem perlindungan independen yang efektif bagi santri korban kekerasan seksual yang terjadi di lingkungan pesantren yang tertutup
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.










